SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Singaraja, kmhdi.orgPasca penyelenggaraan Pemilu 2024, nyatanya banyak aspek yang harus dievaluasi, khususnya bagi Bawaslu selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Evaluasi ini tentu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan menerapkan asas-asas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Putu Esa Purwita dalam acara Ngabuburit Pengawasan dengan temaEvaluasi dan Refleksi Pemilu Serentak Untuk Demokrasi yang Bermartabat” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan HMI Singaraja pada Minggu, (09/03) bertempat di Apple Mart, Singaraja.

Dalam kesempatan tersebut, Esa selaku Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI menekankan bahwa acara ini harus dijadikan momentum bagi Bawaslu menginventarisir pelbagai kelemahan yang dimiliki selama proses pemilu dan pilkada berlangsung.

“KMHDI memiliki pandangan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada kemarin masih penuh dengan celah. Hal ini dibuktikan dengan besarnya jumlah sengketa yang teregister di Mahkamah Konstitusi”, papar Esa.

Dirinya juga menambahkan, selain besarnya jumlah sengketa yang teregister, beberapa di antaranya terbukti melakukan kecurangan oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian publik adalah terbuktinya Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia cawe-cawe untuk memenangkan istrinya dalam kontestasi pilkada kabupaten Serang, Banten.

Terbuktinya Yandri Susanto cawe-cawe untuk memenangkan istrinya dalam pilkada kemarin adalah salah satu bukti lemahnya pengawasan Bawaslu apabila praktek-praktek kecurangan ini melibatkan elit politik. Hal ini harus segera dievaluasi oleh seluruh jajaran Bawaslu,” tegas Esa.

Esa juga menambahkan bahwa KMHDI bekerja sama dengan beberapa NGO kepemiluan ikut berpartisipasi untuk pengawasan agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang wacananya sudah muncul di Senayan.

“Salah satu jalan keluar dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu adalah revisi Undang-Undang Pemilu, dan kami sebagai salah satu Pemantau Pemilu yang teregister pun siap untuk mengawal proses ini. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menunggangi kepentingan rakyat Indonesia dalam proses ini,” tegasnya.

Pada akhir sesi, Esa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pengawasan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh abai, karena kekuatan masyarakat sipil adalah satu-satunya kekuatan yang dapat menghalangi kekuatan politik di Indonesia.

“Masih ingat gerakan peringatan darurat pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang threshold pilkada? Itu adalah gerakan masyarakat sipil yang mampu membendung ambisi kekuasaan elit politik, dan saya harap masyarakat bisa terus memelihara kritisisme tersebut,” tutup Esa.

Share:

administrator