SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melontarkan kritik tajam terhadap keputusan menko PMK yang mengizinkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol). KMHDI menilai kebijakan ini memiliki dampak domino yang berpotensi menjadi bom waktu bagi mahasiswa di masa mendatang (8/7).

Bendahara Umum PP KMHDI Gde Bayu Pangestu AW, menyatakan bahwa penggunaan pinjol untuk membayar UKT merupakan jebakan berisiko tinggi bagi mahasiswa.

“Jika pinjol digunakan untuk membayar uang kuliah, ini akan menjadi jebakan berbahaya bagi mahasiswa. Beban risiko yang ditanggung sangat besar karena mereka harus membayar bunga yang tinggi, sementara banyak mahasiswa tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasinya,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan masalah serius, seperti hilangnya fokus mahasiswa pada studi mereka dan terpaksa bekerja untuk membayar pinjaman. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakseriusan menko PMK dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menyediakan peluang kerja yang memadai.

“Sederhananya, Menko PMK mengajak mahasiswa berpikir sempit. Ini merupakan bentuk logical fallacy atau kesesatan berpikir. seolah-olah lepas tangan dengan permasalahan pendidikan di negeri ini,” tegasnya.

Bayu juga berpendapat bahwa Menko PMK harus menangani persoalan pendidikan dengan serius, karena ini merupakan tanggung jawab bersama.

“Bangsa ini perlu belajar dari negara tetangga seperti Australia mengenai sistem pembiayaan kuliah, seperti student loan yang hadir memberikan solusi bagi mereka yang ingin melanjutkan studi Strata 1, 2, 3, bahkan diploma,” jelas Bayu.

Untuk itu, Bayu mengusulkan agar pengelolaan pendidikan di Indonesia diisi oleh individu-individu yang progresif dan melek terhadap kemajuan pendidikan, agar dapat membangun negara dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap warga negara Indonesia perlu memperoleh pendidikan yang layak,” pungkas Bendahara Umum PP KMHDI Gde Bayu Pangestu AW.

Dengan kritik ini, KMHDI berharap Menko PMK dapat menarik ucapan yang dilontarkan mengenai penggunaan pinjol untuk membayar UKT dan mencari solusi yang lebih tepat dan berkelanjutan untuk masalah pendidikan di Indonesia.

Share:

administrator