![]()
Mataram, kmhdi.org – Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, baik kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (UU No. 32 Tahun 2009). Kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat dua faktor yaitu, faktor alam dan faktor manusia. Berfokus pada faktor manusia seperti penggundulan hutan, pencemaran air dan penggunaan sumber daya alam yang tidak terkendali (Azami dan Kustanto, 2023). Hal tersebut menyebabkan terancamnya ekosistem dan keberlanjutan mahluk hidup didalamnya. Ajaran yang terkandung dalam weda menempatkan alam semesta sebagai manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sehingga menjaga dan melestarikan lingkungan bukan hanya kewajiban moral, tetapi sebagai bagian dari praktik keagaman. Hal tersebut juga tercantum pada kitab suci Chandogya Upanishad ”Sarva Kalvidham Brahman”– segala sesuatu adalah brahma/tuhan dan Bhagavad Gita IX.26 yang menekankan penghormatan terhadap elemen-elemen alam sebagai persembahan suci (Tarubali.baliprov, 2023).

Kasus yang tengah terjadi pada bulan Juni 2025 dimana Papua Barat Daya, lebih tempatnya di Raja Ampat mengalami perubahan lahan diakibatkan tambang nikel. Tambang nikel memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Salah satu dampak dari penambangan nikel pada pulau kecil yaitu kerusakan ekosistem dan biodiversitas sebagai contoh pembabatan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetaasi alam di Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran. Selain itu, dampak negatif yang dapat ditimbulkan seperti pencemaran air daan laut, sedimentasi, becana ekologis (banjir bandaang dan tanah longsor), hilangnya lahan pertanian dan sumber pangan, dan ancaman terhadap pariwisata (Kompas.id, 2025). Jika hal itu terjadi dapat mengancam keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem laut, terumbu karang dan mangrove yang menjadi ciri khas Raja Ampat.
Ajaran hindu memberikan pedoman praktis dan filosofis untuk menghadapi permasalahan lingkungan saat ini seperti konsep menjaga dan melestarikan lingkungan adalah bagian dari dharma (kewajiban suci) umat hindu. Eksploitasi alam berlebih sangat bertentangan dengan ajaran hindu dan akan membawa kerugian bagi manusia itu sendiri. Melalui penerapan nilai-nilai seperti Tri Hita Karana, Ahimsa dan ritual Bhuta Yajna, umat hindu diharapkan dapat menjaadi pelopor dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang. Tentunya KMHDI memiliki peran yang penting dalam menanggapi kasus yang tengah terjadi mengingat keterikatan terhadap nilai-nilai yang diajarkan KMHDI seperti;
Organisasi KMHDI dapat melakukan gerakan nyata seperti:
Penulis : Dewi Saraswati S.Ling (Kader PC KMHDI Mataram)
Daftar Pustaka
Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, kerusakan alam dan cara penyelesaiannya Ditinjau dari hukum lingkungan. QISTIE, 16(1), 40-50.
KMHDI. ”Nilai & Jati Diri Kader”. https://kmhdi.org/jati-diri-kader/ diakses pada tanggal 09 Juni 2025 pukul 20.45 WITA.
Kompas.id, (2025). ”Raja Ampat dan Petaka Lingkungan di Pulau-pulau Kecil yang Ditambang”. https://www.kompas.id/artikel/raja-ampat-dan-petaka-lingkungan-di-pulau-pulau-kecil-yang-ditambang , diakses pada tanggal 09 Juni 2025 pukul 20.21 WITA.
Tarubali.baliprov, (2023). ”Menjaga Keseimbangan Lingkungan hidup dalam Ajaran Hindu”. https://tarubali.baliprov.go.id/menjaga-keseimbangan-lingkungan-hidup-dalam-ajaran-hindu/ , diakses pada tanggal 09 Juni 2025, pukul 19.59 WITA.