SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Denpasar, kmhdi.org – Kasus yang dialami oleh I Nyoman Sukena menjadi perbincangan publik, pasalnya kasus yang menimpa beliau yaitu memelihara Landak Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi (7/9).

Bapak I Nyoman Sukena merupakan masyarakat binaan BKSDA Bali dikarenakan beliau memelihara Jalak Bali, namun ketika beliau memelihara hewan Landak Jawa, justru dilaporkan kepada pihak kepolisian tanpa ada pembinaan dari BKSDA Bali.

Kasus yang menimpa l Nyoman Sukena ini saat ini seyogyanya bisa diselesaikan dengan restorative justice dikarenakan tidak ada niatan untuk melanggar hukum. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, PD KMHDI Bali mendorong agar Jaksa memberikan tuntutan bebas dan Majelis Hakim agar memberikan vonis bebas atas kasus tersebut.

Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara menyoroti apa yang dialami oleh bapak Nyoman sukena pasalnya landak yang merupakan satwa dilindungi oleh pemerintah oleh bapak Nyoman Sukena dirawat dengan baik ,tidak disiksa ataupun diperjual belikan hanya karena ketidak Tahuan beliau menjadikan Nyoman sukena sebagai terdakwa

“Landak tersebut dipelihara dengan baik, dari 2 menjadi 4 dan semua dalam keadaan sehat, tidak ada upaya membunuh dan memperjual belikan, ditambah lagi masyarakat setempat tidak mengetahui bahwa landak tersebut adalah hewan dilindungi” ujar Ketua PD KMHDI Bali ini

Dika menambahkan BKSDA Bali seyogyanya melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu agar menyerahkan hewan ke BKSDA, jika tidak bersedia mengembalikan, baru mengambil tindakan hukum (bukan secara langsung melakukan tindakan hukum). Di dalam pidana ada mens rea yaitu niat perbuatan jahat, jika niat saja tidak ada, dan ditambah lagi atas dasar tidak tahu, sudah seyogyanya Bapak Nyoman Sukena mendapatkan vonis bebas.

“Seyogyanya BKSDA Bali terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang tidak menggunakan jalur hukum pasalnya belum tentu masyarakat mengetahui tentang jenis hewan dilindungi negara ,sehingga kedepan diharapkan pelaku dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum” pungkas Dika.

Share:

administrator