SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Denpasar, kmhdi.org – Bencana banjir yang menimpa Bali pada bulan September 2025 membuat pemerintah dan masyarakat harus segera berbenah dalam tata kelola lingkungan. Situasi ini semakin mendesak setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang memberikan tenggat waktu penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 (03/10).

Pemerintah Provinsi Bali dikabarkan akan mendapat dukungan anggaran dari Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan antara Gubernur Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perusahaan Harvest Waste, serta Direktur Bisnis dan Komersial PLN Indonesia Power di Jayasabha pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sebelumnya, PD KMHDI Bali dalam pertemuan bersama Ketua DPRD Provinsi Bali pada Senin, 15 September 2025, juga memperoleh informasi bahwa pembangunan Waste to Energy (WtE) akan segera direalisasikan dengan dukungan Danantara. Proyek ini diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah di Bali, dan rencananya akan memanfaatkan wilayah Pelindo sebagai lokasi pembangunan.

Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, menegaskan bahwa pembangunan Waste to Energy di Bali tidak boleh dilakukan secara tergesa tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
“Rencana pembangunan Waste to Energy harus lulus uji emisi serta diprioritaskan pada sampah residu. Pembangunan ini juga perlu diiringi dengan edukasi pemilahan dan penyiapan infrastruktur pendukung seperti bank sampah di setiap banjar, serta optimalisasi pengelolaan sampah organik melalui teba modern atau rumah kompos,” pungkas Dika.

Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang penutupan TPA yang masih menggunakan mekanisme open dumping, seperti di TPA Suwung, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Gubernur Bali serta Bupati/Wali Kota se-Bali harus bersinergi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Bali agar tidak terjadi lagi krisis lingkungan seperti yang baru saja kita alami,” tegasnya.

Share:

administrator