SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) terus berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Sudah lebih dari 21 tahun lamanya, para pekerja rumah tangga (PPRT) menjadi kelompok rentan yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mereka menghadapi risiko kekerasan, jam kerja panjang, upah tidak layak, bahkan pelecehan fisik dan seksual tanpa mekanisme perlindungan negara yang jelas.

Ketua Departemen Litbang PP KMHDI, Ira Apryanthi menegaskan bahwa “Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk PPRT.” Janji Presiden Prabowo yang disampaikan pada 1 Mei (Hari Buruh Internasional) untuk mendorong dan mengesahkan RUU PPRT harus segera direalisasikan, bukan sekadar retorika politik.

Hingga kini, pembahasan RUU PPRT terus mengalami penundaan , meskipun rancangan undang-undang ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas selama beberapa tahun terakhir.

Ira menyebut bahwa penundaan ini adalah bentuk lemahnya keberpihakan terhadap kelompok pekerja rentan dan mencerminkan ketidakpekaan terhadap persoalan kemanusiaan yang nyata di lapangan.

Ira Apryanthi, menilai bahwa Pengesahan RUU PPRT merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengakuan atas martabat kerja domestik. Perlindungan terhadap PPRT bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga isu kemanusiaan, keadilan gender, dan hak asasi manusia.

PP KMHDI menyerukan kepada:

  1. Presiden Prabowo Subianto untuk menepati janjinya dan memastikan pengesahan RUU PPRT sebagai salah satu prioritas pemerintahannya,
  2. DPR RI untuk menghentikan praktik penundaan dan segera membahas serta mengesahkan RUU PPRT tanpa kompromi terhadap substansi perlindungan,
  3. Masyarakat luas untuk terus mengawal proses ini sebagai bagian dari perjuangan bersama menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Sudah terlalu lama para pekerja rumah tangga menunggu pengakuan dan perlindungan. Negara tidak boleh lagi menutup mata atas penderitaan mereka. RUU PPRT adalah wujud nyata keberpihakan pada kemanusiaan. Saatnya janji ditepati, bukannya terus diingkari”, tegas Ira Apryanthi.

Share:

administrator