SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Lampung, kmhdi.orgKesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Di berbagai daerah, termasuk Lampung, masih banyak guru yang menerima honor jauh di bawah standar layak. Laporan media lokal menemukan ada guru honorer yang hanya menerima Rp.150.000 hingga Rp.500.000/bulan, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima gaji karena bergantung pada dana BOS atau iuran komite sekolah. Kondisi ini jelas tidak sebanding dengan beban dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik generasi bangsa.

Padahal, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025 ditetapkan Rp2.893.070, dan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367. Artinya, honor mayoritas guru honorer masih jauh di bawah standar minimum penghidupan. Ironisnya, tunjangan profesi guru (TPG) bagi non-ASN di beberapa daerah Lampung juga dilaporkan belum cair hingga pertengahan 2025, sehingga memperburuk kondisi ekonomi para pendidik.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah forum publik yang menyebut gaji guru dan dosen memang tidak besar, bahkan menyinggung soal beban keuangan negara, dinilai menambah luka. Alih-alih menawarkan solusi konkret, pernyataan tersebut dipandang abai dan tidak empatik terhadap nasib para pendidik. Banyak pihak menilai ucapan itu justru berpotensi menormalisasi ketidakadilan terhadap profesi guru.

Saya I Wayan Suberata Kader KMHDI Lampung, menegaskan bahwa guru bukanlah beban negara, melainkan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. “Ketika gaji guru honorer bahkan tidak sampai menutup biaya hidup minimum, berarti ada yang keliru dalam tata kelola. Negara wajib hadir memastikan honor guru minimal setara dengan UMP atau UMK daerah,”

KMHDI Lampung mendesak sejumlah langkah kebijakan strategis. Pertama, honor minimum guru honorer harus disetarakan dengan UMP/UMK setempat. Kedua, percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN-PPPK harus dilakukan secara transparan. Ketiga, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin kepastian penyaluran tunjangan profesi guru non-ASN tanpa ada pemotongan atau penundaan. Selain itu, KMHDI juga mendorong adanya audit tata kelola pengupahan guru di seluruh kabupaten/kota di Lampung agar praktik ketidakadilan dapat diakhiri.

Desakan ini dinilai mendesak karena kualitas pendidikan tidak mungkin meningkat bila profesi guru masih dipandang rendah dan kesejahteraannya diabaikan. Tanpa perhatian serius, cita-cita membangun SDM unggul hanya akan menjadi slogan kosong di atas penderitaan para pendidik.

Penulis : I Wayan Suberata (PD KMHDI Lampung)

Referensi

 Dealls. (2025). Gaji Guru Honorer di Indonesia: Fakta dan Perkembangan 2025. Diakses dari https://dealls.com/pengembangan-karir/gaji-guru-honorer
 Lampungraya.id. (2025). Hingga Triwulan Kedua, Honor dan Tunjangan Profesi Guru Honorer di Lamsel Belum Dibayarkan. Diakses dari https://lampungraya.id/2025/06/hingga-triwulan-kedua-honor-dan-tunjangan-profesi-guru-honorer-di-lamsel-belum-dibayarkan
 Matamata.id. (2025). Guru Honorer R4 Lampung Suarakan Nasib: Status Menggantung, Gaji Minim, dan Masa Depan Tanpa Kepastian. Diakses dari https://matamata.id/2025/07/07/guru-honorer-r4-lampung-suarakan-nasib-status-menggantung-gaji-minim-dan-masa-depan-tanpa-kepastian

Share:

administrator