![]()
Denpasar, kmhdi.org – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali menindaklanjuti Deklarasi Bali Shanti Lestari dengan menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di empat titik pantai di Bali pada Minggu, 1 Maret 2026 (01/03). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata organisasi kepemudaan tersebut dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan pesisir Pulau Dewata. Aksi diawali oleh PC KMHDI Buleleng pada 27 Februari di Sungai Desa Jinengdalem, kemudian disusul oleh PD KMHDI Bali bersama PC Denpasar dan PC Badung di Pantai Padanggalak, BPC Gianyar di Pantai Masceti, serta PC Tabanan di Pantai Kelating.
Aksi tersebut melibatkan ratusan kader KMHDI yang turun langsung menyusuri kawasan pantai untuk mengumpulkan sampah plastik dan anorganik. Kegiatan ini turut dibuka secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Kegiatan bersih-bersih dilakukan secara serentak sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, khususnya di kawasan pesisir yang rentan tercemar.
Ketua PD KMHDI Bali, Pitriyou, menegaskan bahwa keterlibatan KMHDI Bali dalam Gerakan Bali Bersih merupakan dukungan konkret terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
“KMHDI Bali berkomitmen mengawal implementasi regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pitriyou menjelaskan bahwa Gerakan Bali Bersih sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Gerakan Bali Bersih ini sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber,” tegasnya. “Kami mendorong generasi muda untuk terlibat aktif dalam edukasi, pengawasan, serta praktik langsung di lapangan,” tambahnya.
Gerakan ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penanganan persoalan sampah di Bali harus dilakukan secara terpadu dan bersinergi dalam satu kesatuan wilayah.
“Penanganan sampah di Bali harus berjalan dalam satu kesatuan wilayah, yakni satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola demi nindihin bumi Bali,” ungkap Koster.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah regulasi yang memadai dalam menangani persoalan sampah, antara lain Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Melalui Gerakan Bali Bersih, pemerintah daerah bersama komunitas dan berbagai elemen masyarakat berharap dapat mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Gerakan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra Bali sebagai destinasi yang bersih, lestari, dan berbudaya, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal serta ajaran dharma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali.
