![]()
Ambon, kmhdi.org – Untuk menyikapi Problematika yang saat ini hangat di perbincangkan oleh Masyarakat Maluku Tengah tentang Pengesahan perda tentang masyarakat adat Maka Ketua Bidang Humas PC KMHDI Kota Ambon Ari Leipary menyambut baik langkah yang di ambil oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk mengesahkan perda terkait masyarakat adat salah satunya adalah Negeri Nua-nea Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mempromosikan keadilan sosial.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang’,
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” Jelas nya
Ari mengatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat juga menjadi landasan penting dalam proses pengesahan ini,
“Menurut saya jika DPRD Maluku tengah mengambil langka tersebut Mereka pastinya sudah melihat aturan perundangan-undangan yang berlaku, tinggal bagaimana DPRD Maluku tengah melihat apakah Nua-Nea sudah memenuhi syarat-syarat untuk di sahkan sebagai negeri adat atau belum, Karna di dalam Permendagri, No.52 tahun 2014 BAB lll pasal,4,5,6 ada 5 syarat yang harus di penuhi untuk bisa di sahkan menjadi negeri adat, Dan faktanya dari 5 syarat itu Nua-Nea sudah memenuhi syarat tersebut jadi menurut saya DPRD Maluku tengah tidak salah dalam mengambil keputusan tersebut,”Tegasnya
“Sebagai Anak Negeri Saya berharap dengan pengesahan Negeri Administrasi Nua-Nea sebagai Negeri Adat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, dan juga memberikan ruang untuk dapat mengurus Rumah tangganya sendiri (Tatan pemerintahan adat, wilayah adat ) di Kabupaten Maluku Tengah,” Harapnya
Ary Berharap Agar pengesahan ini benar-benar berjalan sesuai koridor dan tidak berpengaruh kepada kepentingan siapa pun sehingga DPRD Kabupaten Maluku Tengah diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
