![]()
Lampung, kmhdi.org – Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan skors ini karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco (22/8).
Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dasco menegaskan bahwa sidang paripurna tak akan digelar untuk hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, dia masih membuka peluang untuk membicarakannya terlebih dahulu dalam forum Bamus.
Menyikapi hal tersebut Ketua PD KMHDI Lampung I Nengah Candra menghimbau masyarakat tidak lengah atas penundan paripurna DPR.
“Kita jangan sampai lengah, harus terus mengawal perjuangan untuk menegakan demokrasi ini. Bisa saja ketika kita lengah tiba-tiba langsung disahkan RUU tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KMHDI Lampung akan terus mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Serta mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
