SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Kupang, kmhdi.org – PD KMHDI NTT yang tergabung didalam aliansi Cipayung Plus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakata Pemuda (OKP) dalam aksi penolakan terhadap pengesahan Undang – Undang(UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlokasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT (24/3).

I Putu Eka Saputra selaku Ketua PD KMHDI NTT mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemprov NTT yang bertugas di Kantor DPRD NTT. ASN memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan menjaga persatuan bangsa.

Aksi demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang. Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

“Karena hal tersebut, PD KMHDI NTT mendesak Melki Laka Lena selaku Gubernur NTT memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi,” Ungkap Eka.

Kejadian ini merupakan bentuk penghinaan terhadap demokrasi (kebebasan berpendapat) yang ada di Nusa Tenggara Timur. Gubernur NTT yang juga merupakan mantan aktivis harus mengambil sikap tegas dan serius dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami juga mendesak Polresta Kupang selaku aparat penegak hukum yang memiliki tugas mengayomi masyarakat untuk menindaklanjuti laporan korban akibat penganiayaan yang dilakukan ASN tersebut,” Tutup Eka

.

Share:

administrator