![]()
Metro, kmhdi.org – Polemik kebebasan akademik kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) ( 19/11).
Kebijakan kampus yang membekukan organisasi mahasiswa dan melaporkan sejumlah mahasiswa ke kepolisian atas dasar penegakan disiplin memicu kecaman dari berbagai pihak.
Dalam pernyataannya, Ketua PC KMHDI Metro menyebut bahwa langkah UMM tersebut tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi.
Tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi yang seharusnya mendorong sikap kritis dan keberanian intelektual.
“Tindakan ini menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam mendukung keragaman suara dan diskusi yang sehat di lingkungan akademik,” ujar I Gusti Ngurah Angga Abimayusa.
Menurut Ketua PC KMHDI Metro, pembekuan organisasi mahasiswa dan pelaporan ke pihak berwajib merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Harapannya kita sebagai mahasiswa bebas dalam menyuarakan kritik kepada pihak kampus,karna kampus merupakan miniatur dalam demokrasi yang ada di indonesia” tutup I Gusti Ngurah Angga Abimayusa.
