![]()
Denpasar, kmhdi.org – Masuknya investasi ke Pulau Serangan semakin mengkhawatirkan. PT. Bali Turtle Island Development (BTID) secara sepihak mengubah nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali, sebuah tindakan yang tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nilai sejarah yang melekat pada kawasan tersebut. PD KMHDI Bali menilai perubahan ini sebagai bagian dari upaya privatisasi pantai dan laut Serangan, yang seharusnya tetap menjadi wilayah publik dengan akses terbuka bagi masyarakat (29/01).
Dampak nyata dari pembatasan ini dirasakan langsung oleh kelompok nelayan yang menggantungkan hidupnya di perairan Serangan. Akses mereka terhadap sebagian wilayah pantai dibatasi oleh PT. BTID, yang berimbas pada penurunan penghasilan dan mengancam mata pencaharian mereka. Tak hanya itu, masyarakat juga mengalami kendala dalam menjalankan tradisi keagamaan. Pembatasan akses menuju Pura Tirta Arum Serangan semakin mencederai hak masyarakat lokal untuk bersembahyang di tanah kelahirannya.
Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lokal.
“Sempadan pantai merupakan kawasan publik yang tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai oleh perorangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, PD KMHDI Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk turun langsung ke lokasi, mengevaluasi situasi, dan mengembalikan status pantai serta laut Serangan sebagai wilayah publik yang dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa diskriminasi.
