![]()
Buleleng, kmhdi.org – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi isu yang sedang hangat dan fundamental untuk dibahas. Mengingat sebagian besar partai politik setuju untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD, sama seperti pada jaman orde baru.
Secara konstitusional memang pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilihan kepada daerah itu dilaksanakan secara demokratis. Makna kata Demokratis itu tidak mengharuskan dipilih secara langsung. Namun dalam era reformasi ini, pilkada dilaksanakan secara langsung, layaknya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Pemilihan langsung memungkinkan rakyat dapat memilih sesuai hati nuraninya, meskipun ada sejumlah kekurangan.
Wacana revisi sistem pilkada untuk mengembalikan pilkada dipilih DPRD menurut hemat saya adalah bentuk kemunduran demokrasi. Rakyat tak lagi berdaulat untuk menentukan pemimpin daerahnya. Meskipun wakil rakyat yang akan memilih, sekarang ini apakah wakil-wakil rakyat kita merepresentasikan suara rakyat? Jarang wakil rakyat yang bersuara demi kepentingan rakyat, kebanyakan sudah menjadi wakil partai atau petugas partai.
Partai politik harusnya mengkaji secara mendalam wacana ini. Jangan lantas demokrasi kita mundur, kembali seperti jaman orde baru. Sekarang ini, dengan amburadulnya pemerintahan kita, setidak-tidaknya rakyat masih memiliki kebebasan. Salah satunya untuk memilih calon kepala daerah yang dikehendakinya. Kepala daerah yang dipilih oleh rakyat saja banyak yang tidak becus dalam bekerja, bagaimana nanti kalau yang memilih bukan rakyat lagi, melainkan wakil rakyat yang belum tentu merepsentasikan suara rakyat. Kedaulatan rakyat hanya akan menjadi narasi belaka dalam hal ini.
Penulis : I Kadek Agus Yudi Luliana (Kader PC KMHDI Buleleng)
