SEKRETARIAT PIMPINAN PUSAT KMHDI

Sekretariat Operasional (Surat Menyurat):
Jalan Kakatua Blok AA No. 14 Perumahan Cipinang Indah II, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13430
* Fax. : 021 – 86600779
Sekretariat Domisili :
Jalan Anggrek Nelly Murni Blok A No. 03, RT/RW 02/03 ,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat 11480

Loading

Oleh : Ni Ketut Ariningsih (Kader PC KMHDI Karangasem)

Indonesia tak pernah henti mengukir prestasi, salah satunya adalah sebagai negara peringkat ke-2 penyumbang sampah terbesar ke laut dan hanya berada di bawah China (Yunita, 2021). Persoalan sampah menjadi masalah klasik yang dihadapi oleh Indonesia, bahkan berwujud menjadi janji kampanye bagi pemburu suara rakyat. Persoalan ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Adapun hal-hal yang harus dipahami bersama dapat dimulai denga napa penyebabnya, kemudian bagaimana cara menanggulanginya, dan bagaimana cara menanggulangi agar masalah sampah tidak terjadi.

Secara umum, kita sudah mengetahui salah satu solusi dari permasalahan ini adalah dengan melaksanakan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Namun program 3R tersebut perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen, mulai dari peraturan pembatasan plastik sekali pakai, ketahanan suatu barang agar bisa digunakan kembali, dan tempat untuk mendaur ulang. Tiga hal tersebut terlihat sangat sederhana, namun sangat sulit untuk direalisasikan di lapangan karena hal tersebut sangat kompleks. Sumber masalah sampah di Indonesia sangatlah banyak, mulai dari sampah rumah tangga yang bercampur antara organik dan anorganik, masyarakat yang suka buang sampah sembarangan, pengusaha industri besar yang tidak menarik kembali sampahnya yang beredar dimasyarakat, ditambah lagi banyak industri besar yang membuang limbahnya ke sungai, serta kurang tegasnya penerapan peraturan tentang masalah sampah yang ada.

Meskipun persoalan sampah menjadi masalah yang sangat kompleks, namun dengan sinergitas antara seluruh elemen akan memungkinkan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat. Hal yang paling sederhana untuk dilakukan oleh setiap individu adalah bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Sampah bisa dikelompokkan menjadi sampah organik, plastik, kertas, kaca, dan metal, namun sebagai negara berkembang kita hanya perlu memilah sampah menjadi dua, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakter masyarakat dan kesediaan alat pendukung seperti membeli dua tempat sampah akan lebih mudah tinimbang membeli lima tempat sampah yang notabene bisa membuat masyarakat bingung. Jika kita melihat data statistik, sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) didominasi oleh sampah organik, yaitu 60% dan sampah anorganik sejumlah 40% (Nisak, 2019). Sampah organik seharusnya dapat diselesaikan di rumah tangga dengan mengolahnya menjadi pupuk. Salah satu caranya bisa dengan membuat biopori, atau membuat ecoenzim. Solusi dari daur ulang sampah plastic pun perlu mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah. Masyarakat bisa mengolah sampah plastik menjadi ecobrick, dan pemerintah bisa membuat aspal dan paving blok dengan campuran sampah plastik.

Hadirnya Bank Sampah yang lahir dari sinergi masyarakat perlu didukung oleh pemerintah dengan menyediakan alat dan gaji petugas Bank Sampah. Pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) perlu didanai oleh pemerintah dengan memberdayakan masyarakat lokal. Pengalokasian dana desa untuk masalah sampah juga bisa diwujudkan dengan pembuatan insenerator untuk mengubah sampah menjadi energi, seperti yang sudah dilakukan di Desa Besakih dan Desa Lempuyang, Karangasem, Bali.

Kemudian, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai majelis tinggi umat Hindu juga dipandang perlu membuat Bhisama yang mengatur tentang penggunaan plastik saat melakukan persembahyangan. Aturan semacam ini di kemudian hari akan memberi dampak baik kepada umat Hindu dalam kehidupan sehari harinya. Penerapan aturan yang ketat mengenai sampah harus menjadi atensi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah kabupaten dan bagi pelanggarnya harus ditindak tegas. Ketika kita menengok Singapura, negara ini menjadi salah satu negara terbersih di dunia. Hal ini dikarenakan adanya penerapan aturan ketat pada masalah sampah. Dapat kita ibaratkan pada sistem yang baik, orang jahat terpaksa berbuat baik, namun sebaliknya pada sistem yang buruk, orang baiklah yang terpaksa berbuat buruk.

Sebagai organisasi kemahasiswaan Hindu berskala enasional, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) harus menjadi bagian dari gerakan perubahan dalam menanggulangi masalah sampah. Hal sederhana yang bisa dilakukan adalah berkegiatan dengan makanan yang dibungkus bahan organik dan meminimalisir penggunaan plastik. Kita juga bisa melaksanakan sosialisasi masalah sampah di internal organisasi serta pada masyarakat, baik berupa sosialisasi langsung ataupun dengan membuat video edukasi. Untuk mendapat kepercayaan di masyarakat perlu lebih gencar melaksanakan pembersihan atau clean up di tempat yang perlu dibantu oleh KMHDI agar tidak hanya di tataran teori, namun juga aksi nyata. Sebagai Kader KMHDI yang memiliki dua tugas utama, yaitu menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara, kita perlu melakukan refleksi diri untuk mengingat kembali penerapan filosofi hidup Tri Hita Karana pada bagian Palemahan sebagai penerapan Dharma Agama.

Daftar Pustaka

Yunita, Y., Adrianshyah, M., & Amalia, H. (2021). Sistem Informasi Bank Sampah Dengan Model Prototype. INTI Nusa Mandiri16(1), 15-24.

Nisak, F., Pratiwi, Y. I., & Gunawan, B. (2019). Pemanfaatan biomas sampah organik. Uwais Inspirasi Indonesia.

Share:

administrator