SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Buleleng, kmhdi.org – Menanggapi penerapan pasal 58 Ayat 2 UU No.1/2022 yang menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% per 28 Desember 2023.

Ketua Pimpinan Cabang KMHDI Buleleng Budi Santoso menyatakan tidak setuju dengan rencana tersebut, menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang. Sebab, akan berdampak luas terhadap turunnya minat wisatawan berkunjung ke Bali, terlebih mengingat pasca pandemic Covid-19, banyak dunia industri hiburan dan pariwisata baru bangkit dan belum sepenuhnya pulih.

“Naiknya tarif pajak industri hiburan yang sebesar minimal 40% dan maksimal 75% akan berdampak terhadap turunnya jumlah wisatawan yang berkunjung di Bali. Hal ini karena bertambahnya biaya liburan yang harus dikeluarkan. Secara tidak langsung akan berdampak kepada pelaku usaha di industri hiburan dan pariwisata yang akan mengancam keberlanjutan usaha mereka dan berujung kepada PHK kariyawan,” ungkapnya.

Ketua PC KMHDI Buleleng yang lebih akrab disapa Budi Santoso ini menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana kenaikan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Tidak berpihak kepada masyarakat mengingat kondisi pariwisata di Bali belum sepenuhnya pulih dari pandemic Covid-19. Ia menilai pemerintah terlalu terburu-buru menaikkan besaran kenaikan pajak dimana kondisi pariwisata masih dalam proses recoverysetelah masa pandemic, dimana pada masa pandemic banyak pelaku usaha di dunia industry yang hancur-hancuran ditambah lagi adanya kenaikan pajak sebesar 40% ini sangat memberatkan pelaku usaha.

“Pariwisata dan Industri hiburan adalah sektor yang tidak dapat dipisahkan, meskipun kenaikan besaran pajak ini mampu menaikkan penghasilan daerah yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen. Sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Pajak hiburan disebut menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah,” terangnya.


“Dinilai bukanlah langkah tepat yang dilakukan saat ini mengingat tidak dalam kondisi Urgent untuk ditetapkan. Perlu adanya pertimbangan dan juga meninjau kembali terkait kebijakan ini yang memberatkan kalangan wirausaha. Dampaknya secara tidak langsung juga akan dirasakan oleh masyarakat yang bertumpu kepada bidang pariwisata sebagai sektor perekonomian mereka”. Imbuhnya.

Sebagai penutup, Budi Santoso juga mengajak seluruh pemuda di Bali untuk bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah pusat maupun di daerah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Selain itu, budi santoso juga mengajak seluruh pemuda Bali peka terhadap kondisi sosial dimasyarakat jangan sampai menjadi apatis dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat sekitar.

Share:

administrator