Mataram, kmhdi,org – Indonesia pada awal tahun 2025 memiliki berbagai gejolak politik seperti munculnya gerakan dan hashtag “Indonesia Gelap”. Menurut Metro Tv (2025), Gerakan “Indonesia Gelap” ini merupakan bentuk kritik mereka kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran yang membuat efisiensi anggaran tanpa mempertimbangkan kebijakan dan kepentingan masyarakat umum”. “Indonesia Gelap adalah ekspresi kemarahan dan sekaligus senjata perlawanan orang-orang lemah dan tak punya kuasa. Di tengah kuatnya hegemoni negara yang dipersenjatai (weaponized state) dengan mobilisasi kekuatan tentara, polisi, birokrasi, universitas, dan bahkan ormas keagamaan, mereka tidak pernah lelah menciptakan ruang untuk bergerak dan melawan berbagai praktik ketidakadilan dalam kebijakan publik yang mencekik hidup rakyat” (Kompas.id, 2025). Dapat disimpulkan bahwa gerakan ini mengkritik keras pemerintahan yang ada dan mencerminkan kemarahan serta perlawanan dari masyarakat untuk melawan berbagai praktik ketidakadilan dalam kebijakan publik.
Isu-isu yang diangkat dalam gerakan “Indonesia Gelap” mencakup berbagai tuntutan terhadap pemerintahan, seperti efisiensi Kabinet Merah Putih secara struktural dan teknis, penerbitan Perppu Perampasan Aset, penolakan revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta evaluasi total program Makan Bergizi Gratis (Tempo, 2025). Gerakan ini juga menyoroti tuntutan terhadap penciptaan pendidikan gratis, penolakan revisi UU Minerba, penghapusan dwifungsi militer di sektor sipil, reformasi Polri, serta realisasi anggaran tunjangan kinerja (tukin) dosen. Dengan banyaknya tuntutan yang diajukan, kader KMHDI NTB perlu memahami kelebihan dan kekurangan dari isu politik yang tengah berkembang serta menanggapi gejolak politik ini dengan sikap yang kritis dan bijak.
Isu politik yang meningkat pada tahun 2025 menyebabkan kekawatiran rakyat Indonesia dimana berikut tuntutan dari gerakan Indonesia Gelap:
Kabinet Merah Putih dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia yang bertujuan merespon tantangan pembangunan nasional dengan cepat dan tepat sekaligus mewujudkan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada efisiensi dan berkelanjutan. Perombakan struktur kementerian dan lembaga (K/L) yang terjadi akan berdampak pada tata kelola keuangan dan aset negara. Oleh karena itu, perhatian yang seksama dari semua pihak sangat diperlukan agar perubahan ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keuangan negara kata Bapak Arif Wibawa pada DJPB.Kemenkeu.go.id (2024). Dalam DJPB.Kemenkeu.go.id (2024) Kasubdit BAIBUN Direktorat APK, Mohamad Hadad, memberikan materi tentang Mitigasi Dampak Pembentukan Kabinet Merah Putih terhadap Pertanggungjawaban APBN, ada beberapa hal yang disampaikan yaitu:
Mitigasi dampak yang telah dipaparkan memberikan gambaran terkait struktur dan teknik dari Kabinet Merah Putih. Masyarakat perlu memantau perkembangan kebijakan yang akan diambil oleh kementrian-kementrian baru dan perubahan nomenklatur untuk memahami dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Hal tersebut memicu masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pihak pemangku kebijakan dalam hal ini yaitu pengelolaan anggaran dan akuntabilitas dari setiap kementerian. Termasuk meminta laporan keuangan dan hasil evaluasi program-program yang dijalankan. Masyarakat juga perlu mengawasi proses transisi anggaran. Mendukung inisiatif pembangunan berkelanjutan dalam program-program yang mendukung pengembangan sumber daya manusia, kewirausahaan, dan keberlanjutan lingkungan, serta mendorong pemerintahan untuk fokus pada isu-isu tersebut. Menyampaikan masukan dan kritik kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan yang dianggap kurang berpihak kepada masyarakat, serta memberikan saran untuk perbaikan, agar tidak terlalu besar dan boros anggaran.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana saat ini menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pembahasannya di DPR. Meskipun pemerintah telah mengajukan RUU Perppu Perampasan Aset sejak 4 Mei 2023, hingga saat ini pembahasan belum dimulai karena berbagai alasan, termasuk kebutuhan pemerintah untuk mengkosolidasikan dukungan di DPR dan klaim DPR yang menyatakan perlunya waktu untuk melakukan kajian lebih mendalam (Kompas.id 2025). RUU Perppu Perampasan Aset bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset hasil tindak pidana, yang mencakup berbagai kegiatan seperti penyimpanan, pemeliharaan, dan pengembalian aset. Selain itu, RUU Perppu Perampasan Aset juga menetapkan batasan nilai aset yang dapat dirampas, yaitu minimal Rp100 juta dan berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Pengesahan RUU Perppu Perampasan Aset dianggap penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi dan pencucian uang, serta untuk melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2026 (PSHK.or.id, 2023). Salah satu kendala utama dalam pembahasan RUU Perppu Perampasan Aset adalah situasi politik menjelang pemilihan umum. Banyak pihak menilai bahwa tahun politik sering kali menjadi periode yang tidak kondusif untuk pembahasan legislasi penting, termasuk RUU Perampasan Aset. Selain itu, DPR juga memiliki batasan dalam jumlah RUU yang dapat dibahas dalam satu tahun, sehingga saat ini fokus mereka teralihkan ke RUU lain seperti Hukum Acara Perdata dan Narkotika (Tempo, 2025).
Keterlambatan dalam pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memiliki dampak serius. Tanpa regulasi yang jelas, peluang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan semakin besar, sehingga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi akan terus berlanjut. Selain itu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga dapat menurun jika masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi (Tempo, 2024). Masyarakat dan berbagai organisasi sipil mendesak agar DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti pembahasan RUU ini. Diperlukan keberanian politik dan kolaborasi antara semua pihak untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Hal ini penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan dalam melawan praktik korupsi di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025, telah memicu penolakan luas di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi sipil (Kompas.com, 2025). Tempo (2025) memaparkan tentang revisi UU TNI bertujuan untuk memperbarui beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam revisi ini, terdapat penambahan tugas dan kewenangan TNI, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam jabatan sipil di beberapa kementerian, seperti Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Penambahan ini dianggap sebagai langkah mundur yang mengembalikan dwifungsi TNI yang pernah ada pada masa Orde Baru. Banyak kalangan menilai bahwa revisi ini mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan memperkuat kekebalan hukum bagi anggota TNI. Dengan memberikan lebih banyak kewenangan kepada TNI dalam urusan sipil, hal ini dapat mengancam independensi peradilan dan memperburuk pelanggaran hak asasi manusia di masa depan. Penolakan juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI, yang memungkinkan militer terlibat dalam aspek-aspek sosial dan politik, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Proses pengesahan revisi UU TNI dianggap cacat konstitusional karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan. Banyak pihak merasa bahwa suara masyarakat tidak didengar dalam proses legislasi ini.
Sahnya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025, dimana masyarakat dihadapkan pada berbagai kekhawatiran terkait dampak dari undang-undang tersebut. Setelah pengesahan, penting bagi masyarakat untuk terus memantau implementasi UU TNI dan mengevaluasi dampaknya terhadap hak asasi manusia serta supremasi sipil. Edukasi masyarakat tentang potensi bahaya dari revisi UU TNI sangat penting. diskusi publik, seminar, dan penyebaran informasi melalui media sosial dapat membantu meningkatkan kesadaran akan isu ini dan mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam memantau implementasi UU TNI dan evaluasi dampak. Selain itu, masyarakat dapat mencoba menjalin komunikasi dengan anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka secara langsung. Ini bisa dilakukan melalui audiensi atau forum diskusi. Melakukan aksi protes untuk menggugat revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2025 bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak dan ibu hamil. Evaluasi program MBG yang dilakukan pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari adanya korupsi, kemerataan untuk setiap anak dan terpenuhinya gizi untuk setiap anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, evaluasi penting dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan dan memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakan oleh target sasaran. Evaluasi yang telah dilakukan pemerintah pada Metro Tv (2025) dimana pemerintah telah menetapkan evaluasi rutin setiap 20 hari untuk menilai efektivitas menu yang disajikan dan memastikan bahwa program berjalan sesuai rencana. Sejak diluncurkan, program ini menghadapi berbagai kendala, termasuk distribusi makanan yang terlambat dan kualitas bahan makanan yang tidak selalu sesuai harapan. Tempo (2025) memaparkan ”Meskipun mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat, program ini juga memunculkan banyak masalah, mulai dari pembengkakan anggaran, dugaan korupsi, hingga insiden keracunan siswa di Solo akibat konsumsi makanan dari program tersebut”. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap aspek dari program dapat dijalankan dengan baik.
Pelaksanaan program ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi korupsi yang dapat muncul. Dalam fakta.com (2024) menunjukkan bahwa model sentralistik yang digunakan dalam pengadaan bahan makanan berpotensi membuka celah korupsi, dengan estimasi potensi kerugian mencapai Rp8,5 triliun. Proses lelang pengadaan dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan kontrak dengan harga yang lebih tinggi. Keterlibatan banyak institusi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah menciptakan kerumitan dalam proses distribusi, yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Birokrasi yang panjang sering kali menyebabkan inefisiensi dan meningkatkan risiko penyimpangan anggaran. Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan dapat memicu penyalahgunaan wewenang. Pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa program serupa sering kali terjebak dalam skandal korupsi akibat pengelolaan yang buruk. Meskipun KPK telah menyatakan komitmen untuk mengawasi pelaksanaan program MBG, masih ada kekhawatiran bahwa pengawasan tersebut tidak cukup kuat untuk mencegah korupsi secara efektif.
Masyarakat menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Program Penciptaan Pendidikan Gratis yang direncanakan oleh pemerintah, dengan kekhawatiran akan adanya diskriminasi berdasarkan kelas ekonomi. Masyarakat yang khawatir bahwa program pendidikan gratis akan menguntungkan kelompok tertentu, terutama mereka yang berasal dari keluarga mampu. Misalnya, dalam program Sekolah Rakyat yang dijadwalkan mulai Juli 2025, hanya sekolah swasta yang telah menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut yang dapat berpartisipasi. Hal ini dapat menciptakan kesenjangan akses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di lembaga pendidikan lainnya (Kompas.id, 2024). Sebagian masyarakat memiliki pengalaman negatif dengan program-program pendidikan sebelumnya yang tidak berjalan sesuai harapan. Proses seleksi dan kriteria penerimaan dalam program pendidikan gratis seringkali tidak jelas, sehingga menimbulkan keraguan tentang bagaimana pemerintah menentukan siapa yang berhak mendapatkan akses pendidikan gratis. Selain itu, Ada kekhawatiran bahwa dengan adanya program pendidikan gratis, kualitas pendidikan yang diberikan mungkin tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Goodstatis.id (2024) memberitakan tentang pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan melalui Program Pendidikan Gratis 2025 dan Sekolah Rakyat, dengan tujuan mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Mereka menekankan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Pemerintah juga mengklaim bahwa alokasi anggaran yang signifikan telah disiapkan untuk mendukung program ini, dengan fokus pada sekolah-sekolah di daerah padat penduduk dan berpendapatan rendah. Namun, tantangan tetap ada dalam memastikan bahwa implementasi program berjalan transparan dan adil.
Menolak revisi Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) yang baru disahkan pada 18 Februari 2025, menjadi penting untuk menghindari potensi keuntungan oligarki tambang dan dampak negatif bagi rakyat serta lingkungan. Dalam ESDM.go.od (2025) Pemerintah berargumen bahwa revisi UU Minerba bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri. Mereka percaya bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat. Sebaliknya, masyarakat dan berbagai organisasi lingkungan hidup seperti WALHI menilai bahwa revisi ini merupakan langkah mundur dalam pengelolaan sumber daya alam. Mereka menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan sosial dalam kebijakan pertambangan (Walhi.or.id, 2025).
Revisi UU Minerba memberikan peluang bagi oligarki tambang untuk menguasai sumber daya alam dengan lebih mudah. Dengan memperluas subjek hukum yang dapat memperoleh konsesi tambang, termasuk organisasi kemasyarakatan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada risiko bahwa kekuasaan akan tetap terpusat pada segelintir orang atau kelompok yang memiliki akses dan pengaruh lebih besar dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat khawatir bahwa program ini akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, sementara rakyat kecil akan terpinggirkan. Hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi, di mana hanya kelompok tertentu yang dapat memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal. Revisi ini tidak memperkuat pengawasan terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Dengan tidak adanya mekanisme evaluasi yang ketat, pengelolaan sumber daya alam berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Proses pengesahan revisi UU Minerba dianggap tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi publik secara meaningful. Hal ini menciptakan kesan bahwa keputusan diambil tanpa mempertimbangkan suara masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Meskipun revisi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan, banyak pihak berpendapat bahwa justru sebaliknya terjadi. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak diperkuat, sehingga membuka peluang bagi penyimpangan dan eksploitasi tanpa kendali.
Penghapusan dwifungsi militer, khususnya dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), sangat penting untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Dwifungsi militer memungkinkan TNI untuk terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan, yang berpotensi mengganggu independensi lembaga sipil. Ketika militer memiliki kekuasaan dalam politik, hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengurangi akuntabilitas pemerintahan terhadap rakyat. Sejarah menunjukkan bahwa ketika militer memiliki peran ganda, mereka cenderung mendominasi kehidupan politik dan sosial. Ini terjadi pada masa Orde Baru di mana ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menjadi alat bagi rezim otoriter untuk mempertahankan kekuasaan. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum sipil berisiko tinggi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Pengawasan terhadap tindakan militer dalam konteks hukum sering kali lemah, sehingga pelanggaran dapat terjadi tanpa sanksi yang memadai (Trito.id, 2025). Dengan menghapus dwifungsi, fokus TNI dapat kembali pada pertahanan negara, sementara urusan politik sepenuhnya diserahkan kepada pemerintahan sipil dan diharapkan tidak ada lagi dominasi militer yang dapat menekan suara rakyat dan membatasi partisipasi politik. Penting untuk menegaskan supremasi sipil dalam pemerintahan demokratis. Keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah (detikNews, 2025). Keterlibatan militer dalam politik dapat menciptakan ketegangan antara institusi sipil dan militer, serta antara berbagai elemen masyarakat. Penghapusan dwifungsi diharapkan dapat menciptakan stabilitas sosial dengan memastikan bahwa semua tindakan keamanan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan di bawah pengawasan lembaga sipil.
Banyak laporan menunjukkan bahwa Polri sering terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung dan penegak hukum. Reformasi diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan Polri. Saat ini, banyak pihak menganggap bahwa pengawasan publik terhadap tindakan kepolisian masih lemah, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum tanpa sanksi yang memadai. Kultur kepolisian yang militeristik dan represif harus diubah menjadi lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Reformasi diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang menghargai norma-norma demokrasi, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas (Antikorupsi, 2009). Sejarah menunjukkan bahwa penggabungan Polri dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) telah menciptakan masalah struktural dan kultural dalam institusi kepolisian. Reformasi diperlukan untuk memastikan bahwa Polri berfungsi secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau militer (Umar, 2009). Reformasi yang efektif dapat membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dengan menunjukkan komitmen untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, Polri dapat memperbaiki citranya di mata publik.
Isu tentang tentang penolakan revisi peraturan tata tertib DPR dimana masyarakat, khususnya mahasiswa, terus menolak revisi Tata Tertib DPR yang dianggap bermasalah. Meskipun ada penolakan, DPR tetap melanjutkan implementasi Tata Tertib dengan melakukan evaluasi terhadap pimpinan lembaga yang dipilihnya. Penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran akan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR dan kurangnya transparansi dalam proses legislasi (Kompas.id, 2025). Proses revisi yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan. Ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap DPR sebagai wakil rakyat, yang seharusnya mengedepankan aspirasi publik dalam pengambilan keputusan.
Tempo (2025) kebijakan mendadak seperti pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 justru memperburuk situasi. Kebijakan pemangkasan anggaran dapat berdampak pada pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan pendidikan dan tunjangan kinerja dosen, yang menjadi fokus perhatian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah dan dinamika politik di DPR saling mempengaruhi satu sama lain. Pimpinan Komisi X DPR telah menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa tukin tetap dicairkan tahun ini. Mereka juga menegaskan pentingnya anggaran untuk sertifikasi dosen dan tidak mengurangi anggaran biaya operasional perguruan tinggi negeri (detik.News, 2025). Tuntutan agar anggaran tukin tetap dicairkan juga mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mendukung pendidikan tinggi di Indonesia. Ketidakpastian dalam kebijakan anggaran dapat menghambat pengembangan kualitas pendidikan, yang merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan pembangunan sosial.
Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
Penulis : Biro Kajian & Isu PD KMHDI NTB
DAFTAR PUSTAKA
Antikorupsi, 2009. ”Reformasi Polisi Indonesia”, (https://antikorupsi.org/index.php/id/article/reformasi-polisi-indonesia ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 17:21 WITA.
detik.News, 2025. ”Pimpinan Komisi X DPR: Mendikti Sepakat Bayar Tukin 2025, Termasuk Serdos”, (https://news.detik.com/berita/d-7796943/pimpinan-komisi-x-dpr-mendikti-sepakat-bayar-tukin-2025-termasuk-serdos ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 17:35 WITA.
detikNews, 2025. ”Risiko Perubahan Paradigma dalam UU TNI”, (https://news.detik.com/kolom/d-7834607/risiko-perubahan-paradigma-dalam-revisi-uu-tni ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 17:17 WITA.
DJPB.Kemenkeu.go.id, 2024. ”Kupas Dampak Kabinet Merah Putih terhadap APBN” (https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/sumbar/id/berita/berita-terbaru/3089-kupas-dampak-kabinet-merah-putih-terhadap-apbn.html ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 08:26 WITA.
ESDM.go.od, 2025. ” RUU Minerba resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang”, (https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/ruu-minerba-resmi-disahkan-menjadi-undang-undang ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 13:52 WITA.
Fakta.com, 2024. ”Potensi Korupsi Makanan Bergizi Gratis Capai Rp8,5 Triliun”, (https://fakta.com/ekonomi/fkt-20793/potensi-korupsi-makan-bergizi-gratis-capai-rp85-triliun ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 13:24 WITA.
Goodstatis.id, 2024. ”Program Sekolah Grtais 2025, Solusi Pendidikan Inklusif dari Pemprov dan DPRD DKI Jakarta”, (https://goodstats.id/article/program-sekolah-gratis-2025-solusi-pendidikan-inklusif-dari-pemprov-dan-dprd-dki-jakarta-aRrnT ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 13:43 WITA.
Kompas.com, 2025. ”RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya”, (https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 12:43 WITA.
Kompas.id, 2024. ” Mulai Diterapkan Juli 2025, Sekolah Gratis jakarta masuk Program Prioritas APBD 2025”, (https://www.kompas.id/baca/metro/2024/11/08/sekolah-gratis-jakarta-yang-semakin-di-depan-mata ), diaskes pada tanggal 20/03/2025 pada pukul 13:36 WITA.
Kompas.id, 2025. “Terang bagi Indonesia Gelap”, (https://www.kompas.id/artikel/terang-bagi-indonesia-gelap ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 07:18 WITA.
Kompas.id, 2025. ”Didesak Mahasiswa Terbitkan Perppu, Pemerintah Klaim Siap bahas RUU Perampasan Aset”, (https://www.kompas.id/artikel/didesak-mahasiswa-terbitkan-perppu-pemerintah-klaim-siap-bahas-ruu-perampasan-aset ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 08:34 WITA.
Kompas.id, 2025. ”Ditolak Mahasiswa, Implementasi tatib DPR Masih Bergulir”, (https://www.kompas.id/artikel/ditolak-mahasiswa-implementasi-tatib-dpr-masih-bergulir ), diakses pada tanggal 21/23/2025 pada pukul 17:31 WITA.
Metro TV, 2025. “ Ramai ‘Indonesia Gelap’, Apa Sih Maksudnya?”, (https://www.metrotvnews.com/play/kWDCnPMM-ramai-indonesia-gelap-apa-sih-maksudnya ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 07:14 WITA.
Metro Tv, 2025. ”Program Makan Bergizi gratis Dinilai perlu evaluasi Rutin”, (https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMydn-program-makan-bergizi-gratis-dinilai-perlu-evaluasi-rutin ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 13:22 WITA.
PSHL.or.id, 2023. ”Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset”, (https://pshk.or.id/aktivitas/urgensi-pengesahan-ruu-perampasan-aset/ ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 08:45 WITA.
Tempo, 2024. ”Seluk Beluk RUU Perampasan Aset tak Kunjung Masuk Prolegnas Prioritas DPR” (https://www.tempo.co/hukum/seluk-beluk-ruu-perampasan-aset-tak-kunjung-masuk-prolegnas-prioritas-dpr-1173194 ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 08:51 WITA.
Tempo, 2025, ”Sampai mana Perkembangan RUU Perampasan Aset” (https://www.tempo.co/politik/sampai-mana-perkembangan-ruu-perampasan-aset–1220693 ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 08:47 WITA.
Tempo, 2025. “Ramai Tegar Indonesia Gelap, Apa Maksdunya ?”, ( https://www.tempo.co/politik/ramai-tagar-indonesia-gelap-apa-maksudnya–1208171 ) diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 07:08 WITA.
Tirto.id, 2025. ”Mengapa Dwifungsi ABRI Dihapuskan pada Masa Reformasi?”, (https://tirto.id/mengapa-dwifungsi-abri-dihapuskan-pada-masa-reformasi-g9Ge ), diaskes pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 17:09 WITA.
Umar, B.W., 2009. ”Reformasi Kepolisian republik Inodnesia”, (https://www.dcaf.ch/sites/default/files/publications/documents/5.%2520Indonesian%2520Police%2520and%2520SSR.pdf ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 17:23 WITA.
Walhi.or.id, 2025. ”Revisi UU Mineral: Langkah Mundur Pengelolaan Sektor Pertambangan di Indonesia”, (https://www.walhi.or.id/revisi-uu-minerba-langkah-mundur-pengelolaan-sektor-pertambangan-di-indonesia ), diakses pada tanggal 21/03/2025 pada pukul 13:53 WITA.