![]()
Lampung Selatan, kmhdi.org — Bandar Lampung seharusnya menjadi cerminan wajah Provinsi Lampung. Namun, setiap langkah dan jengkal yang penulis lalui di kota ini justru menimbulkan rasa sesak dan kesal. Sesak di sini bukan sekadar kiasan untuk menggambarkan buruknya tata kota, melainkan kondisi nyata yang dirasakan secara fisik: udara yang tercemar dan lingkungan yang tidak lagi ramah bagi warganya. Dalam banyak aspek, Bandar Lampung gagal menjalankan fungsinya sebagai sebuah kota yang layak huni.
Berdasarkan data pemantauan indeks kualitas udara yang dihimpun dari berbagai sumber, Lampung kerap masuk dalam sepuluh besar wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada periode tertentu. Pencemaran udara tersebut didominasi oleh partikulat halus (PM2.5) yang meningkat akibat aktivitas transportasi, industri, dan berbagai sumber pencemar di kawasan perkotaan. Polutan ini dikenal berbahaya karena mampu masuk ke sistem pernapasan dan berdampak serius terhadap kesehatan manusia.
Pada waktu-waktu tertentu dalam setahun, konsentrasi PM2.5 di Bandar Lampung bahkan tercatat beberapa kali lipat di atas ambang batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meskipun fluktuasi harian dapat terjadi, kondisi ini menegaskan bahwa pengendalian kualitas udara di Bandar Lampung masih sangat lemah, terlebih di tengah laju pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang terus meningkat.
Penulis pernah berdiskusi dengan seorang warga mengenai perencanaan kota Bandar Lampung. Dalam perbincangan tersebut, muncul satu pandangan yang patut direnungkan: “Bandar Bandar Lampung sejatinya tidak pernah dirancang sebagai kota, apalagi sebagai ibu kota provinsi. Kota ini tumbuh secara alami karena aktivitas permukiman di wilayah pesisir, bukan melalui perencanaan yang matang.” Pernyataan tersebut tercermin jelas dari kondisi lapangan yang mulai dari penempatan kawasan industri yang tidak sesuai regulasi, buruknya kualitas udara, minimnya transportasi umum, hingga keterbatasan ruang terbuka hijau.
Salah satu wilayah yang paling terdampak adalah Kecamatan Panjang. Buruknya kualitas udara di kawasan ini tidak terlepas dari statusnya sebagai kawasan industri sekaligus kawasan pelabuhan, yang ironisnya juga berdampingan langsung dengan permukiman padat penduduk. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata ruang yang seharusnya memisahkan kawasan industri dari pusat permukiman. Alih-alih menjadi zona penyangga yang terkontrol, Panjang justru menjadi bagian sentral kota, sekaligus potret nyata betapa semrawutnya perencanaan wilayah di Bandar Lampung
Secara umum, buruknya kualitas udara di Lampung merupakan akibat dari tingginya aktivitas transportasi, industri, dan pelabuhan yang tidak diimbangi dengan pengendalian emisi yang memadai serta ketersediaan ruang terbuka hijau. Emisi kendaraan bermotor dan aktivitas industri menghasilkan polutan berbahaya seperti PM2.5 yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kondisi ini menegaskan bahwa pencemaran udara bukan lagi isu lingkungan semata, melainkan ancaman serius terhadap kualitas hidup warga, yang menuntut kehadiran kebijakan publik yang tegas, terencana, dan berpihak pada kesehatan masyarakat.
Satyam Eva Jayate
Penulis : Komang Arya Sumarsa (Kader PC KMHDI Lampung Selatan)
