![]()
Banyuwangi, kmhdi.org – Kasus rendahnya perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas mendidik kembali menjadi perhatian serius. Guru yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa justru kerap berada dalam posisi rentan, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis.
Sejumlah peristiwa menunjukkan bahwa guru dapat dengan mudah dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pendisiplinan, pembinaan karakter, dan tanggung jawab profesional di lingkungan pendidikan. Kondisi ini tidak hanya mencederai martabat guru, tetapi juga melemahkan wibawa institusi pendidikan itu sendiri.
Tri Budi Santoso, kader Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Buleleng, menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini.
“Selama ini guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan guru berjuang tanpa perlindungan hukum yang memadai. Guru bukan hanya membutuhkan pujian simbolik, tetapi jaminan perlindungan hukum yang nyata dan berpihak,” tegas Tri Budi Santoso.
Menurutnya, lemahnya perlindungan hukum terhadap guru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional. Ketakutan guru dalam bertindak akan berdampak pada proses pembelajaran yang tidak optimal, minim pembinaan karakter, serta menurunnya keberanian guru dalam mendidik secara utuh.
“Jika guru terus mengajar dalam bayang-bayang kriminalisasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak guru, tetapi masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.
Tri Budi Santoso menegaskan bahwa guru bukanlah pahlawan tanpa tanda jasa, melainkan tenaga profesional yang memiliki hak atas:
- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sesuai kode etik dan regulasi pendidikan.
- Rasa aman di lingkungan sekolah dan masyarakat.
- Penghargaan yang layak secara moral, sosial, dan kesejahteraan.
- Regulasi yang adil agar guru tidak mudah dikriminalisasi.
Oleh karena itu, PC KMHDI Buleleng mendorong pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk segera memperkuat regulasi perlindungan guru, mengedepankan pendekatan edukatif dalam penyelesaian persoalan pendidikan, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional.
Negara wajib hadir. Tanpa perlindungan hukum bagi guru, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan menjadi slogan kosong.
Penulis: Tri Budi Santoso (Kader PC KMHDI Buleleng)
