SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Denpasar, kmhdi.org – Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem Online Single Submission (OSS), mengingat dampak negatifnya terhadap keberlanjutan lingkungan dan lahan produktif di Bali (20/10).

Dengan adanya sistem OSS, proses perizinan memang menjadi lebih cepat karena dilakukan secara daring. Sistem ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses administrasi perizinan. Namun, di sisi lain, kemudahan ini justru berdampak buruk terhadap pengawasan lingkungan, terutama di daerah-daerah yang memiliki karakter agraris seperti Bali.

Kemudahan memperoleh izin mendirikan bangunan melalui OSS telah mengurangi keterlibatan pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam proses verifikasi perizinan. Kondisi ini menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan secara masif, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan serta keberadaan subak sebagai warisan budaya Bali.

Ketua KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan OSS agar tidak menjadi celah bagi eksploitasi lahan secara tidak terkendali.

“Memang dengan adanya sistem ini perizinan dimudahkan, namun berefek negatif bagi lingkungan, banyak alih fungsi lahan yang terjadi karena perizinannya sederhana. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara mendalam terhadap sistem ini. Jangan lantas karena alasan menyederhanakan perizinan, lingkungan jadi korban. Masyarakat yang rugi,” ungkap Dika.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan sistem OSS harus diperketat dengan melibatkan pemerintah desa dan kabupaten/kota, karena mereka yang paling mengetahui kondisi lapangan secara langsung.

“Pemerintah desa dan daerah harus ikut memastikan apakah lahan yang diajukan untuk izin pembangunan aman atau tidak, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dika menyoroti data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali yang menunjukkan bahwa angka alih fungsi lahan produktif di Bali mencapai 1.000 hingga 2.000 hektar per tahun.

“Menurut data dari Walhi Bali, angka alih fungsi lahan produktif di Bali berkisar 1.000 hingga 2.000 hektar per tahun. Ketahanan pangan Bali semakin di ujung tanduk, dan jika tidak ditanggulangi, maka subak akan punah dalam waktu dekat,” tegasnya.

KMHDI Bali berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan OSS agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan dan budaya agraris Bali.

Share:

administrator