SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Makassar, kmhdi.org – Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Makassar mengadakan diskusi santai tentang KUHP, secara daring via zoom meeting, Sabtu (17/12).

Diskusi santai pada kesempatan kali ini mengambil tema ” KMHDI Menyikapi Kontroversi disahkannya RKUHP menjadi KUHP”. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan induk dari peraturan hukum pidana di Indonesia. Setelah disahkannya KUHP baru pada tanggal 6 Desember 2022, banyak menuai kontroversi di masyarakat.

Diskusi ini menghadirkan Teddy Chrisprimanata Putra selaku ketua departemen Kajian dan Isu PImpinan Pusat KMHDI sebagai pemantik dan Ni Putu Sri Narayani sebagai moderator. Kegiatan diskusi ini juga di ikuti oleh Ayu Mita ketua PC KMHDI kota Makassar, Reskiyani dan 30 orang kader PC KMHDI Makassar.

Teddy C. Putra sebagai Pemantik memaparkan bagaimana sejarah KUHP di indonesia dan beberapa polemik sejak disahkannya KUHP yang baru ini. Polemik yang paling menarik perhatian kader saat diskusi adalah pasal yang mengatur tentang kumpul kebo yaitu pada pasal 412 KUHP.

” Setiap Undang Undang khususnya KUHP yang baru disahkan, tentunya akan menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat. Ada yang Pro ataupun Kontra. Disinilah peran kita sebagai mahasiswa mampu menyikapi isu tersebut. Dan saya harap pasal pasal KUHP ini bisa di kaji lagi” ucap Teddy C.Putra.

Diskusi berlangsung cukup seru, dimana para kader KMHDI menyampaikan pendapat mereka terkait polemik KUHP baru ini. Harapannya setelah diadakannya kegiatan diskusi ini bisa menambah pengetahuan kader tentang menyikapi isu isu yang sedang terjadi di masyarakat.

Share:

administrator