SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

PROGRAM KERJA PENGURUS PP KMHDI PERIODE 2023-2025

Melalui Sapta Abipraya, Pengurus Pimpinan Pusat KMHDI periode 2023 – 2025 berupaya merangkai langkah-langkah dalam upaya mendekatkan organisasi terhadap cita-cita yang telah ditetapkan. Langkah-langkah tersebut dituangkan secara lebih rigid melalui tujuh basis pokok fungsi organisasi, yaitu: kaderisasi, pengembangan organisasi, data dan administrasi, penelitian dan pengembangan, pelatihan kompetensi, hubungan kelembagaan dan pengabdian masyarakat. Secara lebih rinci akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menjalankan proses kaderisasi secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas material kader dalam melaksanakan dharma agama dan dharma negara yang merupakan cerminan dari Purwaka KMHDI;
  2. Menjadikan KMHDI sebagai ruh pergerakan mahasiswa Hindu Indonesia yang memiliki basis massa intelektual dengan mengupayakan penyebaran organisasi melalui skala wilayah prioritas guna menciptakan pemerataan komposisi struktural organisasi;
  3. Mengelola data dan administrasi secara transparan dan akuntabel di semua tingkatan struktural organisasi dan menumbuhkan kreativitas kader dalam pengembangan media informasi dan komunikasi baik dalam lingkup internal maupun eksternal organisasi;
  4. Meningkatkan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai pusat landasan yuridis dalam setiap proses pengambilan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
  5. Mendorong peningkatan kompetensi SDM KMHDI melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan spesifik kader, sehingga ke depannya kader KMHDI siap dalam menghadapi berbagai tantangan disrupsi global;
  6. Menjalin kolaborasi sebanyak-banyaknya dengan stakeholder baik perorangan, lembaga umat, maupun pemerintah/instansi;
  7. Meningkatkan peran serta kehadiran kader KMHDI di tengah masyarakat untuk memberi solusi di setiap permasalahan sebagai implementasi dari nilai-nilai Purwaka KMHDI.

PROGRAM PRIORITAS SAPTA ABIPRAYA

A. Administrasi kesekretriatan

  1. Pengawasan terhadap kesehatan dan pelaksanaan disiplin organisasi di tataran Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Komisariat KMHDI.
  2. Pengawasan terhadap penataan administrasi kesekretariatan di daerah agar sesuai dengan standar administrasi yang diatur dalam Buku Pedoman Administrasi (BPA) Kesekretariatan.
  3. Melakukan Pembaharuan terhadap peraturan/buku organisasi yang disesuaikan dengan ketetapan permusyawaratan nasional.
  4. Melakukan penataan administrasi secara detail dan kontinyu.
  5. Melakukan sosialisasi dan pemanfaatan E-Book KMHDI dalam menunjang pengelolaan administrasi kesekretariatan.

B. Administrasi Keuangan

  1. Pengawasan terhadap penataan administrasi keuangan di seluruh tingkatan organisasi agar sesuai dengan Buku Pedoman Administrasi Keuangan (BPAK).
  2. Melakukan pelaporan keuangan organisasi secara berkala.
  3. Melakukan perbaikan dan sosialisasi Buku Pedoman Administrasi Keuangan (BPAK).
  4. Melakukan penggalian dana dari sumber eksternal yang sifatnya tidak mengikat yang sejalan dengan visi dan misi organisasi.
  5. Melakukan pendidikan literasi keuangan sebagai besik dasar pengelolaan administrasi keuangan.

C. Departemen Organisasi

  1. Mengembangkan potensi pembentukan Pimpinan Cabang KMHDI baru di wilayah wilayah prioritas, seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
  2. Memantapkan manajerial organisasi di tataran PD KMHDI dan PC KMHDI maupun Komisariat yang telah ada.
  3. Terciptanya kelengkapan kepengurusan organisasi di setiap tingkat organisasi KMHDI.
  4. Mengupayakan pembentukan Komisariat KMHDI di setiap PD dan PC KMHDI.
  5. Memperkuat peran Komisariat KMHDI.
  6. Mengadakan konsolidasi secara berkesinambungan untuk terus meningkatkan komunikasi yang konstruktif dan kondusif.
  7. Terlaksananya musyawarah organisasi di seluruh tingkatan organisasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan ditetapkan.
  8. Melakukan komunikasi dan pendampingan intens kepada PD dan PC KMHDI dan melaporkan secara berkala dalam rapat bulanan.

D. Departemen Kaderisasi

  1. Memastikan pelaksanaan proses kaderisasi di seluruh tingkatan struktural organisasi sesuai dengan Buku Pedoman yang telah ditetapkan melalui Rapimnas XIX KMHDI.
  2. Memastikan pelaksanaan KT 1 berjalan masif dengan target pelaksanaan 90 persen dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang KMHDI.
  3. Mendampingi secara langsung KT 2 di tingkat Pimpinan Daerah dengan target 60 persen.
  4. Melaksanakan Kaderisasi Pilihan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
  5. Memastikan Pimpinan Daerah melaksanakan Kaderisasi Pilihan di luar TOT minimal satu kali dalam satu periode dengan merujuk pada program Pimpinan Pusat.
  6. Memastikan pelaksanaan dan output TOT sesuai dengan buku pedoman hasil Rapimnas XIX.
  7. Melakukan Konferensi Pendidikan Nasional IV KMHDI untuk mengevaluasi materi KT 2 dan menyusun materi KT 3.
  8. Melakukan komunikasi dan pendampingan intens kepada PD dan PC KMHDI dan melaporkan secara berkala dalam rapat bulanan.
  9. Melakukan pembinaan dan pelatihan bertahap kepada Trainer lulusan TOT KMHDI.

E. Departemen Penelitian dan Pengembangan

  1. Menyempurnakan seri buku infrastruktur KMHDI, dalam menindaklanjuti program pengembangan organisasi.
  2. Merumuskan peraturan-peraturan organisasi sesuai dengan Hasil Mahasabha XIII KMHDI.
  3. Melakukan kajian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan internal organisasi.
  4. Melakukan kajian dan riset terkait pengelompokan minat dan bakat kader KMHDI
  5. Membentuk tim penyusunan AD/ART dan struktural KMHDI sesuai dengan hasil Mahasabha XIII KMHDI.

F. Departemen Kajian dan Isu

  1. Melakukan kajian dan analisa terhadap isu-isu daerah, nasional maupun internasional yang dijadikan sebagai konsiderasi dalam mengambil kebijakan organisasi.
  2. Melakukan kajian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan umat Hindu.
  3. Menumbuhkembangkan semangat literasi di kalangan kader KMHDI.
  4. Aktif melaksanakan diskusi terkait isu-isu nasional, ke-Hinduan serta isu internasional.
  5. Melakukan kajian terhadap isu pendidikan dan pengembangan SDM yang berkelanjutan sampai pada aksi serentak.
  6. Melakukan konsolidasi dengan BEM PTKH dan Presma Hindu dalam rangka menyatukan semangat dan komitmen membangun SDM Hindu.

G. Departemen Data dan Informasi

  1. Mengoptimalkan desain dan konten website KMHDI sebagai media komunikasi dan informasi KMHDI.
  2. Menciptakan media komunikasi serta informasi yang efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan era digitalisasi.
  3. Membuat dan memuat berita-berita dan agenda KMHDI di semua tingkatan organisasi sebagai bentuk informasi kegiatan KMHDI dari dan untuk kader KMHDI.
  4. Mengawasi dan leading sector dalam pengelolaan database keanggotaan KMHDI.
  5. Mengoptimalkan dan mengembangkan sistem data dan manajemen organisasi berbasis digital, yaitu Enterprise Resource Planning (ERP) untuk menunjang segala bentuk aktivitas organisasi.
  6. Melakukan pengawasan terkait dengan ERP dan memastikan semua PD dan PC KMHDI memahami cara penggunaan sistem ERP.
  7. Melakukan pelatihan dan pengembangan SDM KMHDI yang dapat menunjang aktivitas data dan informasi organisasi.

H. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan

  1. Memiliki program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang KMHDI di bidang pendidikan dan/atau sosial.
  2. Melaksanakan gerakan KMHDI Mengajar dengan melakukan kolaborasi bersama PTKH di seluruh Indonesia.
  3. Menjadi pionir dalam kegiatan-kegiatan sosial/tanggap bencana yang terjadi secara di seluruh Indonesia.
  4. Ikut secara aktif mengawal dan mengkaji pelbagai persoalan lingkungan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia maupun Internasional.
  5. Menghimpun dan menindaklanjuti permasalahan keumatan sesuai dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
  6. Melakukan gerakan kolaborasi di bidang lingkungan yang terstruktur dan kontinyu.

I. Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan

  1. Melakukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Politik kepada kader KMHDI.
  2. Melakukan kajian tentang politik, demokrasi dan kepemiluan.
  3. Memberikan pelatihan kepada kader KMHDI yang terdaftar sebagai pemantau pemilu.
  4. Melakukan melaksanakan pemantauan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
  5. Menyusun silabus Diklat Politik.

J. Lembaga Ekonomi Kreatif dan UMKM

  1. Melakukan pemetaan potensi kader yang telah di data oleh Departemen Penelitian dan Pengembangan.
  2. Memberikan pendidikan dan pelatihan wirausaha kepada kader KMHDI secara berkala.
  3. Melaksanakan diklat kewirausahaan Nasional.
  4. Melakukan pendampingan dan mentoring kepada kader yang telah mengikuti Diklat Kewirausahaan Nasional.
  5. Mendorong pelaksanaan Diklat Kewirausahaan di Daerah.
  6. Mendorong lembaga Ekraf untuk melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk pengembangan Kewirausahaan.
  7. Lembaga Ekraf membentuk silabusDiklat Kewirausahaan.

K. Lembaga Bantuan Hukum

  1. Menyiapkan Sumber Daya Manusia untuk siap menjadi Advokat
  2. Melakukan pendidikan dan pengenalan Hukum kepada masyarakat.
  3. Melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
  4. Mendaftarkan LBH KMHDI ke Kementerian Hukum dan HAM.

L. Lembaga Pendidikan

  1. Menyediakan fasilitas dan akses pendidikan bagi kader KMHDI di seluruh Indonesia, memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang setara dalam hal pendidikan
  2. Mengelola dan mengoordinasikan program beasiswa untuk membantu kader KMHDI dalam menyelesaikan pendidikan mereka dengan dukungan finansial yang memadai.
  3. Menjalin hubungan dengan berbagai lembaga pendidikan, universitas, dan organisasi terkait untuk memperluas akses dan kesempatan pendidikan bagi kader KMHDI.