SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Oleh: Tangkas Gede Hary Angga Purnama Damai (PD KMHDI Jawa Barat)

Om Swastyastu,

Om Awighnam Astu Namo Siddham,

Om Anobadrah Krtavo Yantu Wisvatah.

Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan bentangan 1,905 juta km² yang terdiri dari 16.771 Pulau dengan 714 Suku, 1001 Bahasa, dan 6 Agama disertai 64 organisasi  kepercaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang melahirkan beragam budaya di Indonesia.

Keragaman etnis, suku, bahasa, budaya dan agama menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi yang rentan mengalami konflik sosial. Keragaman agama menjadi hal yang paling sensitif untuk menimbulkan konflik. Hal ini dikarenakan agama adalah perihal keyakinan, dan sangat sensitif ketika mengusik keyakinan seseorang, terlebih keyakinan personal dengan Tuhannya.

Maka dari itu kita sebagai mahasiswa hindu diperlukan penyadaran dan penguatan  moderasi dan toleransi beragama Hindu dalam bingkai Purwaka Kesatuan Mahasiswa Hindu  Dharma Indonesia.

PURWAKA KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA

Purwaka berasal dari bahasa Kawi yang berarti ‘lebih dahulu’, ‘pengantar’, atau ‘pembuka’. Dalam Purwaka termuat nilai-nilai dasar KMHDI yang dijadikan sebagai arah juang  organisasi genap dengan cara berpikir/cara pandang kader-kader KMHDI. Sehingga secara mendasar, Purwaka KMHDI dapat diartikan sebagai nilai-nilai yang diperjuangkan untuk  diwujudkan oleh KMHDI dan nilai-nilai dasar yang mencerminkan karakter kader-kader KMHDI.

Gambar 1. Teks Purwaka KMHDI

Dapat kita lihat dari purwaka tersebut terdapat konsep nilai fundamental individu dari  seorang kader KMHDI, dan juga konsep jati diri kader KMHDI. Nilai fundamental individu KMHDI menyangkup nilai Kebebasan, Keadilan, dan Solidaritas dengan praktik implementasi jati diri yang Religius, Humanis, Nasionalis dan Progresif.

MODERASI DAN TOLERANSI DALAM BERAGAMA HINDU

Moderasi berasal dari kata moderat yang merupakan kata sifat, turunan dari kata “moderation”, yang berarti tidak berlebih-lebihan atau seimbang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, moderasi diartikan tidak melaksanakan kekerasan atau tidak melaksanakan  keekstriman. Maka jika kata moderasi disandingkan dengan kata beragama menjadi moderasi  beragama, istilah tersebut berarti menuju pada tingkahlaku mengurangi kekerasan atau  menghindari keekstriman dalam cara pandang sikap dan praktik beragama.

Moderasi beragama merupakan sebuah jalan tengah di tengah keberagaman agama di Indonesia. Moderasi beragama sangat diperlukan untuk menghindari munculnya “Agama Berwajah Ganda”, dimana satu waktu, agama seringkali menampakkan perdamaian, keselamatan, persatuan, dan persaudaraan, tetapi di lain kesempatan menampakkan wajah yang garang, penyebab konflik, bahkan peperangan antar sesama manusia.

Dalam Hindu yang merupakan agama spiritual, sangat mudah ditemui ajaran, sloka sloka, mantram yang berhubungan dengan moderasi beragama dan toleransi dalam beragama.  Misalnya pada Atharvaveda XII.1.4.5: 

Janam Bbhrati bahudha vivacasam, Nanadharmanam prthivi jathaukasam  Sahasram dhara dravinasya me duham, Dhuruveva dhenur anapas phuranti”.

Artinya, Bumi Pertiwi yang memikul beban, bagaikan sebuah keluarga, semua orang berbicara dengan bahasa yg berbeda-beda dan memeluk kepercayaan yg berbeda, semoga ia  melimpahkan kekayaan kepada kita tumbuh penghargaan diantara kita.

IMPLEMENTASI PURWAKA KMHDI DENGAN NILAI NILAI MODERASI DAN TOLERANSI BERAGAMA

Dalam memaknai nilai Moderasi dan Toleransi yang terkandung dalam jati diri individu kader KMHDI kita dapat lihat dalam esensi purwaka tersebut. dalam hakikatnya kader KMHDI berpegang teguh pada pondasi tri kerangka dasar agama hindu sebagai pondasi dalam menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara. Tri kerangka dasar agama hindu ini terdiri dari Tattwa, Susila dan Upacara yang ditafsirkan pada paragraph ke 2 purwaka sebagai nilai kebebasan, keadilan dan solidaritas. Yang diimplementasikan pada nilai nilai jati diri kader KMHDI yaitu nilai religius, nilai humanis, nilai nasionalis dan nilai progresif.

Nilai Kebebasan

Dalam purwaka KMHDI nilai kebebasan memiliki korelasi dengan nilai  tatwa dalam tri kerangka Agama Hindu. Nilai tatwa memiliki esensi  pengetahuan, pengetahuan inilah yang akan mendasari nilai kebebasan. Oleh karena itu, kepandaian harus diimbangi oleh ajaran agama. Ilmu tanpa agama adalah lumpuh, agama tanpa ilmu adalah buta, (Sudirga dan Yoga Segara, 2014:171). 

Nilai nilai kebebasan dalam agama hindu terkandung dalam adhyaya IV sloka 11 dan adhyaya VII sloka 21 yang berbunyi sebagai berikut:

” Ye yatha mam prapadyante tams tathaiva bhajamy aham, mama vartmanuvartante manusyah partha sarvasah “

” Yo-yo yam-yam tanum bhaktah sraddhayarcitum icchati, tasya-tasya calam  sraddham tam eva vidadhamy aham “

Artinya, Jalan manapun ditempuh manusia kearah-Ku semuanya Ku terima, dari mana – mana semua mereka menuju jalan-Ku, oh Parta “dan” Apapun bentuk kepercayaan yang ingin dipeluk oleh penganut agama, Aku perlakukan kepercayaan mereka sama supaya tetap teguh dan sejahtera.

Nilai ini juga diimplementasikan dalam hukum di negara Indonesia yaitu  terkadung dalam Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi.

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih  pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih  tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Nilai Keadilan

Dalam purwaka KMHDI nilai keadilan memiliki korelasi dengan nilai Susila dalam tri kerangka dasar Agama Hindu. Nilai Susila memiliki esensi etika dan moral dalam kehidupan. Etika dan moral memberikan tuntunan kepada umat manusia untuk mengenali baik atau buruknya pemikiran, perkataan, dan perbuatan, serta apakah bermanfaat atau tidak untuk kehidupan. Etika dan moral ini akan mendasari nilai nilai keadilan, Ketika kita memiliki etika dalam  berkelakuan dengan sesama maka keadilan akan terwujud di dalamnya.

Nilai-nilai Susila dalam agama hindu terkandung dalam ajaran Tri Kaya Parisudha. Tri Kaya Parisudha adalah tiga kemampuan yang harus disucikan  dalam hidup bersama dengan orang lain. Pertama, manacika, yaitu kemampuan  berpikir baik dan benar. Kedua, wacika, yaitu kemampuan berkata-kata yang baik dan benar. Dan ketiga, kayika, yaitu kemampuan untuk bertingkah laku yang baik dan benar. 

Ketika kita sudah dapat menerapkan Susila yang baik dalam  implementasinya adalah Tri Kaya Parisudha maka kita akan menjalankan  Karma yang baik. Hukum karma yang baik akan menciptakan keharmonisan dan keadilan dalam menjalankan tataran hidup bermasyarakat tanpa membeda bedakan dan menganggap semua mahluk sama yang tertuang dalam kitab Yajur Veda XXXVI. 18

“Mitrasya ma caksusa sarvani bhutani samiksantam, Mitrasya caksusa sarvani  bhutani samikse, Mitrasya saksusa samisamahe”

Artinya Semoga semua umat manusia dan mahluk hidup meperlakukan hamba dengan ramah dan bersahabat. Secara timbal balik, semoga hamba juga memperlakukan mereka dengan bersahabat. Semoga kami semuanya sling berkelakuan sebagai seorang sahabat.

Nilai Solidaritas

Dalam purwaka KMHDI nilai Solidaritas memiliki korelasi dengan nilai  Upacara dalam Tri Kerangka Dasar Agama Hindu. Upacara juga menjadi  sesuatu bentuk aktivitas atau tingkah laku manusia yang dilakukan baik  perseorangan maupun kelompok, yang dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah ajeg, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan diikuti secara turun-temurun (Sukrawati, 2019: 7).

Nilai Upacara memiliki esensi nilai gotong royong yang menimbulkan nilai persaudaraan dan kekeluargaan dalam diri. Dalam  memaknai nilai persaudaraan dan kekeluargaan yang terkandung dalam nilai  solidaritas tertuang dalam sloka Wasudaiva Kutumbakam dalam Maha  Upanisad 6.72:

Mitrasya ma caksusa sarvani bhutani samiksantam, Mitrasya caksusa sarvani bhutani samikse, Mitrasya saksusa samisamahe”

Artinya Pemikiran bahwa hanya dialah saudara saya, selain dia bukan  saudara saya – adalah pemikiran dari orang yang berpikiran sempit. Bagi mereka yang berwawasan luas, atau orang mulia, mereka mengatakan bahwa seluruh dunia adalah satu keluarga besar.

Nilai lainnya dapat juga kita petik dari ajaran Tat Twam Asi yang artinya tat artinya: itu (ia), Twam artinya: kamu, dan Asi artinya: adalah. Tat Twam Asi  adalah kata-kata dalam filsafat Hindu yang mengedepankan aspek sosial yang  tanpa batas karena diketahui bahwa “ia adalah kamu” saya adalah kamu dan  segala mahluk adalah sama memiliki atman yang bersumber dari Brahman.  Sehingga, menolong orang lain berarti menolong diri sendiri dan menyakiti orang lain berarti menyakiti diri sendiri.

Mengacu pada penegasan sloka tersebut, jelas bahwa kita diharapkan  selalu menjaga keharmonisan dalam kehidupan ini, dengan warna yang  berbeda-beda tentunya tidak harus sama. Sehingga diharapkan setiap kader dapat mengimplementasikan ajaran  tersebut untuk meningkatkan nilai solidaritas kita terhadap sesama manusia  untuk menciptakan keharmonisan bersosial dan beragama.

Maka dari itu setelah menjabarkan nilai nilai yang terkandung dalam Purwaka KMHDI mengenai esensi Tri kerangka dasar agama hindu ini terdiri dari Tattwa, Susila dan Upacara yang ditafsirkan sebagai nilai kebebasan, keadilan dan solidaritas. Kita dapat memupuk nilai nilai jati diri kader KMHDI yang Religius, Humanis, Nasionalis dan Progresif.

Referensi

1. Armini, Desak Made Alit. Moderasi Beragama dalam Ajaran Hindu. Kementrian Agama Republik Indonesia. [Online] 24 Oktober 2022. https://kemenag.go.id/read/moderasi-beragama-dalam ajaran-hindu-egrap.

2. Darmayana, I Nengah Wirta. Moderasi Beragama Dalam Perspektif Hindu. Kementrian Agama Republik Indonesia. [Online] Januari 4, 2021. https://kemenag.go.id/read/moderasi-beragama dalam-perspektif-hindu-m7ee3.

3. Raharjo, Budi. Kerukunan dan Perdamaian dalam Konsep Hindu. NarayanaSmrti. [Online] Juni 7, 2011. https://www.narayanasmrti.com/2011/06/kerukunan-dan-perdamaian-dalam-konsep-hindu/.

4. Awiyane, Wayan Tantre. Tat Twam Asi dan Semangat Peduli. Kementrian Agama Republik Indonesia. [Online] Februari 1, 2021. https://kemenag.go.id/read/tat-twam-asi-dan-semangat peduli-3qdq0.

5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama.  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. [Online] Juli 23, 2015. 

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505#:~:text=Konstitusi%20Indonesia%2C%2 0yakni%20UUD%20’45,Pasal%2028E%20ayat%20(1)..

6. Awanita, Made. Keadilan. PHDI. [Online] Maret 1, 2009. 

https://phdi.or.id/artikel.php?id=keadilan. 7. KMHDI, PP. Hasil Rapimnas XIX. Jakarta : PP KMHDI, 2022.

Share:

administrator