SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Penandatanganan ACFTA oleh Indonesia:Liberalisasi Perdagangan Sebabkan Dependensi Ekonomi?

Oleh: Ni Komang Driyan Ayu Bulan Santajaya

ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan kerja sama ASEAN dengan China yang terbentuk sebagai produk dari liberalisasi perdagangan. Proses pengabsahan ACFTA dilaksanakan melalui serangkaian pertimbangan terkait liberalisasi (Ananda, 2017) dan diresmikan sejak penandatanganan Trade in Goods Agreement and Dispute Settlement Mechanism Agreement pada 29 November 2004 di Laos (Dewi, 2019). Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (2018), ACFTA memiliki beberapa visi, yaitu mereduksi hambatan perdagangan barang—tarif dan nontarif, meningkatkan akses pasar jasa, serta meningkatkan kesejahteraan negara anggotanya. Sejauh ini, ACFTA memberi surplus bagi perekonomian Indonesia dengan ekspor ke China yang tinggi. Namun, hubungan kerja sama ini juga membuka gerbang impor Indonesia sehingga produk asing kian menjamur. Produk tersebut kian diminati oleh masyarakat dan menjadi sebuah tren baru karena harganya yang relatif murah. Akibatnya, usaha lokal menjadi kurang diminati dan dependensi terhadap produk asing tertentu tercipta. Hal tersebut memicu sebuah polemik bahwa kemandirian nasional yang diwujudkan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi semakin jauh untuk dicapai karena minimnya dukungan dari rakyat dan merambaknya produk asing di pasar domestik.

            Melalui esai ini, penulis akan meninjau dampak dari ACFTA yang memudahkan akses produk asing di Indonesia serta implikasinya bagi pelaku ekonomi domestik. Selain itu, penulis juga akan menawarkan solusi untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah menjamurnya produk impor guna mencapai kemandirian ekonomi nasional. Solusi ini merupakan bentuk solusi lanjutan dari solusi yang ditawarkan pemerintah, yaitu optimalisasi UMKM. Topik-topik di atas akan diulas dengan menggunakan kacamata liberalisme Keynesian yang memungkinkan intervensi pemerintah dalam pasar bebas.

Liberalisasi perdagangan merupakan hal yang tak dapat dihindarkan karena urgensinya untuk memajukan perekonomian negara (Ananda, 2017). Menurut perspektif liberalisme, suatu individu merupakan sosok yang rasional, konstruktif, dan mau bekerja sama dalam memenuhi kebutuhannya (Balaam & Dillman, 2014; Mas’oed, 1998). Liberalis berasumsi bahwa pasar adalah mekanisme yang paling efektif untuk memenuhi kebutuhan karena adanya interaksi (Ananda, 2017). Lebih lanjut, Balaam dan Dillman (2014) menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai ketika pemerintah melimitasi intervensinya dalam perekonomian. Hal inilah yang menstimulasi terciptanya liberalisasi perdagangan yang berlandaskan kebebasan individu dan kerja sama dengan tajuk “free trade”, tak terkecuali ACFTA. Dalam hal ini, individu dibebaskan untuk berinteraksi dan melakukan transaksi dengan aktor dari negara lain. 

Dilansir dari Bisnis.com (30/01/2021), selama pandemi COVID-19, ACFTA telah meningkatkan ekspor Indonesia ke China sebesar 10,96% dibandingkan dengan data tahun 2019. Komoditas ekspor yang mendominasi yaitu besi dan baja sebesar 23,7%, mineral 21,48%, dan minyak kelapa sawit 10,63% (Timorria, 2021). Sebagai gantinya, produk China juga merambah ke pasar domestik dan harganya cenderung lebih murah. Harga murah tersebut didapat dari penghapusan tarif akibat preferential treatment (Dewi, 2019)yang menguntungkan negara anggota ACFTA. Ditinjau melalui aktivitas jual belinya, masyarakat Indonesia dinilai sebagai pembeli yang menyukai harga murah tanpa memperhatikan kualitas barang (Ananda, 2017). Akibatnya, banyak produk lokal dengan kualitas baik yang kalah bersaing karena harganya lebih mahal dari produk impor. Realita ini tecermin dari produk China yang sangat laris di e-commerce Indonesia dibandingkan dengan produk lokal. Fakta inilah yang mendasari adanya asumsi terkait meningkatnya krisis kemandirian ekonomi nasional.

Adanya liberalisasi perdagangan yang melimitasi intervensi pemerintah juga membuat beragam produk asing masuk tanpa filter. Akibat kelonggaran akses tersebut, banyak sekali produk impor yang serupa dengan produk andalan lokal masuk ke Indonesia. Melalui ACFTA, kain bercorak dari China yang mirip dengan batik dapat dengan mudah masuk ke Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusdin Kemenperin (dalam Ananda, 2017), setiap tahun, total impor kain bermotif dari China mengalami kenaikan dengan jumlah kenaikan pada 2018 mencapai 31,8% (Siregar, 2019). Sementara itu, harga batik di Indonesia sendiri masih berada pada harga menurut biaya produksinya yang relatif mahal. Kini, pengrajin batik tak hanya bersaing dengan sesama pengrajin, tetapi juga dengan produsen kain bercorak dari China. Hal serupa juga terjadi pada pengrajin kain bordir di Tasikmalaya yang mengalami penurunan penjualan karena kalah saing dengan produk China berharga murah (Fauzi, 2016).

Berdasarkan uraian permasalahan tersebut, penulis berpendapat bahwa keikutsertaan pemerintah dalam mencanangkan regulasi terkait pembatasan “kecil-kecilan” produk impor sangatlah diperlukan. Solusi ini dirumuskan menurut dari opini Adam Smith—mengacu pada liberalisme Keynesian—bahwa meskipun intervensi pemerintah bersifat terbatas, hal tersebut tetap esensial karena kebijakan pasar bebas bukan berarti kebijakan tanpa syarat (Cohn, 2016). Jika masyarakat terbukti dirugikan, negara berhak untuk mencanangkan resolusi dari permasalahan. Dalam kasus ini, restriksi peredaran produk impor di Indonesia merupakan cara yang efektif untuk mendorong pembelian produk lokal. Untuk menghindari konflik dengan China, restriksi ini tidak dilakukan dengan masif, melainkan secara bertahap dan pada ranah domestik saja. Jadi, produk impor tetap dibiarkan masuk, tetapi peredarannya di pasar domestik dibatasi. Untuk merealisasikan resolusi ini, pemerintah telah mendorong pihak e-commerce Indonesia untuk melakukan kurasi terhadap produk impor di toko online (Laucereno, 2021). Hal ini terbukti ampuh, menilik tren baru belanja Shopee—salah satu e-commerce kondang di Indonesia—yang didominasi oleh produk lokal UMKM sebagai produk terlarisnya.

Solusi tersebut memang terlihat sebagai negasi dari pasar bebas itu sendiri karena condong kepada kebijakan proteksionisme, sedangkan Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa kebijakan perdagangannya adalah antiproteksionisme. Maka dari itu, agar pasar bebas tetap terlaksana, kebijakan pembatasan “kecil-kecilan” ini harus dibarengi dengan optimalisasi UMKM oleh pemerintah. Optimalisasi UMKM ini dilakukan dengan memaksimalkan peran mitra pemerintah dalam perdagangan, yaitu e-commerce dalam memasarkan produk lokal (Supriyatno, 2021). Selain itu, pemerintah juga dapat memberi bantuan suplai bahan baku atau subsidi agar bahan baku menjadi lebih murah. Bantuan ini akan mendorong produsen untuk menyediakan barang berkualitas dengan harga yang lebih murah pula. Resolusi ini mencerminkan bahwa sikap kooperatif antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk memajukan perekonomian lokal. Jika sebelumnya optimalisasi UMKM digadang-gadang sebagai satu-satunya cara untuk memajukan UMKM, cara tersebut terbukti tidak efektif jika produk impor masih membanjiri pasar domestik. Maka dari itu, kebijakan ini harus dibarengi dengan restriksi peredaran produk impor di pasar domestik seperti yang telah disampaikan penulis pada paragraf sebelumnya.

Selain kedua solusi di atas, perlu diketahui bahwa China bukanlah satu-satunya mitra dagang Indonesia. Berangkat dari fakta tersebut, penulis menyatakan tidak setuju dengan anggapan bahwa kemajuan perekonomian Indonesia semata-mata disebabkan oleh ACFTA. Saat ini, Indonesia telah menandatangani 22 perjanjian perdagangan bebas (merdeka.com). Meskipun dependensi Indonesia kepada China memang merupakan sebuah hal yang nyata, Indonesia tetap dapat mengoptimalkan pertumbuhan perekonomiannya dengan mengadakan ekspor ke negara lain, misalnya ekspor batik ke Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Korea Selatan, dan Prancis (Hidayat, 2020). Jika hal ini terus digiatkan, maka dependensi Indonesia terhadap China dapat direduksi secara perlahan.

Terlepas dari fakta-fakta tersebut, tidak dapat dimungkiri bahwa ACFTA merupakan salah satu perjanjian dagang yang efektif untuk memajukan perekonomian negara. Dependensi terhadap beberapa produk asing memang benar adanya karena pada kenyataannya Indonesia belum bisa memproduksi beberapa barang di dalam negeri. Kendati demikian, melalui kesuksesannya dalam mengekspor dan meningkatkan devisa melalui diplomasi dan kooperasi ekonomi, Indonesia terbukti mampu mewujudkan tekad kemandiriannya dalam bidang ekonomi. Selain itu, melalui kooperasi internasional juga Indonesia mampu mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan sosial di dalam negeri misalnya kemiskinan (Rodrik dan Trebbi, 2004).             Dewasa ini, liberalisasi perdagangan merupakan sebuah hal yang tak dapat terhindarkan terutama pada era serba digital. Kegiatan perdagangan antarnegara kini semakin mudah untuk dilaksanakan hanya dengan mengandalkan gawai. Melalui kerja sama ACFTA, liberalisasi perdagangan telah terbukti ampuh untuk memajukan perekonomian suatu negara. Terlepas dari keuntungan yang didapat, dampak negatif dari kerja sama ini juga tak boleh diabaikan. Melemahnya daya saing produk lokal akibat menjamurnya produk impor merupakan sebuah persoalan yang memerlukan solusi. Optimalisasi UMKM saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan dibatasinya produk impor yang beredar di pasar domestik. Sejalan dengan liberalisme Keynesian, intervensi pemerintah dalam pasar bebas masih dilegitimasi karena permasalahan ini menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara. Maka dari itu, regulasi pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap peredaran produk impor di pasar domestik merupakan sebuah solusi efektif untuk meningkatkan minat beli produk lokal daripada hanya melakukan optimalisasi UMKM saja. Melalui sikap kooperatif antara masyarakat dan pemerintah tersebut, kemandirian ekonomi bukanlah sebuah hal yang utopis untuk diwujudkan.

Referensi

  1. Buku dan Jurnal

Ananda, Molia. (2017). “PENGARUH KERJASAMA ASEAN CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) TERHADAP DAYA SAING BATIK INDONESIA TAHUN 2010-2016” dalam JOM FISIP Vol. 4 No. 2, Oktober 2017. Pekanbaru: Universitas Riau.

Balaam, D. & Dillman, B. (2014). Introduction to International Political Economy. New Jersey: PEARSON.

Cohn, Theodore H. (2016). GLOBAL POLITICAL ECONOMY: Theory and Practice. New York: Routledge.

Dewi, Siti K. (2019). DAMPAK ACFTA (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA) TERHADAP TRADE CREATION DAN TRADE DIVERSION INDONESIA DI KAWASAN ACFTA+3 (Tesis). Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Fauzi, Rudi A. (2016). DAMPAK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) TERHADAP STRATEGI PERUSAHAAN KERAJINAN BORDIR INDONESIA ( Studi kasus Perusahaan Kerajinan Bordir di Tasikmalaya Indonesia ) (Skripsi). Universitas Pasundan.

Mas’Oed, Mohtar. (1998). Liberalisme dalam Ekonomi-Politik Internasional. Bahan Kuliah.

Rodrik, Subramanian, dan Trebbi. (2004). “Institutions Rule: The Primarcy of Institutions Over Geography and Integration in Economic Development.” Jounal of Economic Growth, 9(2): 131-165.

  • Laman Internet

Hidayat, A. (2020, October 2). Ekspor batik Indonesia mampu tembus US$ 21,5 juta. Kontan.co.id: https://industri.kontan.co.id/news/ekspor-batik-indonesia-mampu-tembus-us-215-juta (diakses pada 17 Juni, 2021).

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2018, May 30). ASEAN-China. http://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/asean/asean-1-fta/asean-china (diakses pada 17 Juni, 2021).

Laucereno, Sylke F. (2021, May 18). Hijab hingga Batik Impor Kini Dilarang Mejeng di Shopee. Detikfinance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5573728/hijab-hingga-batik-impor-kini-dilarang-mejeng-di-shopee (diakses pada 17 Juni, 2021).

merdeka.com. (2021, March 23). Indonesia Telah Kantongi 22 Perjanjian Dagang Bebas. https://www.merdeka.com/uang/indonesia-telah-kantongi-22-perjanjian-dagang-bebas.html. (diakses pada 17 Juni, 2021).

Siregar, E. (2019, October 2). Benarkah “Batik” China Masih Merajalela? CNCB Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20191002161418-4-103920/benarkah-batik-china-masih-merajalela (diakses pada 17 Juni, 2021)

Supriyatno, H. (2021, February 24). Mengoptimalkan UMKM dalam Pemulihan Ekonomi. Bhirawa Online: https://www.harianbhirawa.co.id/mengoptimalkan-umkm-dalam-pemulihan-ekonomi/ (diakses pada 17 Juni, 2021).

Timorria, Iim F. (2021, January 30). Perang Dagang AS-China, Mendag Ungkap Pilihan Indonesia. Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210130/12/1350057/perang-dagang-as-china-mendag-ungkap-pilihan-indonesia (diakses pada 17 Juni, 2021).

Share:

administrator