SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Oleh : Bidang Litbang PC KMHDI Denpasar periode 2023-2025

Kejadian tersebut mulai terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024. Peristiwa yang menewaskan seorang laki-laki dari Singaraja membuat geger dan isu yang sangat mengecam Bali. Bali yang digadai-gadai dengan pulau yang aman kini banyak mendapat komentar tidak enak. Bahkan bidang Litbang PC KMHDI Denpasar sempat membaca komentar yang menyatakan “Bali sudah tidak aman lagi”. Ini diakibatkan selain pembunuhan dan pengeroyokan, juga terdapat tindakan kriminal lain yang terjadi akhir akhir ini di Bali seperti pencurian motor, penjambretan, dll. Bahkan kondisi yang sangat disayangkan adalah terdapat kader dari PC KMHDI Denpasar yang menjadi korban atas tindak kriminal ini.

Kekerasan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh segerombolan orang tidak dikenal hingga mengakibatkan korban meninggal dunia semakin meresahkan masyarakat Bali. Selama pertengahan Januari 2024 ini sudah terjadi tiga kasus pengeroyokan di Bali. Pertama terjadi di daerah Jalan Raya Sempidi menuju daerah Dalung tepatnya di Mengwi yang pelaku merupakan segerombolan pemotor membawa sajam dan benda tumpul sehingga menyebabkan satu orang korban tewas. Keesokan harinya terjadi pengeroyokan di Jalan Gunung Soputan, hingga menyebabkan tiga korban luka-luka, dan terjadi keributan bersimbah darah di Desa Cemagi.

Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP, adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah Pasal 170 ayat (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Pasal 170 KUHP ayat (2) Tersalah Dihukum:

a. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
b. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
c. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Saat ini penyebab dan motif pelaku dalam tindak kriminal utamanya pembunuhan dan pengeroyokan ini masih menjadi misteri. Yang dapat kita lakukan hari ini adalah mencarikan solusi sementara untuk meredam agar kejadian serupa tidak terus berlanjut. Dari hasil diskusi kami di Bidang Litbang, kami sepakat bahwa ada beberapa faktor penyebab yang bisa saja menjadi motif pengeroyokan ini. Faktor faktor ini kami bagi menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pelaku, yang terjadi karena keinginan diri sendiri, diantaranya sebagai berikut.

a. Ketidakstabilan emosi. Seseorang yang memiliki emosi yang tidak stabil, seperti mudah marah, mudah tersinggung, atau memiliki rasa dendam yang kuat, juga lebih mungkin melakukan tindakan pembunuhan. Pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati dan kecewa yang memunculkan rasa dendam kepada korban, dan berujung pada pembunuhan.
b. Kelainan jiwa. Seseorang yang memiliki kelainan jiwa, seperti kepribadian antisosial, atau gangguan mental, lebih mungkin terprovokasi untuk melakukan tindakan kekerasan pada orang lain sehingga berujung kematian korban.

Selain itu, kemungkinan juga ada faktor eksternal yang mempengaruhi hal ini. Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri pelaku, seperti hasutan dan pengaruh situasi sekitar.

Dari segi urgensi, kami menilai bahwa harus ada gerakan darurat yang perlu kita lakukan. Dan berikut ini adalah tindakan darurat yang dapat kami rekomendasikan untuk meredakan kasus pembunuhan dan pengeroyokan, antara lain:

a. Penguatan Keamanan Melalui Pemasifan Patroli dan CCTV
Terjadinya kekerasan dan meningkatnya kasus kriminalitas merupakan suatu hal perlu diantisipasi. Untuk itu meningkatkan kehadiran kepolisian dan sistem keamanan seperti pemasangan CCTV dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan serta menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan.

b. Kampanyekan Kesadaran Hukum
Adanya faktor eksternal seperti hasutan-hasutan untuk melakukan tindak kriminalitas seperti yang telah kami sebutkan bisa saja terjadi. Untuk itu untuk perlu dilakukan kampanye pendidikan hukum dan kesadaran akan hukum di masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang terus berlanjut serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejahatan.

c. Kolaborasi Antar Lembaga Seperti Desa Adat dengan Kepolisian
Bali sesungguhnya memiliki sistem keamanan berbasis desa adat yang sebenarnya sejak dulu telah ada seperti pecalang, dll. Kami juga tidak lupa bahwa telah ada peraturan terkait Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020. Kami mengharapkan agar sistem keamanan berbasis kearifan lokal dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di Bali.

Selain tiga poin diatas, kami juga menghimbau kepada seluruh Kader KMHDI dan Masyarakat di Bali untuk mengawal dan mengkampanyekan isu penting ini ke teman-teman dan keluarga terdekatnya. Kami berharap agar masyarakat tetap melindungi diri dan tetap waspada terkait kejadian seperti ini.

Daftar Pustaka
Sengkey, C. G. (2019). Tindakan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Terhadap Orang Atau Barang Menurut Pasal 170 KUHP Sebagai Tindak Pidana Menghadapi Pengunjuk Rasa Yang Rusuh. Lex Crimen, 8(7).
Sumara, D. S., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Kenakalan remaja dan penanganannya. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).

Share:

administrator