SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

.

Buleleng, kmhdi.org – Kader PC KMHDI Buleleng Menanggapi maraknya pernyataan di ruang publik yang menyebut pendidikan tinggi sebagai “scam”, serta kecenderungan menormalisasikan praktik pernikahan di bawah umur sebagai solusi sosial.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kecenderungan wacana yang mereduksi pendidikan tinggi sebagai bentuk penipuan, sementara pernikahan di bawah umur justru dipromosikan sebagai jalan pintas menuju kemapanan hidup. Narasi ini dinilai tidak hanya problematik, tetapi juga berpotensi membahayakan masa depan generasi muda apabila diterima tanpa nalar kritis.

Penyebutan kuliah sebagai “scam” merupakan generalisasi yang menyesatkan. Pendidikan tinggi memang bukan jaminan otomatis untuk mencapai kesuksesan ekonomi, namun memiliki fungsi esensial sebagai ruang pengembangan daya pikir, kemampuan analitis, dan kesadaran kritis. Persoalan utama tidak terletak pada institusi pendidikannya, melainkan pada sistem yang belum sepenuhnya inklusif, seperti akses pendidikan yang timpang, biaya yang tinggi, serta ketidaksesuaian dengan kebutuhan pasar kerja. Kritik terhadap kegagalan sistem tersebut sah dan diperlukan, tetapi menyamaratakan seluruh proses pendidikan sebagai penipuan merupakan simplifikasi yang keliru.

Lebih mengkhawatirkan lagi, narasi “kuliah itu scam” kerap dipasangkan dengan glorifikasi pernikahan di bawah umur, seolah-olah menikah muda merupakan solusi atas persoalan ekonomi dan sosial. Berbagai data dan pengalaman sosial menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur justru berkorelasi dengan meningkatnya angka putus sekolah, kemiskinan struktural, kekerasan dalam rumah tangga, serta persoalan kesehatan ibu dan anak. Jika tujuan yang dikedepankan adalah kesejahteraan, maka praktik ini jelas bersifat kontraproduktif.

Narasi tersebut mencerminkan bias berpikir yang berbahaya, di mana kegagalan sistem pendidikan dijadikan alasan untuk menolak pendidikan itu sendiri, lalu digantikan dengan praktik sosial yang memiliki risiko jauh lebih besar dan berdampak jangka panjang. Dampaknya mencakup meningkatnya kerentanan hukum, normalisasi pelanggaran hak anak, relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga, serta melemahnya kapasitas individu dalam mengambil keputusan hidup secara mandiri dan rasional.

Tio Surya Kabid Litbang PC KMHDI Buleleng menegaskan “Bahwa kritik terhadap sistem pendidikan tinggi harus diarahkan pada upaya perbaikan kualitas dan aksesibilitas, bukan pada penolakan terhadap pendidikan sebagai nilai dan kebutuhan dasar. Menormalisasikan pernikahan di bawah umur sembari merendahkan urgensi pendidikan merupakan bentuk pengalihan masalah yang tidak menyentuh akar persoalan.”

Masa depan yang berdaya hanya dapat dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan dan kematangan berpikir. Pernikahan bukanlah solusi instan atas kemiskinan, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut kesiapan intelektual, emosional, dan sosial. Oleh karena itu.

“Solusi yang rasional bukan dengan menolak pendidikan, melainkan dengan mendorong perbaikan sistem yang timpang agar pendidikan kembali berfungsi sebagai eskalator sosial yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” Tegasnya. 

Share:

administrator