![]()
Mataram, kmhdi.org – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut “gaji guru dan dosen kecil, apakah semua harus dari negara?” menuai gelombang kekecewaan dan kemarahan di kalangan pendidik, akademisi, dan pemerhati pendidikan. Ucapan tersebut dinilai menunjukkan paradigma yang keliru dan berpotensi melemahkan semangat perjuangan para pendidik yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi, meski sering kali di bawah tekanan kesejahteraan yang minim.
Sebagai pejabat publik yang memegang kendali atas keuangan negara, Sri Mulyani seharusnya memahami bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menjadi pondasi peradaban. Guru dan dosen bukan sekadar tenaga kerja biasa; mereka adalah pengemban amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Maka ketika Menteri Keuangan mempertanyakan apakah semua beban gaji guru dan dosen harus ditanggung negara, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: Kalau bukan negara, lalu siapa? Apakah kita akan menyerahkan nasib pendidikan kepada mekanisme pasar? Apakah kualitas pendidikan akan dibiarkan bergantung pada donasi atau kemurahan hati pihak swasta?
Kesejahteraan guru dan dosen bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak yang dijamin konstitusi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengatur bahwa pemerintah berkewajiban memberikan penghasilan yang layak bagi pendidik. Pertanyaan Sri Mulyani bukan saja mengabaikan mandat tersebut, tetapi juga memberi sinyal bahwa negara ingin melepaskan tanggung jawab dasarnya. Ironisnya, pemerintah sering kali tidak segan mengalokasikan anggaran besar untuk sektor yang jauh dari urusan rakyat kecil—mulai dari proyek infrastruktur mercusuar, subsidi untuk badan usaha besar, hingga pembiayaan birokrasi yang boros. Namun, ketika menyangkut gaji guru dan dosen, justru muncul retorika mempertanyakan sumber dan beban negara.
Pernyataan ini juga berbahaya secara moral. Ia dapat memicu persepsi bahwa profesi guru dan dosen tidak menjadi prioritas negara. Padahal, di lapangan, jutaan guru honorer masih menerima gaji di bawah standar hidup layak, bahkan ada yang diupah hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Dosen di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta pun menghadapi tantangan serupa, terutama yang berstatus tidak tetap. Jika negara mulai mempertanyakan kewajibannya sendiri, itu adalah tanda bahaya bagi masa depan pendidikan nasional. Sebab pendidikan tidak bisa berjalan tanpa pendidik yang sejahtera. Dan pendidik tidak akan sejahtera jika gaji mereka dianggap sebagai beban yang patut dipersoalkan.
Saya selaku guru dan pendidik menuntut agar Menteri Keuangan mencabut pernyataan tersebut secara terbuka dan memberikan komitmen yang jelas untuk memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan, termasuk alokasi yang layak untuk gaji guru dan dosen. Sebagai pejabat publik, Sri Mulyani tidak hanya mengelola angka di neraca keuangan negara, tetapi juga mengelola harapan, kepercayaan, dan masa depan generasi bangsa.
Gaji guru dan dosen adalah kewajiban negara, bukan pilihan. Dan jika pemerintah mulai melihat kewajiban itu sebagai beban, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pendidik—tetapi masa depan Indonesia itu sendiri.
Penulis : Gusti Bagus Adri Yogha Reformana, S.Pd., M.Pd (Kader PC KMHDI Mataram)
