SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Buleleng, kmhdi.org – Perayaan tahun baru 2025 menyisakan beberapa peristiwa yang sangat memprihatinkan di antaranya yaitu adanya kerugian yang diderita oleh salah seorang warga dari Karangasem yakni hewan ternaknya patah tulang akibat mendengar suara kembang api, kemudian masalah perang kembang api di wilayah Jalan Mahendradatta, Denpasar dan sampah-sampah sisa kembang api yang mencemari pantai seperti yang terjadi di Pantai Seminyak. ketiga hal tersebut merupakan dampak negatif yang merugikan masyarakat akibat bebasnya orang memperjualbelikan dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api. Lantas bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Bali dalam mengatasi persoalan semacam ini?

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri, sebagaimana amanat pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Secara normatif ada berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satu kewenangan dimaksud adalah masalah ketertiban yang merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi bagian kewenangan pemerintah daerah, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dengan demikian sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban di daerahnya masing-masing. Dengan cara apakah yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum sebagaimana disebutkan tersebut tidak lain adalah dengan menerbitkan peraturan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Maka pemerintah provinsi Bali dalam hal ini telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang mencakup berbagai objek pengaturan. Salah satu yang menjadi materi muatan perda dimaksud adalah berkaitan dengan Ketertiban dan Ketenteraman Sosial sebagaimana diatur dalam Paragraf 14. Pada pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa “Setiap orang dilarang: c. Menyimpan, mengedarkan, mengecer dan/atau menjual langsung petasan, mercon dan kembang api tanpa izin; dan/atau d. Menghidupkan petasan, mercon dan kembang api pada tempat tertentu yang tidak diizinkan, serta dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.” Hukum diciptakan tujuannya adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat yang aman, tidak ada tindakan-tindakan yang saling merugikan antara satu orang dengan orang lainnya. Namun bilamana pasal-pasal dalam ketentuan peraturan tidak ditegakkan dengan baik maka tujuan hukum tidak akan tercapai.

  Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tersebut nyatanya tidak sepenuhnya berjalan secara efektif di Bali ini. Padahal persoalan terlalu bebasnya jual beli kembang api dan juga mengenai tempat di mana kembang api dan sejenisnya dapat dinyalakan membawa dampak yang negatif bagi ketertiban dalam masyarakat. Dalam perda di atas telah diatur namun penegakannya menurut hemat penulis masih kurang tegas. Secara payung hukum, sudah jelas diatur mengenai pembatasan terhadap penjualan dan penggunaan kembang api yang hanya diperbolehkan apabila adanya izin. Namun penjualan kembang api masih dilakukan secara bebas, bahkan oleh pedagang-pedagang eceran yang izinnya perlu dipertanyakan.

  Pemerintah Provinsi Bali yang telah membuat peraturan daerah tersebut di atas sudah sepatutnya mempunyai ketegasan dalam menindak pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan sanksi-sanksi yang diatur dalam Perda ini. Dalam konteks ini Polisi Pamong Praja yang dapat bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia bila diperlukan harusnya dikerahkan untuk secara masif guna melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Kalau hal demikian tidak dilakukan, maka pelanggaran terhadap Perda tersebut akan terus menerus terjadi yang pada akhirnya merugikan ketertiban masyarakat. Selain itu, pemerintah pula sudah semestinya membuat surat edaran atau himbauan kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan dan penjualan kembang api jauh-jauh hari sebelum perayaan tahun baru. Hal ini untuk memastikan seluruh masyarakat mengetahui aturan tersebut, meskipun dalam hukum berlaku asas fiksi hukum yang mana setiap orang dianggap mengetahui hukum, namun tidak ada salahnya pemerintah membuat edaran dan himbauan dimaksud.

  Ketegasan Pemerintah Provinsi Bali dalam konteks ini masih cukup kurang dalam menegakkan peraturan daerah berkaitan dengan penjualan dan penggunaan kembang api dan sejenisnya. Hal ini dapat kita saksikan betapa bebasnya penjualan kembang api dan sejenisnya di lapangan. Bahkan pedagang-pedagang kaki lima di pinggir-pinggir jalan menjual kembang api secara bebas yang kita tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak, seperti tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Dalam konteks penggunaannya pula kembang api dinyalakan secara bebas baik itu di perumahan, jalan dan lain sebagainya, seolah-olah tidak adanya pengawasan dari pihak yang berwajib, sehingga berujung kepada hal-hal negatif seperti yang disebutkan di awal tulisan ini. Penggunaan kembang api yang kecil sekalipun seharusnya diawasi agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bilamana perlu pemerintah provinsi Bali dan juga Pemerintah Kabupaten bersama-sama dengan DPRD-nya membuat Peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan kembang api dan sejenisnya. Yang mana, bagian yang mesti ditekankan adalah di mana saja kembang api atau petasan dan sejenisnya dapat digunakan pada saat perayaan tahun baru dan perayaan-perayaan lainnya. Pemerintah harus memberikan batasan-batasan misalnya hanya bisa dilakukan di lapangan yang telah ditentukan selain itu tidak diperbolehkan pada saat perayaan tahun baru atau untuk perayaan-perayaan lainnya yang sifatnya individu harus mengantongi izin dari pemerintah melalui instansi yang berwenang untuk itu. Hal demikian sangat perlu dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban daerahnya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Penulis: I Kadek Agus Yudi Luliana, Anggota PC KMHDI Buleleng

.

  

Share:

administrator