Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia atau yang disingkat dengan KMHDI merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan tingkat Nasional bernafaskan Hindu yang berdiri pada 3 September 1993. KMHDI tersebar di 22 Provinsi, Terdiri dari 13 Pimpinan Daerah (PD), 36 Pimpinan Cabang (PC), 1 Bakal Pimpinan Daerah (BPD) dan 5 Bakal Pimpinan Cabang (BPC).
Sebagai organisasi pengkaderan, KMHDI menerima anggota baru melalui sitem kaderisasi sampai berakhirnya masa keanggotaan KMHDI dan terdaftar sebagai Alumni KMHDI. Sistem Kaderisasi KMHDI terbagi dalam 3 kelopok diantaranya adalah Kaderisasi Wajib yaitu Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) sebagai tahap awal menjadi Kader KMHDI.
MPAB dilakukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah yang belum memiliki Pimpinan Cabang . Selain itu, MPAB juga dapat dilakukan oleh Komisariat Kampus sebagai pelaksana kegiatan MPAB dibawah naungan PC atau PD yang bersangkutan.
Adapun Prosedur administrasi untuk bergabung menjadi Kader KMHDI adalah :
- Pimpinan Cabang / Pimpinan Daerah dan atau Komisariat Kampus melakukan sosialisasi Penerimaan Anggota Baru baik belalui pertemuan (Daring/Luring) ataupun melalui media sosial;
- Mahasiswa Hindu calon anggota baru KMHDI wajib mengisi Formulir Pendaftaran secara online
- Calon Anggota baru KMHDI wajib mengikuti seluruh materi MPAB sampai akhirnya diterbitkan SK dan dilantik menjadi Anggota KMHDI;
- Anggota KMHDI yang berhasil dilantik akan mendapatkan Nomor Anggota dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Selanjutnya, anggota KMHDI mengikuti sistem kaderisasi tahap berikutnya yaitu Kaderisasi Pokok dan Kaderisasi Pilihan.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang KMHDI yang ada di daerahnya masing-masing.
Selamat bergabung dan berporeslah bersama kami untuk membangun Generasi Hindu yang Berkualitas dengan memiliki jati diri Religius, Humanis, Nasionalis dan Progresif.
Satyam Eva Jayate…!!!