SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Surabaya, kmhdi.org – Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Jawa Timur (PD KMHDI Jatim) Tri Budi Waluyo mengecam keras kasus pemerkosaan serta pembunuhan anak umur 7 tahun yang terjadi di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur pada 13 September 2024 lalu. 

Kasus yang menimpa seorang siswi yang masih berumur 7 tahun berinisial CNA ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari identitas terduga pelaku oleh pihak kepolisian.

Tri Budi Waluyo menyoroti Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman bangsa. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

“Semakin maraknya kasus kejahatan Seksual terhadap anak harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, karena ini menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang disiapkan untuk membangun bangsa ini harus dirusak pertumbuhannya baik secara fisik maupun psikologisnya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban” Ungkap Budi

Ketua PD KMHDI Jatim juga menyoroti hukuman yang berlaku bagi para Predator Seksual Anak, Menurut Undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap anak yaitu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak sebanding, dengan dampak yang dirasakan korban.

“Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban dan keluarga korban apalagi sampai menghilangkan nyawa korban. Semoga pelaku segera ditemukan dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya” imbuhnya

Budi juga berharap agar hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak diperberat agar memberikan efek jera dan ketakutan terhadap hukum bagi para pelaku.

“Harusnya hukuman untuk pelaku Kekerasan Seksual anak ini jauh lebih berat dari pelecehan seksual, bisa saja pelaku kejahatan memakai “LOGIKA SESAT” karena pelecehan seksual bisa dihukum minimal 5 (lima) tahun penjara tetapi pemerkosaan juga minimal juga 5 (lima) tahun penjara, begitupula 1(satu) atau 2(dua) yang dilecehkan ancaman pidananya sama begitupula 1(satu) atau 2(dua) yang diperkosa ancaman pidananya juga samapungas Budi

.

Share:

administrator