SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Mataram, kmhdi.orgLingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, baik kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (UU No. 32 Tahun 2009). Kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat dua faktor yaitu, faktor alam dan faktor manusia. Berfokus pada faktor manusia seperti penggundulan hutan, pencemaran air dan penggunaan sumber daya alam yang tidak terkendali (Azami dan Kustanto, 2023). Hal tersebut menyebabkan terancamnya ekosistem dan keberlanjutan mahluk hidup didalamnya. Ajaran yang terkandung dalam weda menempatkan alam semesta sebagai manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sehingga menjaga dan melestarikan lingkungan bukan hanya kewajiban moral, tetapi sebagai bagian dari praktik keagaman. Hal tersebut juga tercantum pada kitab suci Chandogya UpanishadSarva Kalvidham Brahman– segala sesuatu adalah brahma/tuhan dan Bhagavad Gita IX.26 yang menekankan penghormatan terhadap elemen-elemen alam sebagai persembahan suci (Tarubali.baliprov, 2023).

Kasus yang tengah terjadi pada bulan Juni 2025 dimana Papua Barat Daya, lebih tempatnya di Raja Ampat mengalami perubahan lahan diakibatkan tambang nikel. Tambang nikel memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Salah satu dampak dari penambangan nikel pada pulau kecil yaitu kerusakan ekosistem dan biodiversitas sebagai contoh pembabatan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetaasi alam di Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran. Selain itu, dampak negatif yang dapat ditimbulkan seperti pencemaran air daan laut, sedimentasi, becana ekologis (banjir bandaang dan tanah longsor), hilangnya lahan pertanian dan sumber pangan, dan ancaman terhadap pariwisata (Kompas.id, 2025). Jika hal itu terjadi dapat mengancam keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem laut, terumbu karang dan mangrove yang menjadi ciri khas Raja Ampat.

Ajaran hindu memberikan pedoman praktis dan filosofis untuk menghadapi permasalahan lingkungan saat ini seperti konsep menjaga dan melestarikan lingkungan adalah bagian dari dharma (kewajiban suci) umat hindu. Eksploitasi alam berlebih sangat bertentangan dengan ajaran hindu dan akan membawa kerugian bagi manusia itu sendiri. Melalui penerapan nilai-nilai seperti Tri Hita Karana, Ahimsa dan ritual Bhuta Yajna, umat hindu diharapkan dapat menjaadi pelopor dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang. Tentunya KMHDI memiliki peran yang penting dalam menanggapi kasus yang tengah terjadi mengingat keterikatan terhadap nilai-nilai yang diajarkan KMHDI seperti;

1.Nilai religius dalam KMHDI menuntut setiap kader untuk menerapkan dhrama agama dalam kehidupan sosial, termasuk lingkungan sebagai bagian dari ciptaan tuhan. Kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat tambang nikel bertentangan dengan semangat menjaga keharmonisan alam yang diajarkan Hindu, sehingga kader KMHDI secara moral dan spiritual terpanggil untuk menolak segala bentuk perusakan alam
2.Humanisme dalam KMHDI berakar dari kesadaran bahwa setiap manusia adalah percikan Tuhan dan harus diperlakukan dengan adil dan penuh kasih. Kasus Raja Ampat telah merampas ruang hidup masyarakat adat dan mengancam kearifan lokal mereka dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai humanisme Hindu yang menuntut keadilan dan solidaritas terhadap sesama, terutama kelompok rentan.
3.KMHDI menanamkan nasionalisme sebagai rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan bangsa dan negara. Kerusakan lingkungan di Raja Ampat, yang merupakan kawasan geopark dunia dan kebanggaan nasional, adalah ancaman terhadap kekayaan alam Indonesia dan masa depan generasi bangsa. Kader KMHDI didorong untuk aktif mengambil sikap dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan demi kepentingan nasional.
4.Nilai progresifitas menuntut kader KMHDI untuk menjadi pionir perubahan dan siap memperjuangkan ide-ide yang memperbaiki situasi sosial, termasuk isu lingkungan. Dalam konteks kasus Raja Ampat, KMHDI harus berada di garis depan advokasi, edukasi, dan aksi nyata untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan sosial, serta menolak eksploitasi sumber daya alam yang merusak.

Organisasi KMHDI dapat melakukan gerakan nyata seperti:

1.Advokasi dan kampanye kesadaraan lingkungan berbasisi nilai hindu seperti mengangkat nilai-nilai seperti Tri Hita Karana (hormat dengan alam), Ahimsa (tanpa kekerasan terhadap makhluk hidup), dan Memayu Hayuning Bawana (menjaga keseibangan alam). Berkolaborasi dengan aktivis lingkungan, masyarakat adat dan lembaga terkait untuk meningkatkan dukungan dalam menolak eksploitasi tambang yang merusak ekosistem Raja Ampat.
2.Kolaborasi dengan pemerinta dan lembaga penegak hukum dimana mendorong pemerintah untuk tegas dalam menegakkan hukum terhadap perusaahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan, termasuk pencabutan izin dan pemulihan ekosistem yang rusak.
3.Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi akurat tentang ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel dan pentingnya pelestarian ekosistem Raja Ampat.

.

Penulis : Dewi Saraswati S.Ling (Kader PC KMHDI Mataram)

Daftar Pustaka

Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, kerusakan alam dan cara penyelesaiannya Ditinjau dari hukum lingkungan. QISTIE16(1), 40-50.

KMHDI. ”Nilai & Jati Diri Kader”. https://kmhdi.org/jati-diri-kader/ diakses pada tanggal 09 Juni 2025 pukul 20.45 WITA.

Kompas.id, (2025). ”Raja Ampat dan Petaka Lingkungan di Pulau-pulau Kecil yang Ditambang”. https://www.kompas.id/artikel/raja-ampat-dan-petaka-lingkungan-di-pulau-pulau-kecil-yang-ditambang , diakses pada tanggal 09 Juni 2025 pukul 20.21 WITA.

Tarubali.baliprov, (2023). ”Menjaga Keseimbangan Lingkungan hidup dalam Ajaran Hindu”. https://tarubali.baliprov.go.id/menjaga-keseimbangan-lingkungan-hidup-dalam-ajaran-hindu/ , diakses pada tanggal 09 Juni 2025, pukul 19.59 WITA.

Share:

administrator