SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

 

Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyatakan Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang. Seorang Jaksa Agung memiliki peranan penting dalam penegakan Hukum kedepannya. Lalu bagaimana dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang hampir 5 tahun menjabat ini ?

Tepat pada tanggal 20 November 2014 lalu, presiden Joko Widodo melantik seorang Jaksa Agung yang baru, yaitu HM. Prasetyo. Beliau diangkat berdasarkan KEPRES No.131 Tahun 2014 tentang pengangkatan Jaksa Agung. Tentu wajib kita tahu bahwa HM. Prasetyo sebelum dilantik menjadi Jaksa Agung, beliau sempat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006, sebelum akhirnya bergabung bersama Partai Politik Nasional Demokrat dan menjadi anggota Dewan periode 2014-2019. Pengangkatan Jaksa Agung HM. Prasetyo pun menjadi polemik.

Menurut Emerson anggota badan pekerja ICW, pengangkatan HM. Prasetyo menimbulkan polemik yaitu pertama, pengangkatan HM. Prasetyo menjadi Jaksa Agung tidak Transparan dan tidak akuntabel. Kedua, HM. Prasetyo merupakan figure partai politik, padahal yang masyarakat harapkan adalah figure yang independent karena kejaksaan adalah instansi yang merdeka dari intervensi instansi mana pun. Ketigak, rekam jejak HM. Prasetyo diragukan dari sisi prestasi maupun penegakkan hukum.

Dari beberapa polemik yang terjadi tersebut tentu ada hal yang harus dikritisi dan diperbaiki. Pertama, dalam pengangkatan HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Tentu pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden dalam mengangkat Pejabat Negara dan itu sudah diatur pada pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004. Dalam perkembangannya, UU Kejaksaan pun saat ini masih dalam proses perubahan, terutama perubahan terhadap pengangkatan jaksa agung, dimana seorang jaksa agung tidak boleh diangkat secara langsung oleh Presiden, melainkan harus melewati beberapa tahapan seperti Presiden membentuk tim seleksi memilih calon Jaksa Agung, lalu nama yang lolos langsung diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji Kepatutan dan Kelayakan. Jadi tidak seperti sebelum-sebelumnya bahwa Jaksa Agung langsung dipilih oleh Presiden.

Kedua, HM. Prasetyo merupakan figure partai politik. Tentu mengapa ini menjadi polemik, karena lembaga kejaksaan merupakan lembaga independen yang mengurusi permasalahan hukum kedepannya, jadi seorang Jaksa Agung pun juga harus berasal dari figure yang independen agar Kejaksaan tidak tersandera oleh kepentingan politik para partai penguasa. Seperti yang terjadi selama hampir 5 tahun ini, para pejabat daerah berbondong-bondong pindah dari partai politik A ke Partai Politik HM. Prasetyo, kenapa ? tentunya karena kepentingan politik para pejabat tersebut, karena Jaksa Agung memiliki peran penting dalam menentukan kasus mana yang akan diselidiki

Ketiga, rekam jejak HM. Prasetyo. Tentu masyarakat tidak mengetahui rekam jejak HM. Prasetyo selama berada di kejaksaan. Apa yang beliau telah capai dan peranan beliau di penegakan hukum pun menjadi tanda tanya besar. Tiba-tiba tahun 2014 beliau diangkat menjadi seorang Jaksa Agung oleh Presiden tentu menjadi pertanya bagi semua kalangan termasuk masyarakat. Timbulah kecurigaan bahwa Jaksa Agung HM. Prasetyo merupakan titipan Politik dan merupakan jatah bagi-bagi kursi oleh seorang Presiden kepada Partai Politik Pendukungnya.

Hampir 5 tahun berjalan, tentu masih terasa kurang dalam penegakan hukum di Indonesia, dari janji Presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terdahulu hingga masih tumpulnya hukum keats dan tajamnya hukum kebawah tentu masih sangat dirasakan masyarakat Indonesia, bahwa sama sekali tidak ada yang terselesaikan hingga sekarang. Tentu polemik tersebut diharapkan Jaksa Agung tetap bersikap netral hingga akhir masa jabatannya, karena Jaksa Agung dan lembaga kejaksaan memiliki peran penting terhadap penegakan hukum di Indonesia. Seorang Jaksa Agug tidak boleh memihak kepada siapapun, Jaksa Agung harus tetap Netral, tidak ada pilih-pilih dalam penyelesaian kasus.

Terkait Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang telah berjalan sejak tahun 2014, diharapkan dapat terselesaikan sebelum kepemimpinan Jokowi berakhir, agar mekanisme pemilihan Jaksa Agung kedepannya dapat berubah dan menghasilkan Jaksa Agung yang Netral dan terhindar dari kepentingan Politik Para Partai Penguasa, Karena lembaga Kejaksaan merupakan lembaga yang Independen dan masyarakat mengharapkan penegegakan hukum pada kejaksaan.

 

Palguna Gautama

Anggota Dept. Kajian dan Isu PP KMHDI

 

Refrensi :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20141120195018-12-12866/tiga-kesalahan-jokowi-memilih-prasetyo-jadi-jaksa-agung

https://google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/nfdyzz

Share:

administrator