SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Berbicara tentang pendidikan adalah berbicara tentang masa depan bangsa, karna pendidikan adalah salah satu jalan yang akan menghantarkan suatu bangsa untuk mencapai kecermelanganya. “Education is a function of the state, and is conducted, primarilly at least, for the ends of the state” kata Aristoteles. Bukan rahasia umum lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu fungsi dari suatu negara dan dilakukan terutama  untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara itu sendiri.

Pendidikan merupakan salah satu kunci penting yang dapat mengatasi berbagai permasalahan suatu negara, termasuk negara Indonesia. Namun, berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia  masih menggerogoti dan belum sepenuhnya teratasi dengan baik oleh pemerintah. Padahal pendidikan merupakan komponen terpenting dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik. Berkaca dari sejarah bahwa kebodohan dan keterbelakangan sudah terbukti merupakan sasaran empuk bagi munculnya penjajahan, penindasan dan perilaku yang tidak berkemanusiaan. Sangat disadari bahwa dengan hanya pendidikanlah bangsa Indonesia dapat merebut kemerdekaan, menata negara dan mewujudkan cita-cita bersama.

Indonesia sudah menginjak usia ke 76 tahun,  namun keinginan dan obsesi seluruh warga bangsa untuk senantiasa menginginkan pelaksanaan pendidikan dapat terwujud dalam cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa masih menjadi isapan jempol semata. Padahal, konstitusi telah menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan sebagaiamana tertulis pada Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu menyelenggarkan pendidikan bagi warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Namun sampai saat ini realita yang terjadi pendidikan di Indonesia masih jauh Dari apa yang diharapkan. Dalam bidang pendidikann, salah satu aspek penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah memastikan pendidikan bisa di akses oleh seluruh rakyat. Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara. Selain menjamin pendidikan bisa di akses oleh seluruh rakyat, pemerintah juga harus memperhatikan penyelengaraan pendidikan itu sendiri. Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan fasilitas kebutuhan mulai dari tempat/sekolah, sarana dan prasarana hingga tenaga pendidik untuk menunjang proses belajar mengajar. Pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih lagi permasalahan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di pelosok daerah yang belum memadai menambah deretan masalah pendidikan di Indonesia. Padahal di era globalisasi ini, sarana dan prasarana pendidikan sangat penting dalam proses belajar mengajar yang inklusif dan berkualitas.

Selain permasalahan akses dan  penyelengaraan pendikan, kesejahteraan tenaga pengajar atau guru masih menjadi sorotan utama dalam dunia pendidikan. Sangat miris meski sudah 27 tahun Indonesia memperingati Hari Guru Nasional, kesejahteran guru masih menjadi isu nasional yang tidak kunjung terselesaikan. Tenaga pengajar atau guru masih belum merdeka dalam hal kesejahteraan. Mulai dari status kejelasan kepegawaian dan rendahnya penghasilan guru. Permasalahan seperti ini sangat dirasakan oleh guru yang berstatus honorer dan yang belum sertifikasi. Di beberapa daerah pada kenyataanya gaji guru honorer hanya berkisar antara  Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 bahkan ada beberapa daerah yang kekurangan dana menggaji guru honorernya hanya sebesar Rp 350.000 saja perbulanya.

Penghasilan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di pandang sangat tidak adil jika dibandingkan dengan pekerjaan guru yang mulia dan berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa. Guru merupakan faktor kunci mutu pendidikan dan kemajuan bangsa sudah seharusnya kesejahteraan guru mendapat perhatian lebih  oleh pemerintah. Saat guru sejahtera, bangsa Indonesia akan berdaulat. (Beni setiawan : 2019). Entah sampai kapan pemandangan seperti ini akan berlarut dan hanyut di dalam negara kita. Biasanya permasalahan seperti ini akan hangat dibahas kembali saat menjelang pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden atau hanya dijadikan komoditi kepentingan saja tanpa ada realisasi nyata.

Sangat ironis jika pemerintah tidak serius dalam menangani permasalahan pendidikan bangsa ini. Apalagi indonesia akan menyongsong yang namanya bonus demografi di era revolusi industri 4.0. Indonesia akan diprediksi akan mengalami masa bonus demografi pada tahun 2020-2035, keadaan dimana usia produktif meningkat secara signifikan. Tantangan utama dalam menyongsong bonus demografi adalah ketenagakerjaan dan pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas dan ketrampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri maka dunia pendidikan sangat berperan penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dunia pendidikan menjadi kunci untuk bonus demografi. Maka dari itu salah satu langkah agar bonus demografi menjadi berkah bagi negara yaitu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan melalui akses pendidikan yang meluas, merata dan berkeadilan. Menjadi suatu kebanggaan bagi negara jika apabila dapat memanfaatkan bonus demografi dengan baik.

Pendidikan adalah tonggak kemajuan bangsa, menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia termasuk indonesia. Namun tidak dipungkiri bahwa Indonesia masih bergelut dengan segudang permasalahan di bidang pendidikan. Maka dari itu adapun solusi yang diberikan mulai dari  permasalaha sulitnya akses pendidikan adalah mewujudkan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat indonesia. Ini sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sudah seharusnya pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa ada pengecualian. Pemerintah harus menjamin dan memastikan warga negaranya dapat mengakses pendidikan secara merdeka. Berasaskan keadilan sosial maka hak dan kewajiban seluruh rakyat indonesia untuk dapat mengenyam bangku pendidikan harus di wujudkan. Tidak ada diskriminasi antara orang kaya atau miskin, tinggal di kota atau di desa semua mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan.

Selain memastikan akses pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dalam proses penyelengaraan pendidikan juga harus dibenahi. Anggaran pendidikan 20 % dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 seharusnya direalisasikan dengan baik untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sarana dan prasara pendidikan, tempat atau sekolah yang tidak layak, pemerataan pendidikan serta kesenjangan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Sehingga harapan  tercapainya pendidikan yang inklusif  dan berkualitas bisa terwujud. Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada warganya yang bertujuan untuk mencerdaskan rakyatnya. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap negara untuk menyelenggarkan  dan membiayai pendidikan bagi setiap warga negaranya.

Sudah menjadi rahasia umum lagi bahwa maju dan tidaknya suatu negara dipengaruhi oleh faktor pendidikan. Untuk mewujudkan indonesia maju, harus dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia yang mempunyai kapasitas mumpuni sehingga mampu bersaing secara global. Peran pendidikanlah yang menjadi kunci untuk menjawab semua masalah tersebut. Tidak ada suatu negara di dunia ini yang maju tanpa adanya pendidikan. Meminjam pemikiran dari bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, menempatkan kemerdekaan sebagai tujuan pendidikan, maka sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk bergotong royong untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.  Selamat Hari Pendidikan Nasional, pendidikan adalah pelita bagi kegelapan dan kebodohan.  Terima Kasih

Jakarta, 2 Mei 2022

Penulis             : I Putu Andre Juliana

Departemen Kajian & Isu PP KMHDI

Share:

administrator