
PROGRAM KERJA PENGURUS PP KMHDI PERIODE 2023-2025
“Sapta Abipraya“
Melalui Sapta Abipraya, Pengurus Pimpinan Pusat KMHDI periode 2023 – 2025 berupaya merangkai langkah-langkah dalam upaya mendekatkan organisasi terhadap cita-cita yang telah ditetapkan. Langkah-langkah tersebut dituangkan secara lebih rigid melalui tujuh basis pokok fungsi organisasi, yaitu: kaderisasi, pengembangan organisasi, data dan administrasi, penelitian dan pengembangan, pelatihan kompetensi, hubungan kelembagaan dan pengabdian masyarakat. Secara lebih rinci akan dijelaskan sebagai berikut:
- Menjalankan proses kaderisasi secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas material kader dalam melaksanakan dharma agama dan dharma negara yang merupakan cerminan dari Purwaka KMHDI;
- Menjadikan KMHDI sebagai ruh pergerakan mahasiswa Hindu Indonesia yang memiliki basis massa intelektual dengan mengupayakan penyebaran organisasi melalui skala wilayah prioritas guna menciptakan pemerataan komposisi struktural organisasi;
- Mengelola data dan administrasi secara transparan dan akuntabel di semua tingkatan struktural organisasi dan menumbuhkan kreativitas kader dalam pengembangan media informasi dan komunikasi baik dalam lingkup internal maupun eksternal organisasi;
- Meningkatkan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai pusat landasan yuridis dalam setiap proses pengambilan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal;
- Mendorong peningkatan kompetensi SDM KMHDI melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan spesifik kader, sehingga ke depannya kader KMHDI siap dalam menghadapi berbagai tantangan disrupsi global;
- Menjalin kolaborasi sebanyak-banyaknya dengan stakeholder baik perorangan, lembaga umat, maupun pemerintah/instansi;
- Meningkatkan peran serta kehadiran kader KMHDI di tengah masyarakat untuk memberi solusi di setiap permasalahan sebagai implementasi dari nilai-nilai Purwaka KMHDI.
PROGRAM PRIORITAS SAPTA ABIPRAYA
A. Administrasi kesekretriatan
- Pengawasan terhadap kesehatan dan pelaksanaan disiplin organisasi di tataran Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Komisariat KMHDI.
- Pengawasan terhadap penataan administrasi kesekretariatan di daerah agar sesuai dengan standar administrasi yang diatur dalam Buku Pedoman Administrasi (BPA) Kesekretariatan.
- Melakukan Pembaharuan terhadap peraturan/buku organisasi yang disesuaikan dengan ketetapan permusyawaratan nasional.
- Melakukan penataan administrasi secara detail dan kontinyu.
- Melakukan sosialisasi dan pemanfaatan E-Book KMHDI dalam menunjang pengelolaan administrasi kesekretariatan.
B. Administrasi Keuangan
- Pengawasan terhadap penataan administrasi keuangan di seluruh tingkatan organisasi agar sesuai dengan Buku Pedoman Administrasi Keuangan (BPAK).
- Melakukan pelaporan keuangan organisasi secara berkala.
- Melakukan perbaikan dan sosialisasi Buku Pedoman Administrasi Keuangan (BPAK).
- Melakukan penggalian dana dari sumber eksternal yang sifatnya tidak mengikat yang sejalan dengan visi dan misi organisasi.
- Melakukan pendidikan literasi keuangan sebagai besik dasar pengelolaan administrasi keuangan.
C. Departemen Organisasi
- Mengembangkan potensi pembentukan Pimpinan Cabang KMHDI baru di wilayah wilayah prioritas, seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
- Memantapkan manajerial organisasi di tataran PD KMHDI dan PC KMHDI maupun Komisariat yang telah ada.
- Terciptanya kelengkapan kepengurusan organisasi di setiap tingkat organisasi KMHDI.
- Mengupayakan pembentukan Komisariat KMHDI di setiap PD dan PC KMHDI.
- Memperkuat peran Komisariat KMHDI.
- Mengadakan konsolidasi secara berkesinambungan untuk terus meningkatkan komunikasi yang konstruktif dan kondusif.
- Terlaksananya musyawarah organisasi di seluruh tingkatan organisasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan ditetapkan.
- Melakukan komunikasi dan pendampingan intens kepada PD dan PC KMHDI dan melaporkan secara berkala dalam rapat bulanan.
D. Departemen Kaderisasi
- Memastikan pelaksanaan proses kaderisasi di seluruh tingkatan struktural organisasi sesuai dengan Buku Pedoman yang telah ditetapkan melalui Rapimnas XIX KMHDI.
- Memastikan pelaksanaan KT 1 berjalan masif dengan target pelaksanaan 90 persen dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang KMHDI.
- Mendampingi secara langsung KT 2 di tingkat Pimpinan Daerah dengan target 60 persen.
- Melaksanakan Kaderisasi Pilihan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
- Memastikan Pimpinan Daerah melaksanakan Kaderisasi Pilihan di luar TOT minimal satu kali dalam satu periode dengan merujuk pada program Pimpinan Pusat.
- Memastikan pelaksanaan dan output TOT sesuai dengan buku pedoman hasil Rapimnas XIX.
- Melakukan Konferensi Pendidikan Nasional IV KMHDI untuk mengevaluasi materi KT 2 dan menyusun materi KT 3.
- Melakukan komunikasi dan pendampingan intens kepada PD dan PC KMHDI dan melaporkan secara berkala dalam rapat bulanan.
- Melakukan pembinaan dan pelatihan bertahap kepada Trainer lulusan TOT KMHDI.
E. Departemen Penelitian dan Pengembangan
- Menyempurnakan seri buku infrastruktur KMHDI, dalam menindaklanjuti program pengembangan organisasi.
- Merumuskan peraturan-peraturan organisasi sesuai dengan Hasil Mahasabha XIII KMHDI.
- Melakukan kajian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan internal organisasi.
- Melakukan kajian dan riset terkait pengelompokan minat dan bakat kader KMHDI
- Membentuk tim penyusunan AD/ART dan struktural KMHDI sesuai dengan hasil Mahasabha XIII KMHDI.
F. Departemen Kajian dan Isu
- Melakukan kajian dan analisa terhadap isu-isu daerah, nasional maupun internasional yang dijadikan sebagai konsiderasi dalam mengambil kebijakan organisasi.
- Melakukan kajian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan umat Hindu.
- Menumbuhkembangkan semangat literasi di kalangan kader KMHDI.
- Aktif melaksanakan diskusi terkait isu-isu nasional, ke-Hinduan serta isu internasional.
- Melakukan kajian terhadap isu pendidikan dan pengembangan SDM yang berkelanjutan sampai pada aksi serentak.
- Melakukan konsolidasi dengan BEM PTKH dan Presma Hindu dalam rangka menyatukan semangat dan komitmen membangun SDM Hindu.
G. Departemen Data dan Informasi
- Mengoptimalkan desain dan konten website KMHDI sebagai media komunikasi dan informasi KMHDI.
- Menciptakan media komunikasi serta informasi yang efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan era digitalisasi.
- Membuat dan memuat berita-berita dan agenda KMHDI di semua tingkatan organisasi sebagai bentuk informasi kegiatan KMHDI dari dan untuk kader KMHDI.
- Mengawasi dan leading sector dalam pengelolaan database keanggotaan KMHDI.
- Mengoptimalkan dan mengembangkan sistem data dan manajemen organisasi berbasis digital, yaitu Enterprise Resource Planning (ERP) untuk menunjang segala bentuk aktivitas organisasi.
- Melakukan pengawasan terkait dengan ERP dan memastikan semua PD dan PC KMHDI memahami cara penggunaan sistem ERP.
- Melakukan pelatihan dan pengembangan SDM KMHDI yang dapat menunjang aktivitas data dan informasi organisasi.
H. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
- Memiliki program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang KMHDI di bidang pendidikan dan/atau sosial.
- Melaksanakan gerakan KMHDI Mengajar dengan melakukan kolaborasi bersama PTKH di seluruh Indonesia.
- Menjadi pionir dalam kegiatan-kegiatan sosial/tanggap bencana yang terjadi secara di seluruh Indonesia.
- Ikut secara aktif mengawal dan mengkaji pelbagai persoalan lingkungan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia maupun Internasional.
- Menghimpun dan menindaklanjuti permasalahan keumatan sesuai dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
- Melakukan gerakan kolaborasi di bidang lingkungan yang terstruktur dan kontinyu.
I. Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan
- Melakukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Politik kepada kader KMHDI.
- Melakukan kajian tentang politik, demokrasi dan kepemiluan.
- Memberikan pelatihan kepada kader KMHDI yang terdaftar sebagai pemantau pemilu.
- Melakukan melaksanakan pemantauan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
- Menyusun silabus Diklat Politik.
J. Lembaga Ekonomi Kreatif dan UMKM
- Melakukan pemetaan potensi kader yang telah di data oleh Departemen Penelitian dan Pengembangan.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan wirausaha kepada kader KMHDI secara berkala.
- Melaksanakan diklat kewirausahaan Nasional.
- Melakukan pendampingan dan mentoring kepada kader yang telah mengikuti Diklat Kewirausahaan Nasional.
- Mendorong pelaksanaan Diklat Kewirausahaan di Daerah.
- Mendorong lembaga Ekraf untuk melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk pengembangan Kewirausahaan.
- Lembaga Ekraf membentuk silabusDiklat Kewirausahaan.
K. Lembaga Bantuan Hukum
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia untuk siap menjadi Advokat
- Melakukan pendidikan dan pengenalan Hukum kepada masyarakat.
- Melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Mendaftarkan LBH KMHDI ke Kementerian Hukum dan HAM.
L. Lembaga Pendidikan
- Menyediakan fasilitas dan akses pendidikan bagi kader KMHDI di seluruh Indonesia, memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang setara dalam hal pendidikan
- Mengelola dan mengoordinasikan program beasiswa untuk membantu kader KMHDI dalam menyelesaikan pendidikan mereka dengan dukungan finansial yang memadai.
- Menjalin hubungan dengan berbagai lembaga pendidikan, universitas, dan organisasi terkait untuk memperluas akses dan kesempatan pendidikan bagi kader KMHDI.