SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

“Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang ku kerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir Mutiara yang indah.”

Ir. Soekarno

Dalam beberapa tahun belakangan ini dunia pendidikan selalu mencuri perhatian publik, hal ini bukan karena prestasi yang didapati, melainkan akibat tersemainya nilai-nilai intoleran bahkan faham radikalisme dalam dunia pendidikan Indonesia. Akenson (2004) berpandangan bahwa sistem pendidikan merupakan salah satu struktur institusi utama yang melanggengkan intoleransi sektarian. Melalui sektor pendidikan inilah toleransi dan intoleransi direproduksi sebagai sebuah siklus ilmu pengetahuan dan menjadi kontruksi sosial berkelanjutan.

Berbagai kasus telah mengkonfirmasi terjadinya praktik intoleran dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini, tumbuh suburnya praktik intoleran dalam dunia pendidikan di Indonesia salah satunya karena praktik agama eksklusif dalam bentuk peraturan yang menyangkut agama tertentu harus dilaksanakan dan diformalisasi oleh peserta didik. Selain itu lemahnya pemahaman peserta/pengajar terhadap nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, serta nasionalisme telah membuat dunia pendidikan menjadi ladang subur praktik intoleran. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat persoalan serius dalam dunia pendidikan di Indonesia. Jika hal-hal ini terus berlanjut tentu akan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Pendidikan Pancasila sebagai Solusi

Kehadiran Pendidikan Pancasila dalam konteks hari ini, harus dipahami sebagai penguatan komitmen kebangsaan dan kebhinekaan dalam kehidupan negara. Secara umum tujuan utama Pendidikan Pancasila adalah untuk menumbuhkan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa dan wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri individu. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur.

 Keseluruhan nilai-nilai dalam tujuan Pendidikan Pancasila dilandasi oleh empat landasan utama antara lain: 1). Landasan Historis merupakan Pancasila dirumuskan dan dipakai sebagai dasar negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat. 2). Landasan Kultural merupakan Pancasila adalah salah satu pencerminan budaya bangsa, unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat-istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. 3). Landasan Yuridis merupakan Pancasila menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. 4). Landasan Filosofis merupakan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, dan menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara. (BPIP, 19 Maret 2021).

Maka di sinilah letak peran penting Pendidikan Pancasila yang berupaya menumbuhkan dan menguatkan semangat kebangsaan dan kenegaraan kepada peserta didik, sehingga tercipta sikap dan perilaku yang menghormati dan menghargai keberagaman bangsa Indonesia. Dalam hal ini, Pendidikan Pancasila memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman kebhinekaan dan penerapannya dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara.

Tantangan Pendidikan Pancasila

Terdapat berbagai macam tantangan terhadap penerapan Pendidikan Pancasila di Indonesia baik dalam bentuk inkonsistensi kebijakan regulasi maupun dalam bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila di kehidupan berbangsa dan bernegara. Inkonsistensi kebijakan regulasi terlihat pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencatumkan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib. Hal ini memperlihatkan ketidak seriusan pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila. Kendati dalam prosesnya lebih lanjut, setelah menerima desakan public, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengajukan revisi terhadap PP No 57 Tahun 2021.

Harus dipahami, tantangan terbesar pendidikan Pancasila bukan karena inkonsistensi kebijakan regulasi yang ditampilkan oleh pemerintah, melainkan pengamalan atau pembumian nilai-nilai Pancasila di dalam keluarga, lingkungan dan negara. Aksi-aksi persekusi, pelarangan rumah ibadah, pelarangan beribadah, dan praktik diskriminasi atas dasar perbedaan identitas merupakan bentuk-bentuk tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai dalam Pancasila. Terlebih dalam studi yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memperlihatkan terjadinya tren penurunan dukungan terhadap Pancasila sebagai Ideologi negara. Penurunan itu terjadi mulai tahun 2005-2018. Sepanjang 13 tahun pendukung Pancasila menurun mencapai 10 persen, yakni 85,2 persen pada tahun 2005 menjadi 75,3 persen pada tahun 2018.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa dunia pendidikan di Indonesia masih dipenuhi dengan praktik-praktik intoleran yang beragam bentuknya. Praktik-praktik intoleran ini didorong oleh adanya pemahaman yang eksklusifitas terhadap ajaran agama sehingga menyebabkan kecenderungan untuk bertindak intoleran, selain itu lemahnya wawasan peserta didik terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan juga menjadi salah satu faktor terciptanya praktik intoleran dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan Pancasila bisa menjadi solusi atas tumbuh suburnya praktik Intoleran di ruang pendidikan, namun perlu diperhatikan pendidikan Pancasila tidak hanya dibicarakan pada tataran filosofis saja, tapi juga pada tataran praktik di masyarakat, bangsa, dan negara.

Kesimpulan

Berangkat dari hal tersebut di atas, dipandang penting kehadiran Pancasila di tengah-tengah masyarakat, terutama di ruang pendidikan tidak hanya berfokus pada ranah filosofis dalam bentuk arti dari Pancasila, nilai-nilai dalam Pancasila, pemikiran-pemikiran yang melandasi Pancasila. Akan tetapi bergerak lebih dalam terkait dengan bagaimana mengimplementasikan dan mempraktikkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Maka perumusan strategis dalam bentuk penguatan infrastuktur pendidikan Pancasila seperti: materi ajar, pengajar/guru, dan fasilitas pendukung lainnya perlu dilakukan dalam rangka menguatkan pembelajaran Pendidikan Pancasila guna mewujudkan tujuan Indonesia Merdeka.

Share:

administrator