SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengeluarkan tiga sikap untuk menyambut Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. Tiga sikap ini sebagai bentuk respon terhadap situasi ketenagakerjaan Indonesia sekarang ini (1/5).

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan Indonesia tengah mengalami gelombang PHK massal yang terus meningkat. Bahkan ketika awal pemerintahan Prabowo, tercatat beberapa peruhasaan besar melakukan PHK.

“Seperti PT Sritex yang mem-PHK belasan ribu buruh, PT Yamaha Musik, PT Sanken, dan PT Danbi,” terangnya.

Darmawan mengatakan PHK ini disebabkan berbagai faktor mulai dari kondisi ekonomi global yang belum stabil, banjirnya produk impor, menurunya daya beli masyarakat, dan realokasi pabrik.

Lebih jauh, Darmawan mengungkapkan bahwa kondisi ini diperkirakan belum akan membaik bahkan berpotensi semakin buruk. Salah satunya diakibatkan kebijakan tarif Amerika Serikat ke Indonesia sebesar 32%.

Meski masih ditangguhkan, namun Darmawan mengatakan jika kebijakan itu diterapkan akan berdampak pada industri berorientasi ekspor Indonesia. Kebijakan ini akan membuat barang-barang Indonesia tidak memiliki daya saing di pasar Amerika Serikat.

“Selanjutnya adalah ketika tidak memiliki daya saing, maka jumlah permintaan akan menurun, yang kemudian direspon oleh perusahaan dengan melakukan efisiensi. Salah satunya adalah PHK pekerja,” terangnya.

Di samping tarif Amerika Serikat, Darmawan mengatakan masih berlakukan rezim UU Cipta Kerja membuat buruh rentan terkena PHK. Dalam rezim ini pemutusan kerja oleh perusahaan sangat mudah dilakukan, tanpa melalui proses perundingan.

Darmawan juga menyoroti rencana pemerintah melakukan pelonggaran impor. Menurut Darmawan, rencana itu justru berpotensi mematikan industri dalam negeri dan pada akhirnya menimbulkan gelombang PHK massal.

“Pasalnya dengan dibukanya keran impor, produk-produk luar negeri yang masuk dengan harga lebih murah bisa membanjiri pasar domestik. Hal ini berisiko memperburuk daya saing produk lokal, terutama dari sektor-sektor yang belum sepenuhnya masih bergantung pada perlingungan tarif,” terangnya.

Dalam merespon hal tersebut, PP KMHDI mengeluarkan tiga sikap itu yaitu pertama, Pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk melindungi keberlangsungan hubungan kerja dan mengurangi dampak sosial-ekonomi dari pp PHK massal.

Kedua, Pemerintah segera mempercepat diversifikasi pasar dan rantai pasok di luar pasar Amerika Serikat guna mengurangi ketergantungan ekspor ke Amerika Serikat dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional terhadap gejolak global.

Ketiga, Pemerintah meninjau kembali Omnisbuslaw Cipta Kerja dan Permendag 8 Tahun 2024 guna melindungi hak-hak pekerja dan industri dalam negeri.

Share:

administrator