![]()
Oleh : I Wayan Agus Pebriana (Anggota Departemen Kajisu PP KMHDI)
Dalam sebuah pertemuan, salah seorang kader mengajak saya diskusi. Menurutnya komisariat yang sudah dibentuk oleh KMHDI belum menjalankan fungsinya secara maksimal. Fungsi yang dimaksud adalah fungsi penjaringan kader, kemudian fungsi politik kampus, dan fungsi menjaga solidaritas kader. Tidak hanya belum maksimal, menurut kader ini juga komisariat kampus sepertinya nampak bingung ingin bergerak kemana dan harus melakukan apa di kampus. Singkatnya dia pun ingin mengevaluasi sistem komisariat kampus, apakah KMHDI perlu menerapkan sistem komisariat atau tidak. Dan sebagai gantinya dia menawarkan sistem kerjasama dengan UKM-UKM Hindu di kampus.
Menurut penulis apa yang disampaikan oleh kader tersebut memang tidak salah. Memang benar bahwa (setidaknya menurut pandangan penulis) komisariat kampus yang telah dibentuk, bahkan ada yang sudah menginjak usia genap 2 tahun ataupun 4 tahun memang terlihat belum maksimal. Mereka pun juga nampaknya cenderung agak bingung soal tugas-tugas organisasi yang harus dilakukan dikampus. Alhasil mereka pun secara struktur ada karena di buatkan Surat Keputusan (SK) oleh Pimpinan Cabang. Namun, nyatanya tidak ada. Lantaran tidak dirasakan oleh mahasiswaaa.
Namun perlu ditegaskan keinginan untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan komisariat kampus yang berujung pada apakah komisariat kampus akan masih atau tidak diterapkan. Menurut penulis masih terlalu dini serta tidak melihat persoalan lebih mendalam soal mengapa komisariat kampus belum dapat bekerja maksimal. Dalam pandangan penulis setidaknya-tidaknya terdapat dua hal yang menyebabkan komisariat kampus yang dibentuk KMHDI belum maksimal. Pertama adalah minimnya kewenangan komisariat yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KMHDI hasil Mahasabha XII, Bogor. Kedua, Belum munculnya kesadaran tentang begitu strategisnya struktur komisariat.
Minimnya Kewenangan Komisariat
Jika kita mengacu pada hasil Mahasabha XII Bogor 2021, komisariat sebagai salah satu struktur KMHDI memiliki kewenangan begitu terbatas. Pasal 12 Tentang Komisariat dalam Anggaran Dasar (AD) hasil Mahasabha XX Bogor 2021 menjelaskan bahwa Komisariat adalah badan kordinasi KMHDI di tingkat basis yang diatur dengan syarat-syarat tersendiri dalam anggaran rumah tangga. Kata “badan koordinasi” yang disematkan pada komisariat ini hanya menjadikan komisariat seperti jembatan antara struktur diatasnya yaitu Pimpinan Cabang dengan mahasiswa.
Fungsi sebagai jembatan inilah yang menurut penulis membuat komisariat seakan-akan hanya menjadi struktur pasif yang menghalangi keotonomian aktifitas komisariat. Komisariat hanya bertugas melakukan koordinasi-koordinasi, bukan malah pada tataran melakukan pelaksanaan. Padahal sebagai sebuah struktur yang diakui dalam KMHDI, kewenangan yang dimiliki komisariat harus juga disamakan dengan kewenangan yang dimiliki struktur KMHDI lainya seperti PC,PD, PP dengan tetap memperhatikan pola hubungan antar struktur.
Terlebih secara realitas struktur komisariat adalah struktur KMHDI yang paling dekat dengan mahasiswa, sehingga melalui relasi yang dekat demikian, aktivitas-aktivitas keorganisasian dan kaderisasi bisa berjalan lebih maksimal. Atas dasar inilah sebetulnya reformulasi aturan-aturan berkaitan dengan komisariat kampus harus dilakukan agar menjadikan komisariat lebih aktif dan progresif sehingga pada akhirnya harapan kita berkaitan dengan komisariat yang fungsi penjaringan kader, kemudian fungsi politik kampus, dan fungsi menjaga solidaritas kader sekiranyaa dapat terlaksana
Kesadaran Bahwa Komisariat Strategis
Faktor kedua adalah soal kesadaran begitu strategisnya komisariat, jika faktor pertama terkait kewenangan dimunculkan akibat aturan dalam struktur. Faktor kedua ini diakibatkan oleh aktor—pengurus KMHDI. Dalam sebuah kesempatan di warung kopi, salah seorang kader sempat mengungkapkan kepada saya bahwa komisariat adalah struktur paling strategis KMHDI dalam rangka memperbesar organisasi. Namun menurutnya tidak banyak pengurus KMHDI hari ini menyadari hal tersebut. Lebih jauh, kader ini bahkan mengungkapkan kalau ada saja satu cabang yang memiliki dua komisariat aktif maka perkembangan cabang tersebut akan luar biasa.
Menurut penulis keresahan dari kader yang penulis temui di warung kopi ini ada benarnya. Faktor kesadaran akan strategisnya komisariat harus ditumbuhkan di jajaran para pengurus-pengurus KMHDI. Komisariat harus dilihat sebagai suatu subjek yang aktif, bukan pasif. Dengan melihat dengan kacamata demikian komisariat yang hanya menjadi badan koordinasi (berdasarkan hasil Mahasabha XII Bogor) akan bisa menjadi badan yang lebih otonom dalam konteks menjalankan aktivitas kerja-kerja organisasi dan kaderisasi.
Untuk itu, disamping membutuhkan reformulasi aturan berkaitan dengan komisariat dalam AD/ART, juga dibutuhkan peningkatan kesadaran tentang betapa pentingnya komisariat dalam kerja-kerja keorganisasian dan kaderisasi KMHDI.
