SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengecam aksi teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke Kantor Tempo. KMHDI menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Ketua PP KMHDI, Wayan Darmawan, menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengecam dan mengutuk tindakan teror yang dilakukan terhadap Tempo. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap produk pers dan kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmawan mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas. “Kasus ini harus dibongkar dengan transparan, dan aktor intelektual di balik aksi teror ini harus diungkap. Ini demi menjamin kerja-kerja pers tetap berjalan dengan baik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi,” tambahnya.

Di sisi lain, Darmawan juga menyayangkan respons pemerintah, khususnya Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menganggap teror terhadap kebebasan pers sebagai sebuah lelucon.

“Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan memiliki tugas untuk menyajikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Darmawan meminta Hasan Nasbi untuk mengoreksi pernyataannya. “Sebagai perwakilan pemerintah, ia seharusnya mengecam aksi teror ini, bukan meremehkannya,” pungkasnya.

Share:

administrator