SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Satu pekan jelang Pemilu 2024, tensi politik nasional terus menghangat. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) Teddy Chrisprimanata Putra menyoroti Netralitas Aparatur Negara dalam Pemilu 2024 yang masih dipertanyakan oleh publik (7/2).

“Dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, ASN, TNI, dan POLRI harus netral. Netralitas yang saya maksud adalah bahwa setiap aparat negara tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pihak manapun,” jelas Teddy.

ASN, TNI, dan POLRI wajib berada di posisi netral dalam pemilihan dalam Pemilu 2024. Mereka dilarang berpihak kepada salah satu kelompok, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.

Larangan itu jelas diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI/Polri.

Teddy juga menyayangkan sikap beberapa pihak yang tetap memegang jabatan publik dan di saat yang bersamaan menjadi peserta dalam pemilu atau ikut cawe-cawe. Padahal, pejabat publik terikat dengan aturan termasuk kode etik dan sumpah jabatan.

“Saya menyayangkan adanya beberapa pimpinan ASN yang ikut cawe-cawe. Aparatur negara harus netral dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Hal ini penting guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan adil dan setara sesuai kode etik dan sumpah jabatan,” terang Teddy.

Share:

administrator