SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

.

Bandar Lampung, kmhdi.org Munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD di tengah evaluasi pemerintahan awal tahun ini memicu kritik keras. Langkah ini dipandang bukan sebagai solusi atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Langkah ini secara nyata mengabaikan isi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Selain itu, wacana ini mengabaikan isi Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis.

Menyerahkan mandat pemilihan kepada DPRD berarti memutus hubungan langsung antara rakyat dengan calon pemimpinnya, yang merupakan inti dari kedaulatan tersebut.Kebijakan ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan penting di daerahnya sendiri. Jika Pilkada ditarik kembali ke DPRD, maka hak pilih jutaan warga negara akan dirampas dan diserahkan hanya kepada segelintir elit politik di gedung dewan. Ini adalah langkah mundur yang fatal dan mencederai prinsip demokrasi langsung.

Potensi Pasar Gelap Politik

Alasan penghematan anggaran yang sering digaungkan hanyalah dalih untuk menutupi potensi politik transaksional di balik pintu tertutup. Tanpa keterlibatan rakyat secara langsung:

 Kepala daerah terpilih tidak lagi memiliki ikatan moral dan tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
 Loyalitas kepala daerah hanya akan tertuju pada partai atau fraksi di DPRD yang memberikan kursi, bukan pada kepentingan publik.
 Praktik jual-beli suara di tingkat elit akan jauh lebih masif dan sulit diawasi oleh masyarakat dibandingkan pemilihan terbuka.

Pernyataan Sikap:

Sebagai bagian dari elemen mahasiswa yang peduli pada demokrasi, saya menyatakan sikap tegas:

1.Menolak Keras segala bentuk upaya pengembalian Pilkada ke DPRD dengan alasan apa pun.
2.Mengecam sikap para politisi yang mencoba memangkas hak rakyat demi kenyamanan dan efisiensi semu para elit partai.
3.Menuntut pemerintah dan DPR untuk fokus membenahi penegakan hukum terhadap politik uang, daripada membunuh demokrasi itu sendiri.

Rakyat bukan objek yang suaranya hanya dibutuhkan saat Pemilu nasional, lalu dipinggirkan saat penentuan pemimpin di daerahnya sendiri. Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah bentuk penghinaan terhadap kecerdasan politik rakyat Indonesia.

.

Penulis : I Wayan Suberata (Kader KMHDI Lampung)

Share:

administrator