SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia atau yang disingkat dengan KMHDI adalah sebuah organisasi mahasiswa Hindu di Indonesia. KMHDI merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan yang bernafaskan Hindu dan berskala Nasional yang berdiri pada 3 September 1993.

Sebagai organisasi berskala nasional, KMHDI mempunyai Visi yaitu :
1. Wadah Pemersatu Mahasiswa Hindu Indonesia
2. Alat Pendidikan Kader Mahasiswa Hindu Indonesia.

Sedangkan Misi KMHDI, adalah : 
MemperbesarJumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas.

Dalam terminologi KMHDI, Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas tersebut adalah suatu sosok kader KMHDI yang religius, humanis, nasionalis dan progresif yang bersedia berjuang di jalan Hindu untuk mewujudkan kebebasan, keadilan dan solidaritas bagi semua individu yang berada dalam suatu negara yang berasaskan demokrasi dan hukum.

SISTEM KADERISASI KMHDI

1. PENDAHULUAN
Sistem kaderisasi KMHDI adalah sebuah sistem yang menggabungkan beberapa sub unit kaderisasi dan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan standarisasi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi. Kaderisasi KMHDI menganut sistem pendidikan partisipatif, dimana seorang kader dididik dan juga dilatih secara bersamaan dengan mengedepankan partisipasi peserta didik.

Adapun tujuan kaderisasi KMHDI adalah:
1. Menanamkan nilai-nilai ideologi KMHDI kepada mahasiswa Hindu untuk mencapai tujuan organisasi;
2. Menjamin regenerasi dan keberlangsungan KMHDI;
3. Meningkatkan kualitas generasi muda Hindu;

Berpacu pada visi dan misi organisasi, nilai-nilai kaderisasi KMHDI juga dapat diperoleh melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi, karena setiap kegiatan tersebut mengedepankan nilai-nilai religius, nasionalis, humanis, dan progresif. Contoh kegiatan yang dimaksud misalnya kepanitiaan, seminar, diskusi, dan lain – lain.

2. KADERISASI WAJIB
Untuk menjadi seorang anggota KMHDI, seorang mahasiswa Hindu harus mengikuti kegiatan kaderisasi wajib, yaitu MPAB.

2.1 MasaPenerimaanAnggotaBaru(MPAB)
MPAB adalah kegiatan yang mengawali proses kaderisasi KMHDI. Dalam MPAB calon anggota akan diperkenalkan dengan organisasi melalui materi-materi organisasi. Terdapat 3 (tiga) syarat minimal yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan MPAB, yaitu pertama pendaftaran: calon anggota melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Kedua, materi: proses pengenalan organisasi yang dilakukan dengan metode presentasi dan diskusi. Ketiga, pelantikan yang merupakan proses peresmian status calon anggota menjadi anggota KMHDI.

3. KADERISASI POKOK
Pokok yang dimaksudkan dalam jenis kaderisasi ini juga berarti core (inti) dari sistem kaderisasi KMHDI. Jika MPAB adalah penerimaan melalui proses pengenalan organisasi, maka kaderisasi pokok adalah proses pendidikannya. Jenis – jenis kaderisasi pokok adalah sebagai berikut: 

3.1 Kaderisasi Tahap I(KT1)
KT1 merupakan bagian dari kaderisasi pokok yang dilaksanakan oleh PC KMHDI dan/atau PD yang tidak memiliki PC di ibu kota provinsinya. Pelaksanaan KT1 bertujuan untuk menciptakan anggota yang mampu berpikir secara kritis dan analitis melalui penguatan pola pikir filosofis dan ideologis. Setelah anggota dinyatakan lulus KT1 maka dapat melanjutkan ke jenjang KT2.

3.2 Kaderisasi Tahap II(KT2)
KT2 merupakan kegiatan kaderisasi pokok lanjutan setelah KT1. KT2 diselenggarakan di tingkat PD KMHDI dan/atau PC KMHDI yang tidak memiliki PD KMHDI di provinsinya. Pelaksanaan KT2 bertujuan untuk menganalisa masalah dengan landasan model berpikir global dan mengkonstruksikan gagasannya menjadi sebuah solusi dari permasalahan yang terjadi. Setelah anggota dinyatakan lulus KT2, maka dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang KT3. 

3.3 Kaderisasi Tahap III(KT3)
KT3 merupakan kegiatan kaderisasi lanjutan setelah KT2. Pelaksanaan KT3 bertujuan menciptakan kader penggerak melalui proses konstruksi gagasan yang berlandasan nilai-nilai ideologis KMHDI. KT3 diselenggarakan ditingkat PP KMHDI.

Sampai sistem kaderisasi ini ditetapkan, KT3 baru hanya memiliki silabus materi saja. Pembuatan silabus ini diharapkan dapat menjadi gambaran untuk penyelesaian sistem kaderisasi secara menyeluruh nantinya

4. KADERISASI PILIHAN
Kaderisasi pilihan adalah kegiatan kaderisasi diklat atau pelatihan yang dapat dijadikan alternatif bagi KMHDI untuk meningkatkan kemampuan individual kader sesuai dengan potensinya masing- masing. Tujuan pelaksanaan kaderisasi pilihan disesuaikan dengan output yang ingin dicapai dari masing-masing kegiatan. Setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Pusat KMHDI dapat memilih secara bebas untuk melaksanakan jenis kaderisasi pilihan yang manapun. Beberapa diklat yang dirangkum dalam kaderisasi pilihan di antaranya: 

4.1 Diklat Manajemen Organisasi (DMO)
DMO adalah salah satu kegiatan berbentuk pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dengan tujuan mempersiapkan calon pengurus organisasi. Materi-materi yang diberikan dalam DMO-pun berisikan materi manajemen organisasi, manajemen kegiatan dan administrasi organisasi.

4.2 Training of Trainer (TOT)
TOT adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk melahirkan trainer baru yang nantinya akan menjadi pemateri sekaligus pengawal proses pelaksanaan kaderisasi di daerahnya masingmasing.

4.3 Diklat Jurnalistik
Diklat Jurnalistik adalah diklat yang berkaitan dengan media dan informasi. Perkembangan teknologi dan informasi menjadi salah satu faktor pentingnya pelaksanaan diklat ini.

4.4 Diklat Politik
Diklat Politik adalah kegiatan yang memberikan pemahaman-pemahaman politik kepada kader KMHDI. Diklat Politik bukanlah diklat yang berkaitan dengan politik praktis atau aktivitas partai politik, melainkan pada pembelajaran ilmu politik dan strategi politik secara umum.

4.5 Diklat Kewirausahaan
Diklat Kewirausahaan dilaksanakan untuk melahirkan entrepreneur muda KMHDI.