
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
PP KMHDI 2021-2023
I. GAMBARAN UMUM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KMHDI adalah bagian integral dari KMHDI yang bertujuan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya umat Hindu dan masyarakat Indonesia secara umum. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan LBH KMHDI agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan peraturan organisasi serta perundang-undangan yang berlaku.
II. VISI DAN MISI
Pembentukkan Lembaga Bantuan Hukum KMHDI memiliki Visi dan Misi khusus yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Visi : Menjadi laboratorium peningkatan kapasitas kompetensi kader di bidang hukum.
- Misi :
a. Menyiapkan Sumber Daya Manusia untuk siap menjadi Advokat
b. Melakukan pendidikan dan pengenalan Hukum kepada masyarakat.
c. Melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
III. SUSUNAN INTERNAL PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Direktur : I Gde Sandy Satria
Sekretaris : Ni Kadek Supatmi
Bendahara : I Gusti Putu Putra Mahardika
IV. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Berikut ini kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum KMHDI:
- Pendidikan dan Pelatihan
Dalam rangka mempersiapkan SDM KMHDI yang berkualitas dalam bidang Hukum, maka Lembaga Bantuan Hukum KMHDI Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi kader di bidang hukum baik melalui program formal maupun informal yang dapat diakses oleh seluruh kader KMHDI yang memiliki minat pada bidang hukum seperti pendidikan advokasi, Mengidentifikasi dan menyediakan akses ke berbagai program beasiswa sekolah advokat, pelatihan karir, pengembangan keterampilan hingga Menyediakan ruang bagi seluruh kader KMHDI untuk ikut berpartisipasi secara langsung dalam mengawal dan/atau mengadvokasi persoalan-persoalan umat Hindu se-Indonesia. - Advokasi dan Konsultasi Hukum
Sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat terkhususnya umat Hindu, Lembaga Bantuan Hukum KMHDI secara aktif membuka platform pengaduan hukum bagi seluruh umat Hindu di Indonesia agar dapat dikonsultasikan dan ditindaklanjuti secara profesional.
V. PENUTUP
Demikian penjabaran aktivitas Lembaga Bantuan Hukum KMHDI, semoga apa yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan restu dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Kami mohon partisipasi, kerjasama dan dukungan dari pengurus PD/PC di seluruh Indonesia untuk mensukseskan cita-cita besar kita bersama.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
PP KMHDI 2023-2025
I Gde Sandy Satria