![]()
Bandar Lampung, kmhdi.org – Munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD di tengah evaluasi pemerintahan awal tahun ini memicu kritik keras. Langkah ini dipandang bukan sebagai solusi atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Langkah ini secara nyata mengabaikan isi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Selain itu, wacana ini mengabaikan isi Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis.
Menyerahkan mandat pemilihan kepada DPRD berarti memutus hubungan langsung antara rakyat dengan calon pemimpinnya, yang merupakan inti dari kedaulatan tersebut.Kebijakan ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan penting di daerahnya sendiri. Jika Pilkada ditarik kembali ke DPRD, maka hak pilih jutaan warga negara akan dirampas dan diserahkan hanya kepada segelintir elit politik di gedung dewan. Ini adalah langkah mundur yang fatal dan mencederai prinsip demokrasi langsung.
Potensi Pasar Gelap Politik
Alasan penghematan anggaran yang sering digaungkan hanyalah dalih untuk menutupi potensi politik transaksional di balik pintu tertutup. Tanpa keterlibatan rakyat secara langsung:
Pernyataan Sikap:
Sebagai bagian dari elemen mahasiswa yang peduli pada demokrasi, saya menyatakan sikap tegas:
Rakyat bukan objek yang suaranya hanya dibutuhkan saat Pemilu nasional, lalu dipinggirkan saat penentuan pemimpin di daerahnya sendiri. Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah bentuk penghinaan terhadap kecerdasan politik rakyat Indonesia.
Penulis : I Wayan Suberata (Kader KMHDI Lampung)
