![]()
Bali, kmhdi.org – Pemilu serentak 2024 dalam tahapannya dipenuhi dengan banyaknya persoalan – persoalan yang berdampak pada ketidaknyamanan Masyarakat. Salah satu persoalan yang perlu diatensi yaitu terkait masa tenang yang seharusnya sudah tidak ada unsur kampanye seperti atribut bendera maupun balihobaliho (13/2).
Berakhirnya masa kampanye pemilu tahun 2024 tidak dianggap serius oleh seluruh partai politik peserta pemilu beserta relawan. Sesuai Peraturan KPU RI no. 23 tahun 2018, masa tenang ialah masa 3 hari sebelum pemilihan umum, jadi 11 Februari 2024 adalah awal masa tenang pemilu tahun 2024, namun Alat Peraga Kampanye masih banyak ditemukan di beberapa titik di Bali, mulai dari Caleg DPRD Kabupaten/Kota, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPR RI, Caleg DPD RI, hingga Calon Presiden RI.
Alat Peraga Kampanye yang masih tersebar di banyak titik di bali antara lain baliho dan bendera partai politik. Pelanggaran tersebut terdapat di banyak titik di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dari pihak yang memasang APK tersebut, mereka tidak mengambil kembali APK tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, S.Pd., mendesak Satpol PP Provinsi Bali serta Kabupaten Kota untuk menindak tegas dengan mencopot baliho dan bendera partai.
“Situasi bangsa hari ini tidaklah sepenuhnya stabil menuju pemilihan umum, yang dikarenakan adanya beberapa dugaan pelanggaran pemilu dari tingkat pusat hingga daerah, seperti pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI.” Tegasnya.
Ketua PD KMHDI Bali juga mewanti-wanti terkait kepercayaan public pada penyelenggara dan pengawas pemilu agar tidak diragukan.
“Jangan sampai ketidak percayaan publik pada penyelenggara dan pengawas pemilu oleh sebagian kelompok masyarakat semakin menjadi jadi karena persoalan APK di masa tenang pemilu 2024.” Ucapnya
Hal ini akan menjadi cacatan bagi KMHDI sebagai pemantau pemilu bersinergi dengan Bawaslu RI.
