SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Surabaya, kmhdi.orgMenindaklanjuti Viralnya Video umat Hindu yang akan melaksanakan Sembahyang (Tirta Yatra) di Pura Giri Salaka Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur yang mengeluhakan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan Taman Nasional untuk melaksanakan Sembahyang. Hal ini berkaitan dengan diterapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya yang memuat mengenai Kenaikan Tarif Masuk ke kawasan Taman Nasional. Dengan Memperhatikan surat Pengumuman Nomor: PG.2/T.38/TU/KSA.5.1/B/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur tentang tanggal pemberlakuan kenaikan Tarif Tiket Masuk Kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Adapun hal-hal yang perlu diketahui :

1.Pura Giri Salaka Alas Purwo merupakan Pura Petilasan peninggalan leluhur Hindu di Banyuwangi yang dimana lokasi pura masuk dalam kawasan Cagar Alam dan Budaya (Taman Nasional Alas Purwo).
2.Dengan adanya Pura Giri Salaka Alas Purwo ini kawasan Taman Nasional memiliki daya tarik wisatawan yang akan berkunjung baik untuk kegiatan keagamaan (Tirtha Yatra) maupun untuk berwisata di Pura Alas Purwo.
3.Pura Giri Salaka Alas Purwo menjadi pura pemusatan umat Hindu untuk perayaan hari raya Pagerwesi di Banyuwangi.
4.Untuk penerapan tarif tiket masuk umat Hindu yang akan melaksanakan Sembahyang di Pura Giri Salaka Alas Purwo dalam penerapannya tiket masuk digratiskan untuk 3 Kecamatan Penyokong (Purwoharjo, Tegaldlimo & Muncar)

Berkenaan dengan hal Tersebut, kami Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Jawa Timur (PD KMHDI Jatim), memandang perlu untuk menyuarakan hak “Kebebasan beragama bagi pemeluknya” dan mengatensi umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah di Pura Giri Salaka Alas Purwo untuk kebijakan tarif tiket masuk.

Dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1.Meminta Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo Kab. Banyuwangi untuk memberikan atensi kepada umat Hindu yang akan melaksanakan persembahyangan (Tirtha Yatra) di Pura Giri Salaka Alas Purwo untuk keringanan Retribusi baik secara perorangan maupun rombongan (Kolektif).
2.Mendesak PHDI setempat maupun PHDI Kabupaten untuk membuat Nota Kesepahaman dengan Pengelola Taman Nasional Alas Purwo terkait Tarif Tiket bagi pengunjung Pura maupun kawasan Wisata Taman Nasinal.
3.Mengajak seluruh Umat Hindu untuk menjaga suasana agar tetap kondusif.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab dengan harapan untuk dapat menjadi pertimbangan. Atas perhatiannya dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

 

File Asli Dapat Diunduh Disini

Share:

administrator