SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Jakarta, kmhdi.org – Dalam beberapa minggu kedepan, Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) akan melaksanakan Rapat Koordianasi Nasional (Rakornas) di Kota Bandung, Jawa Barat. Rakornas adalah agenda tahunan yang strategis karena bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja pengurus Pimpinan Pusat KMHDI.

Sebagai agenda strategis, Rakornas yang akan dihadiri delegasi Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Daerah (PD) KMHDI seluruh Indonesia, seharusnya tidak hanya menjadi ritus tahunan untuk mengevaluasi capaian kerja, namun juga bisa dijadikan forum untuk membahas hal-hal strategis lainya. Salah satu membahas sikap KMHDI secara institusi terhadap segala persoalan kebangsaan dan keumatan.

Untuk itu, penulis mencoba mengusulkan satu format baru yakni membentuk komisi sikap.

Apa itu Komisi Sikap ?

Komisi sikap adalah sebuah komisi yang dibentuk oleh forum Rakornas dengan tujuan membahas, merumuskan dan menelurkan butir-butir sikap KMHDI merespon kondisi keumatan dan kebangsaan KMHDI. Komisi sikap ini berisi delegasi PD, PC, dan PP berdasarkan pembagian yang sudah ditentukan oleh Pimpinan Sidang Rakornas/atau panitia.

Secara teknis, komisi sikap bisa mengawali pembahasan dengan melakukan pembacaan terhadap kondisi objektif sebuah isu baik itu kebangsaan ataupun keumatan. Pembacaan ini bisa dilakukan para delegasi yang ada dalam komisi sikap. Setelah pembacaan tersebut, maka komisi sikap yang dipimpin oleh ketua komisi dan sekretaria komisi menelurkan sejumlah sikap atas pembacaan tersebut.

Selanjutnya, poin-poin sikap-sikap ini akan dibahas bersama bersama forum Rakornas untuk disepakati. Setelah disepakati, maka point-point sikap tersebut akan dibacakan oleh Ketua Umum PP KMHDI di akhir atau penutupan acara Rakornas.

Kenapa Kita Perlu Merusmukan Sikap KMHDI sebagai Institusi ?

KMHDI sebagai organisasi Hindu Nasional yang memiliki Pimpinan Cabang dan Daerah yang tersebar di hampir seluruh Indonesia, tentu harus memiliki garis-garis sikap yang jelas terhadap sebuah persoalan keumatan ataupun kebangsaan. Garis-garis sikap ini tidak hanya berlaku untuk Pimpinan Pusat namun juga cabang dan daerah. Artinya akan ada kesatuan sikap dari pimpinan pusat sampai cabang.

Selama sikap-sikap KMHDI mulai dari pusat sampai daerah kadang-kadang berbeda satu dengan lain. Sikap-sikap tersebut juga terkadang tidak dibahas dalam forum-forum resmi organisasi.

Padahal kesatuan sikap ini penting, untuk menjelaskan posisi organisasi KMHDI dalam isu-isu keumatan dan kebangsaan yang tengah terjadi. Dengan mengatahui posisi organisasi, maka lebih mudah merumuskan gerak dan langkah organisasi menyikapi isu tersebut.

Untuk Rakornas Badung Apa Sikap yang Harus Dibahas KMHDI ?

Salah satu sikap yang bisa dibahas dalam Rakornas KMHDI Badung nanti adalah sikap KMHDI soal Pilkada serentak 2024 dan sikap KMHDI terkait pemerintah Prabowo-Gibran.

Sebagai bagian dari elemen demokrasi, penting bagi KMHDI untuk merumuskan sikapnya terkait Pilkada serentak 2024. Seperti diketahui Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Jika merujuk pada proses Pilpres dan Pileg februari kemarin, tentu ada banyak sikap yang harus dirumuskan KMHDI untuk Pilkada 2024 mulai dari persiapan, pelaksanan, dan isu yang bisa KMHDI tawarkan kepada konstetan Pilkada.

Termasuk juga, penting bagi KMHDI merumuskan sikap terkait pemerintah Prabowo-Gibra. Jika disimak kedepan pemerintah Prabowo-Gibran akan menghadapi banyak pekerjaan rumah mulai dari keterbatasan anggaran, ketegangan geopolitik global, pangan, dan perubahan iklim. Berangkat dari hal itu, tentu penting KMHDI untuk merumuskan sikap merespon situasi dan kondisi pemerintahan kedepan.

Penulis : I Wayan Agus Pebriana (Ketua Departemen Kajian dan Isu PP KMHDI)

Share:

administrator