![]()
Surabaya, kmhdi.org – Menindaklanjuti Viralnya Video umat Hindu yang akan melaksanakan Sembahyang (Tirta Yatra) di Pura Giri Salaka Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur yang mengeluhakan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan Taman Nasional untuk melaksanakan Sembahyang. Hal ini berkaitan dengan diterapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya yang memuat mengenai Kenaikan Tarif Masuk ke kawasan Taman Nasional. Dengan Memperhatikan surat Pengumuman Nomor: PG.2/T.38/TU/KSA.5.1/B/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur tentang tanggal pemberlakuan kenaikan Tarif Tiket Masuk Kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Adapun hal-hal yang perlu diketahui :

Berkenaan dengan hal Tersebut, kami Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Jawa Timur (PD KMHDI Jatim), memandang perlu untuk menyuarakan hak “Kebebasan beragama bagi pemeluknya” dan mengatensi umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah di Pura Giri Salaka Alas Purwo untuk kebijakan tarif tiket masuk.
Dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab dengan harapan untuk dapat menjadi pertimbangan. Atas perhatiannya dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
File Asli Dapat Diunduh Disini