![]()
Jakarta, kmhdi.org – (04/04) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka di sekolah.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan tidak diwajibkanya Pramuka menjadi ekstakuliker dapat menimbulkan krisis identitas nasional. Hal ini lantaran selama ini Pramuka menjadi medium pembentukan karakter dan jati diri bangsa.
Disamping juga, Pramuka telah menjadi bagian penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Mas Menteri untuk tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler. Selama ini Pramuka menjadi wahana untuk membentuk karakter dan jati diri bangsa,” terangnya.
Terlebih tambah Darmawan, dalam kurikulum pendidikan saat ini materi pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) dan budi pekerti telah dihapus. Sehingga peserta didik rentan mengalami krisis moral dan identitas.
“Kita sudah melihat bersama bagaimana terjadi penurunan moral dan Budi pekerti peserta didik kita. Sebagai contoh misalnya tindakan bullying, rasisme, menghina dan melawan guru adalah beberapa tindakan yang mencerminkan penurunan tersebut ,” terangnya.
Untuk itu, ia pun meminta Nadiem Makarim meninjau ulang keputusan tersebut. Terlebih, Pramuka sebagai gerakan dikuatkan oleh sejumlah peraturan seperti
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka,
Kemudian, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan dipertegas dengan munculnya UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Diketahui sebelumnya, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.
Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
