SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pertama kali muncul di permukaan dan viral pada tahun 2022. Kemudian disahkan pada 4 Juni 2024 oleh DPR RI di Senayan menjadi UU KIA yang terfokuskan mengatur fase 1000 hari pertama kehidupan. Di balik pengesahan UU KIA masih menyimpan keraguan di kalangan masyarakat dan penolakan di kalangan pemilik perusahaan.

Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menggelar Diskusi dengan mengambil tema “Implementasi dan Tantangan UU KIA”, pada Selasa (11/06) melalui platform zoom yang dihadiri oleh kader-kader KMHDI se-Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KEMENPPPA RI) I Gusti Agung Putri Astrid, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Aris Leksono dan dipandu langsung oleh I Gusti Ayu Ira Apryanthi selaku Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KMHDI.

Pada kesempatan tersebut, Sekjend PP KMHDI, Teddy Chrisprimanata Putra menyebut bahwa ini menjadi angin segar bagi seluruh kaum perempuan di Indonesia. Namun belajar dari UU TPKS sebelumnya, pelaksanaan UU KIA harus dikawal bersama agar sesuai dengan harapan bersama.

“Telah diketok palunya undang-undang ini sudah tentu jadi angin segar bagi kita semua, khususnya kaum perempuan di seluruh Indonesia. Namun, penting bagi kita bersama untuk mengawal implementasi dari undang-undang ini. Jangan sampai terjadi banyak yang menyimpang di ranah pelaksanaan yang dapat merugikan rakyat,” ujar Teddy.

Dalam pemaparannya, Staf Khusus KemenPPPA RI, Agung Astrid memaparkan sejarah perjalanan UU KIA ini hingga disahkan DPR RI. Menurutnya, UU KIA yang telah disahkan ini lebih banyak menyoroti pada fase 1000 hari pertama kehidupan manusia. UU ini pun melewati proses yang cukup panjang dan dinamis.

“Jika melihat data, angka kematian ibu dan anak di Indonesia masih terbilang tinggi. Mengingat angka kehamilan ibu di Indonesia tinggi, maka angka kelahiran juga pasti tinggi. Hal ini merupakan tantangan kita bersama. Oleh karenanya, UU KIA hadir untuk mengakomodir kebutuhan ibu dan anak di Indonesia agar lebih diperhatikan sejak awal kehidupannya,” papar Agung Astrid.

Lebih jauh, Agung Astrid juga menyampaikan UU KIA ini adalah hadiah yang penting untuk Ibu dan calon Ibu di Indonesia. Pasca disahkannya UU KIA, maka segera akan dikerjakan pelbagai peraturan turunan, seperti Peraturan Menteri yang sedang dirancang. Peraturan tersebut nantinya akan membutuhkan masukan dari masyarakat. Dan diskusi yang dihadirkan oleh PP KMHDI menjadi sarana pengenalan UU KIA ini ke masyarakat, khususnya mahasiswa.

“Kami juga mengapresiasi KMHDI yang telah aktif dalam merespon situasi terkini. Harapannya, medium ini dapat menjadi tempat untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan UU KIA. Mengingat, dalam perumusan peraturan turunan ke depan, kami memerlukan banyak masukkan dari masyarakat,” tutur Agung Astrid.

Dalam kesempatan yang sama, Aris Leksono selaku Komisioner KPAI menjelaskan bahwa KPAI adalah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi implementasi dan kesejahteraan ibu dan anak. Menurutnya, UU KIA dapat menjadi solusi mengatasi pelbagai kasus kekerasan terhadap ibu dan anak yang masih tinggi di Indonesia. Hal ini mengingat dalam UU KIA mengatur agar para orang tua berfokus pada pengasuhan anak di 1000 hari pertama kehidupan.

“Hadirnya UU KIA menjadi sebuah terobosan dalam meminimalisir terjadinya kekerasan di ranah rumah tangga yang kebanyakan korbannya adalah ibu dan anak. Besar harapan kami agar implementasi regulasi ini dapat tepat sasaran dan berdampak baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi segala lapisan elemen masyarakat untuk mengawal kesejahteraan Ibu dan Anak di Indonesia” tutup Aris.

Share:

administrator