SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

  Buleleng, kmhdi.org – Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana terumuat padal pasal 1 ayat (3) UUD 1945, segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia didasarkan oleh hukum. Segala aspek kehidupan masyarakat diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga yang menjadi dasar untuk keberlangsungannya ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat harus taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

  Seiring dengan berkembangnya zaman tekonologi, sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum juga bertambah. Tindakan tersebut mengacu pada tindak pidana melalui media teknologi dan informasi yang memiliki unsur pornografi. Kejahatan pornografi mengalami kenaikan sebanyak 83% dari tahun 2020 yaitu sebanyak 940 kasus menjadi sebanyak 1.721 kasus pada 2021. Kategori Kekerasan Bebasis Gender Siber didominasi kasus intimidasi online hingga ancaman penyebaran foto maupun vidio, dan pemerasan seksual secara online. Pornografi berdasarkna UU Pornografi adalah gambar, sketsa, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang disampaikan kepada orang lain, dengan memlalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan depan umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sehingga siapapun yang melakukan tindakan yang memiliki unsur pornografi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

  Dalam sebuah sanksi pidana, apabila seseorang menyebarkan sebuah informasi yang dapat dimaknakan sebagai informasi pornografi, sebagaimana diatur oleh KUHP karena merupakan sebuah tindakan yang melanggar kesusilaan, Serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 j.o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024” Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Yang pada pokoknya menyatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa izin dan tanpa hak menyiarkkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dokumen elektronik yang terdapat unsur melanggar kesusilaan untuk diketahui secara umum. Sehingga seseorang yang menyebarkan video pornografi tersebut dapat dipidana sebagaimana disebut pada Pasal 45 UU ITE, yang pada pokoknya menerangkan, apabila seseorang melakukakamn tindakan sebagaiaman dijelaskna pada pasal 27 maka dapat dipidana dengan pidana penjara (6) enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliyar (Rp.1.000.000.000).

  Berdasarkan uraian masalah diatas yang tentunya sudah diatur dan dijelaskan oleh hukum indonesia, bagaiamana peran KMHI dalam menyikapi permasalahan tersebut untuk menekan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, serta dapat diminimalisir dari KMHDI. Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia menekankan pada setiap kader KMHDI dalam Purwaka KMHDI untuk mengabdi pada agama ( Dharma Agama ) dan mengabdi pada Negara ( Dharma Negara ). Mahasiswa hindu Indonesia memandang bahwa Dharama Agama dan Dharma Negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Agama dipahami sebagai bentuk tanggung jawab manusia yang hidup berdampingan yang membentuk sebuah kesatuan bangsa. Sehingga berdasarkan hal tersebut, KMHDI mendidik dan membentuk karakter, dimana khususnya kepada Kader dalam sebauh wadah yang mempersatukan Mahasiswa Hindu Indonesia.

  Hal tersebut dapat dipandang bahwa ketika seseorang menjalankan sebauh Dharma Agama, maka manusia akan bertindakn sesuai dengan ajaran agama yang tentunya mengajarkan kebenaran dan sebauh kedamaian. Sehingga dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, manusia tidak akan menentang Dharma Negara, dalam hal ini adalah hukum Indonesia. Dalam konteks pornografi tersebut, KMHDI berperan untuk menjadikan generasi, khsusunya generasi hindu yang memiliki karakter Religius, Humanis, Nasonal dan Berpikir progresif. Sehingga tindakan yang bertentanagn dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah pornografi dapat ditekan melalui sebuah wadah organisasi MAHASISWA HINDU INDOENSIA ( KMHDI )

Penulis : Kadek Bayu Sukrisnawan (Anggota PC KMHDI Buleleng)

.

Share:

administrator