SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Badung, kmhdi.org – Tulisan ini adalah bentuk respon positif atas ide yang disampaikan Ketua Departemen Kajisu, I Wayan Agus Pebriana tentang “Komisi Sikap” untuk Rakornas XIII KMHDI yang diupload pada Website KMHDI hari Jum’at, 27 September 2024. Namun, tulisan ini memiliki pandangan berbeda.

Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 yang menyebut bahwa Rakornas dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan, maka Rakornas dapat dijadikan ajang untuk merumuskan Kebijakan Nasional Tahunan.

Kebijakan Nasional Tahunan yang dimaksud adalah Konsentrasi Program Kerja dan Kebijakan Strategis yang dapat dimasifkan di setiap PD dan PC se-Indonesia.

Konsentrasi Program Kerja

Sebagai organisasi yang menganut sistem Sentralisme Demokrasi, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KMHDI yang dirumuskan dalam musyawarah tertinggi KMHDI, yakni Mahasabha selanjutnya diturunkan menjadi Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) pada Lokasabha dan Sabha dengan mempertimbangkan isu dan kondisi lokal.

Namun, tidak adanya konsentrasi program mengakibatkan KMHDI di berbagai daerah bergerak secara parsial dan sporadis. Kondisi ini menghambat laju pembesaran organisasi KMHDI secara nasional.

Konsentrasi program kerja diperlukan untuk penyatuan gerakan secara Nasional dalam rangka memaksimalkan eskalasi gerakan KMHDI.

Ambil contoh program KMHDI Mengajar secara Nasional yang dirasa perlu dimasifkan. Program KMHDI Mengajar dapat dimasukkan jadi satu bab yang selanjutnya mengatur tentang hak dan kewajiban PD/PC untuk melaksanakan KMHDI Mengajar di wilayah kerjanya.

Apabila Program KMHDI Mengajar bukanlah yang dirasa perlu untuk dikonsentrasikan secara nasional, maka persidangan Pleno dapat merumuskan program lain yang dirasa lebih perlu untuk dikonsentrasikan.

Program kerja yang menjadi keputusan dalam Konsentrasi Program Kerja ini akan bersifat mengikat kepada PP dan seluruh PD/PC KMHDI, keputusan Rakornas akan lebih mengikat dari dibandingan Instruksi PP KMHDI.

Kebijakan Strategis
Kebijakan Strategis yang dimaksud adalah kebijakan yang disusun untuk diterapkan secara nasional adalah langkah untuk memperbesar dampak gerakan KMHDI.

Semisal pada tahun 2021 kita melaksanakan Rakornas XII di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada saat itu KMHDI se-Bali membawa kajian sikap untuk merespon dualisme PHDI dimana kajian tersebut dibacakan pada agenda pemaparan pandangan umum oleh Ketua PD KMHDI Bali. Namun, setelah agenda pemaparan pandangan umum yang disampaikan pada Sidang Pleno II, tidak ada ruang untuk menetapkan hasil kajian KMHDI se-Bali untuk menjadi Kebijakan Strategis di setiap PD/PC, padahal dualisme PHDI adalah isu Nasional yang tidak cukup hanya dimasukkan pada Sidang Komisi Rekomendasi untuk PP KMHDI.

Apabila intervensi penyatuan PHDI dapat menjadi Kebijakan Strategis Nasional, maka dalam Pleno ini dapat dirumuskan agar disetiap acara formal PP/PD/PC KMHDI wajib mengundang PHDI yang terkordinasi dengan PHDI Pusat dibawah kepemimpinan Ketua Umum yang dipercayai dalam Pleno ini, ataupun dapat berbentuk kebijakan lain.

Pembahasan Kebijakan Strategis ini juga dapat berbentuk sikap KMHDI secara nasional terhadap Pilkada Serentak dan Pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Penyelarasan Agenda Rakornas XIII KMHDI
Untuk memasukkan Pleno tersebut, maka diperlukan penyelarasan agenda Sidang agar Rakornas XIII dapat berjalan efektif.

Rekomendasi susunan persidangan Rakornas XIII KMHDI:

  • Sidang Pleno I: Jadwal Acara dan Tata Tertib
  • Sidang Pleno II: Konsentrasi Program Kerja, Kebijakan Strategis dan Kebijakan Taktis (diawali pemaparan Pandangan Umum PP, PD dan PC)
  • Sidang Pleno III: Laporan Pertanggungjawaban dan Penguatan Program Kerja
  • Sidang Pleno IV: Rekomendasi

Dapat dilihat rekomendasi agenda sidang diatas memiliki beberapa perbendaan dengan Sidang Rakornas KMHDI sebelum – sebelumnya. Beberapa perbendaan diantaranya:

  1. Pandangan umum disampaikan oleh PP, PD, dan PC

Agenda ini dimaksudkan untuk mendapat pembacaan nasional tentang konsentrasi program kerja dan kebijakan strategis dan taktis. Agenda ini dipisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Tahun Pertama PP KMHDI untuk memaksimalkan output aktivitas kordinasi nasional.

  1. Adanya Sidang Pleno pembahasan Konsentrasi Program, Kebijakan Strategis dan Kebijakan Taktis
  2. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Program Kerja Tahun Pertama PP KMHDI langsung dilanjutkan dengan pembahasan Penguatan Program Kerja Tahun Kedua dalam Sidang Pleno III untuk mewujudkan persidangan yang efektif dan efisien.
  3. Pembahasan Rekomendasi dilaksanakan dalam bentuk Sidang Pleno, sehingga tidak ada Pembentukan Komisi.

Demikian adalah apa yang bisa saya tulis untuk meyambut ide positif dari saudara I Wayan Agus Pebriana.

Semoga kita semua dalam keadaan baik agar dapat terus membesarkan organisasi kita tercinta.

Oleh: Arya Dhanyananda, Ketua PC KMHDI Badung

Share:

administrator