SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Badung, kmhdi.org Ceteris Paribus (baca: seteris paribus) adalah istilah dalam bahasa latin yang berarti “dengan asumsi faktor-faktor lainnya sama”. Istilah ini populer digunakan dalam analisa kebijakan ekonomi dengan tujuan untuk mempertegas hubungan sebab-akibat antar variabel yang berpengaruh. Ceteris paribus kerap jadi pedoman berpikir yang tanpa sadar digunakan untuk melakukan evaluasi di KMHDI.

Lebih jelasnya, perhatikan contoh Kalimat 1 berikut:

Ceteris paribus, kader KMHDI yang telah tuntas pendidikan Kaderisasi Tahap I adalah seorang kader pemikir”

Ada tiga variabel dalam kalimat tersebut, yaitu “kader KMHDI”, “pendidikan Kaderisasi Tahap I”, dan “kader pemikir”. Kalimat tersebut menggambarkan hubungan antar variabel bahwa pendidikan Kaderisasi Tahap I KMHDI meningkatkan kualitas kader KMHDI menjadi seorang kader pemikir. Ceteris paribus dalam kalimat tersebut mengacu pada asumsi bahwa setiap pelaksanaan Kaderisasi Tahap I sudah sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dalam Buku Pedoman Kaderisasi (BPK) yang memuat faktor-faktor materi, metode penyampaian materi, teknis, pemateri, tugas, pengujian, dan kelulusan peserta, dan setiap pelaksanaan Kaderisasi Tahap I faktor-faktor tersebut dianggap tetap/sama.

Dengan menggunakan logika ceteris paribus tersebut maka dapat dikatakan juga bahwa:

Contoh Kalimat 2

“KMHDI telah melahirkan seorang kader pemikir di seluruh cabang, karena seluruh cabang telah melaksanakan Kaderisasi Tahap I”

Contoh Kalimat 3

“kader KMHDI adalah cerminan mahasiswa pemikir karena tidak pernah ada yang tidak lulus dalam pengujian peserta ketika mengikuti Kaderisasi Tahap I”

(disclaimer contoh kalimat diatas tidak ditujukan pada pihak manapun)

Pada kenyataannya, Kaderisasi Tahap I KMHDI memiliki juklak yang berisi faktor-faktor yang tegas mengatur terkait syarat pemateri, muatan dan durasi penyampaian materi, hingga tugas dan syarat kelulusan peserta. Bila faktor-faktor ini dianggap sama sedangkan kondisi setiap Cabang berbeda satu sama lain, maka variabel “Kaderisasi Tahap I” tidak mutlak menjadi variabel akibat dari variabel sebab “kader pemikir”.

Contoh Kalimat 1, Contoh Kalimat 2, dan Contoh Kalimat 3 akan menemukan kontradiksi jika ditemukan kenyataan bahwa tidak semua pelaksanaan Kaderisasi Tahap 1 di setiap cabang/daerah berpedoman ‘sesuai juklak’ sebagai faktor utamanya. Faktor tersebut sulit dibuktikan tetap/sama di setiap cabang karena tidak ada tugas bagi pelaksana untuk melaporkan hasil dan evaluasi pelaksanaan Kaderisasi Tahap I. Ketiadaan peran untuk melakukan evaluasi kritis terhadap masing-masing pelaksanaan Kaderisasi Tahap I tersebut agaknya membuat kita ‘gatal’ untuk menyatakan “Kaderisasi Tahap I telah berhasil mencapai target dalam Rencana Strategis (Renstra)” dan diasumsikan setiap pelaksanaan Kaderisasi Tahap I telah sesuai Juklak (ceteris paribus).

Logika ceteris paribus ini kerap menjadi keyakinan pengurus dalam mengevaluasi capaian kaderisasi KMHDI, adanya logika tersebut (disadari atau tidak) berpotensi menyebabkan berhentinya evaluasi kritis dan progresif terhadap variabel-variabel dominan yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan pendidikan kaderisasi dan kualitas kader yang dilahirkannya.

Pertentangan Teoretis Dengan Filsafat MDH

Secara teori filsafat materialisme, logika ceteris paribus (asumsi semua materi sama) bertolakan dengan logika ‘satu kesatuan organik’ (asumsi semua materi berbeda dan saling berhubungan) yang menjadi bagian dari teori Materialisme Dialektika Historis (MDH). Mengacu pada teori MDH bahwa setiap materi memiliki syaratnya masing-masing. Ambil contoh “Pelaksanaan Kaderisasi Tahap I Sesuai Juklak” sebagai sebuah materi, maka materi tersebut akan menunjukkan syarat yang berbeda bila ditinjau dari PC KMHDI A dengan PC KMHDI B dikarenakan perbedaan budaya, geografis dan jumlah kader aktif, demikian pula berlaku dengan PC lainnya.

Namun, walaupun dalam MDH dinyatakan bahwa setiap materi memiliki syarat sendiri yang terdiri dari banyak faktor sebagai satu kesatuan organik, dimungkinkan adanya faktor yang menjadi kesamaan dengan materi lain yang disebut dengan “kontradiksi umum” dan “kontradiksi pokok”. Contoh kontradiksi umum dalam pelaksanaan kaderisasi adalah ketersediaan sumber daya keuangan dan sumber daya manusia. Bila dilihat dari kontradiksi umum maka setiap Cabang dan Daerah memiliki yang serupa yaitu keuangan dan SDM, namun keuangan dan SDM bukan faktor pokok. Sedangkan, kontradiksi pokok pada setiap pendidikan kaderisasi adalah kehadiran dan kualitas steering committee (SC) atau trainer KMHDI yang mendampingi dan memastikan jalannya pendidikan kaderisasi sesuai dengan juklak, dimana faktor pokok dari kaderisasi adalah kesesuaian materi, pemateri dan metode kaderisasinya.

Penting bagi trainer lulusan Training of Trainer dan lulusan KT 2 untuk memahami perannya dalam meninjau dan menjaga pelaksanaan kaderisasi KMHDI tetap terjaga sesuai juklaknya, sekalipun ada kondisi khusus yang memaksa suatu kaderisasi tidak mampu terlaksana sesuai juklak, peran trainer dan lulusan KT 2 adalah untuk hadir dan memberi solusi memajukan kaderisasi agar terhindar dari jebakan logika ceteris paribus.

Training of Trainer Harusnya Kaderisasi Terpilih Bukan Kaderisasi Pilihan

Training of Trainer (ToT) KMHDI adalah jenjang kaderisasi yang penuh ambiguitas. Dalam pedoman Kaderisasi disebutkan ToT sebagai kaderisasi pilihan, yang memungkinkan kader untuk memilih ikut atau tidak ikut kaderisasi tersebut, namun di sisi lain ‘lulus ToT‘ adalah syarat menjadi pemateri pendidikan kaderisasi KMHDI yang artinya menuntut Cabang dan Daerah ‘wajib’ mengirimkan delegasi untuk keberlanjutan kaderisasinya.

Pemosisian ToT sebagai Kaderisasi Pilihan akhirnya melahirkan paradigma yang lucu dan ironis. Yaitu berfokus pada kader yang belum pernah berangkat ToT ketimbang berfokus pada kader yang ditugaskan mempelajari cara merawat kaderisasi dan regenerasi cabang. Akhirnya trainer lulusannya pun cenderung angin-anginan dalam memahami hambatan kaderisasi cabang/daerah asalnya dan menganggap ToT sebagai ajang kompetisi public speaking lintas cabang, kembali ke cabang asalnya tanpa tugas yang berbeda. Dari sistem penugasan dan penilaiannya, lahirlah abiguitas kedua dari ToT, yaitu sebagai kaderisasi yang bersifat kompetitif bukan kaderisasi yang bersifat konstruktif.

Trainer Balik Ke Cabang Tetap Harus Tunggu Arahan Bidang Kaderisasi

Ambiguitas ketiga dari pelaksanaan ToT adalah Trainer/Pelatih lulusannya tidak memiliki wadah yang memberikan wewenang atas pengawasan dan pendampingan kaderisasi di cabang asalnya. Bagi Pimpinan Cabang yang dinaungi Pimpinan Daerah, maka pengawasan dan pendampingan kaderisasi cabang masih sepenuhnya tugas Biro Kaderisasi, dan di cabang asal Pelatih itu sendiri pelaksanaan kaderisasi masih sepenuhnya otoritas Bidang Kaderisasi. Sertifikat Lulus ToT hanya menjadi ‘lisensi’ bahwa yang bersangkutan dibolehkan menjadi pemateri kegiatan kaderisasi KMHDI, bukan tanda bahwa yang bersangkutan bertugas untuk membenahi arah kaderisasi cabang asalnya.

Kekosongan peran Pelatih ini juga adalah dampak paradigma ToT sebagai Kaderisasi Pilihan. Apabila peran Pelatih ingin dikuatkan, hal pertama yang perlu KMHDI lakukan adalah menggeser paradigma ToT darikaderisasi pilihanmenjadikaderisasi terpilih’, ‘kaderisasi lanjutan’ atau ‘kaderisasi tingkat lanjut’ dan membentuk wadah otonom diluar Kepengurusan KMHDI yang berwenang untuk mengawasi dan mendampingi pelaksanaan kaderisasi.

Guru Kaderisasi KMHDI Harusnya Pelatih Bukan Pemateri

Mengacu pada teori pendidikan Paulo Freire, seorang guru tidak melihat murid sebagai gelas kosong atau celengan kosong yang perlu diisi, melainkan melihat murid sebagai manusia seutuhnya yang memiliki keunikan dan potensi yang berbeda. Maka yang dilakukan guru dalam gagasan Freire bukanlah mendikte murid apa yang harus dilakukan, melatih murid memahami potensinya dan melakukan praksis (aksi dan refleksi).

Teori pendidikan praksis Paulo Freire digambarkan dengan rumus berikut:

Jika disandingkan, mirip seperti rumus dialektika Hegel

Dalam teori dialektika Hegel variabel Sintesis dimungkinkan timbul dari hasil variabel Antitesis yang menegasikan (penghilangan) variabel Tesis, bedanya variabel Refleksi dalam Paulo Freire tidak bertujuan untuk menegasikan variabel Aksi, melainkan untuk menciptakan variabel transformasi Aksi dari Aksi sebelumnya. Rumus Freire menunjukkan gerak progresif pada sistem pendidikan.

Kembali pada Training of Trainer KMHDI yang memposisikan kecenderungan aliran pendidikan KMHDI lebih ke arah Pendidikan Partisipatif yang merupakan corak dari filsafat pendidikan humanistik, dimana unsur praksis tidak bisa dipisahkan dari pendidikan, maka paradigma yang dibangun bukanlah “mendikte kader” melainkan “melatih kader”. Maka dari itu, seorang yang ditugaskan menjadi guru kaderisasi layaknya disebut sebagai “pelatih” ketimbang disebut “pemateri”.

Perbedaan besar antara Pelatih dan Pemateri

1. Fokus dan Orientasi (Target Akhir)

 Pemateri: Berfokus pada penyampaian informasi atau gagasan. Tujuan utamanya adalah agar audiens tahu dan paham tentang sebuah topik. Keberhasilannya diukur dari seberapa jelas materi disampaikan.
 Pelatih: Berfokus pada perubahan perilaku dan penguasaan keterampilan. Tujuan utamanya adalah agar peserta mampu melakukan sesuatu. Keberhasilannya diukur dari peningkatan kompetensi atau performa peserta.

2. Metodologi dan Interaksi

Dimensi

Pemateri (Presenter)

Pelatih (Trainer)

Arah Komunikasi

Dominan satu arah (Monolog/Panel).

Multi-arah (Dialogis/Partisipatif).

Peran Audiens

Pasif (Pendengar/Penyerap).

Aktif (Subjek/Pelaku).

Metode Utama

Ceramah, presentasi visual, tanya jawab singkat.

Simulasi, role-play, studi kasus, praktik langsung.

Konteks Materi

Teoretis dan konseptual.

Praktis dan aplikatif.

3. Struktur Hubungan (Posisioning)

 Pemateri (Eksper): Memosisikan diri sebagai sumber pengetahuan tunggal di depan panggung. Hubungannya bersifat instruksional. Dalam istilah Paulo Freire, pemateri sering kali masih terjebak dalam Banking Concept jika tidak hati-hati.
 Pelatih (Fasilitator): Memosisikan diri sebagai pendamping atau pemandu. Pelatih menciptakan lingkungan “satu kesatuan organik” di mana pengalaman peserta dihargai sebagai bagian dari proses belajar.

Menggeser guru kaderisasi dari Pemateri jadi Pelatih bukan sekadar ambisi intelektual personal, tetapi juga adalah jawaban atas kecenderungan Generasi Z dan Alpa yang praktis dan aplikatif.

Rekomendasi-rekomendasi

Rekomendasi Fundamental

1.Ubah status pengajar kaderisasi dalam jenjang kaderisasi DMO, KT I, KT II, KT III dan ToT KMHDI dariPematerimenjadiPelatih dan sesuaikan silabusnya untuk menyelaraskan sistem kaderisasi KMHDI dengan filsafat pendidikan partisipatif dan untuk menjawab relevansi organisasi KMHDI dihadapan Generasi Z dan Alpa yang cenderung belajar secara praktis dan aplikatif.
2.Departemen Kaderisasi membentuk Lembaga Kaderisasi Wilayah (LKW) yang terdiri dari lulusan-lulusan ToT terpilih sebagai perpanjangan tangan Departemen Kaderisasi PP KMHDI dengan menunjuk satu orang di setiap wilayah (Daerah/Cabang/gabungan) sebagai Kordinator Wilayah dan beberapa anggota yang bertugas mendampingi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan kaderisasi tingkat PD dan PC agar terlaksana sesuai Juklak.
3.Kerucutkan fungsi Bidang dan Biro Kaderisasi dalam fungsi teknis kegiatan kaderisasi dengan memastikan tidak ada hambatan sumber dana pelaksanaan kegiatan dan limpahkan fungsi pengawasan dan evaluasi kegiatan kaderisasi kepada Lembaga Kaderisasi Wilayah (LKW)
4.Laksanakan Konferensi Pendidikan Nasional (Konferendiknas) maksimal 3 bulan pasca Rakernas untuk memastikan relevansi sistem kaderisasi dan evaluasi berkala perkembangan kaderisasi di setiap cabang dan daerah
5.Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kaderisasi KMHDI dari MPAB, Kaderisasi Tahap I, Kaderisasi Tahap II, Kaderisasi Tahap III, Training of Trainer, dan Diklat Managemen Organisasi untuk memastikan relevansi muatan materi dan penyesuaian keterhubungan antar materi dan antar jenjang kaderisasi.
6.Tiadakan budaya penyematankader lulusan terbaikdalam ToT untuk meminimalisir logika kompetisi internal dan menjaga fokus utama pelaksanaan ToT, yaitu mencetak para pelatih bukan mencetak sang juara.
7.Berikan kewenangan pada LKW untuk melakukan musyawarah lintas cabang/ regional dalam menentukan cakupan peserta ToT di daerahnya dengan pertimbangan PP KMHDI
8.Geser pretest dan post test setiap materi ToT menjadi pengumpulan esai sebelum dan seusai ToT sebagai assesmen diagnostik dengan topik yang mengacu latar belakang kondisi cabang/daerah asal, dan strategi kaderisasi untuk membesarkan cabang/daerah asal. Selain dapat menjadi bekal bagi fasilitator pendamping untuk lebih cepan memahami para peserta yang didampingi, juga bertujuan untuk melakukan seleksi untuk pembentukan Lembaga Kaderisasi Wilayah (LKW)
9.Geser pretest dan post test setiap materi MPAB menjadi pengumpulan esai sebelum dan seusai MPAB sebagai assesmen diagnostik dengan topik yang bertema mengacu pada alasan ingin bergabung KMHDI
10.Geser pretest dan post test setiap materi DMO menjadi pengumpulan esai sebelum dan seusai DMO sebagai assesmen diagnostik dengan topik yang bertema mengacu pada peran kepengurusan KMHDI dan kontribusi yang bisa KMHDI lakukan untuk pengembangan kualitas mahasiswa dan peran aktif di masyarakat

Rekomendasi Program

1.PP KMHDI berikan dana subsidi kegiatan kaderisasi secara proporsional kepada PD/PC dengan jumlah kas organisasi dibawah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk melaksanakan kaderisasi MPAB, DMO atau KT 1 sesuai dengan Juklak. PC/PD yang diberikan dana subsidi proporsional kegiatan kaderisasi wajib melaksanakan MPAB, DMO, atau KT 1 terhitung maksimal 2 bulan sejak dana subsidi proporsional diberikan, dan wajib melaporkan rencana tindak lanjut program pasca kegiatan kaderisasi kepada PP KMHDI.
2.PP/PD KMHDI dibantu LKW memprioritaskan pendampingan PD/PC dengan jumlah rekrutmen MPAB dibawah 20 orang dalam satu tahun sesuai laporan Departemen DDI dalam data ERP sebagai bentuk gotong-royong mencegah adanya ketertinggalan.
3.PP KMHDI membuat video penjelasan setiap materi dalam MPAB, DMO, KT I, KT II dan KT III KMHDI di kanal YouTube dengan alasan mengikuti keterbukaan informasi dan kecenderungan Generasi Z dan Alpa yang belajar secara inisiatif dan lebih mudah memahami materi dalam bentuk kombinasi visual-audio.

.

Penulis: I Gusti Agung Arya Dhanyananda

Latar belakang penulis:

Ketua Bidang Litbang PC KMHDI Badung 2021

Peninjau Mahasabha KMHDI, Bogor 2021

Peninjau Rakernas KMHDI, Bogor 2021

Ketua Biro Litbang PD KMHDI Bali 2021-2023

Peserta ToT Jabanusra, Buleleng 2022

Peninjau Rakornas KMHDI, Mataram 2022

Ketua Komisi Pembahasan KT I Konferendiknas III KMHDI 2022

Fasilitator Pendamping Kelompok ToT Jabanusra, Jogjakarta 2023

Peserta Mahasabha KMHDI, Palu 2023

Peninjau Rakernas KMHDI, Surabaya 2023

Peninjau Rakornas KMHDI, Bandung 2024

Fasilitator Pendamping Kelompok ToT Jabanusra, Tabanan 2025

Ketua PC KMHDI Badung 2023-2025

Share:

administrator