Sejak munculnya pemberitaan terkait kegiatan Pasupati bendera Partai PERINDO yang dilaksanakan di Pura Gunung Agung Kawi Gianyar Bali yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2017, banyak kecaman dan protes yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat.
Sebagai organisasi kemahasiswaan Hindu nasional, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menilai kegiatan tersebut sebagai tindakan yang tidak mengindahkan fungsi dan kesucian Pura sebagai tempat peribadatan umat Hindu.
“Pura adalah tempat yang suci bagi umat Hindu, tidak ada satu kegiatan partai politik manapun yang boleh dilaksanakan dilingkungan Pura, karena kepentingan partai politik tidak merepresentasikan seluruh kepentingan umat, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan perpecahan diinternal umat Hindu” ungkap Putu Wiratnaya.
Presidium KMHDI asal Makassar ini mengaku sudah berencana akan meminta langsung Ketua Umum DPP Partai PERIONDO Hary Tanoesoedibjo untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terhadap kasus ini, namun niatan itu terpaksa dibatalkan karena sempat beredar berita akan ada pertemuan antara pihak Partai PERINDO dengan tokoh umat Hindu di Bali.
“Mendengar pernyataan Bapak I Wayan Sukla Artana selaku Ketua DPW PERINDO Bali yang justru melimpahkan kesalahan kepada DPD Gianyar, maka kami akan melanjutkan penyampaian tuntutan ini kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo agar permasalahan ini tidak semakin larut” ungkapnya.
Sebagai organisasi politik, DPW seharusnya mengetahui seluruh aktivitas kader partai di wilayahnya terlebih kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPP Partai PERINDO, sehingga tidak ada alasan bagi DPW untuk mengatakan belum merestui kegiatan tersebut.
“Kan Bapak Wayan Sukla selaku ketua DPW Partai PERINDO Bali juga hadir dalam kegiatan tersebut, baiknya Beliau bisa langsung memberikan klarifikasi atas keteledoran kegiatan tersebut dan melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bali” lanjutnya.
Terdapat tiga hal yang menjadi alasan dasar yang dikeluarkan Pimpinan Pusat KMHDI terhadap kegiatan pemasupatian bendera Partai PERINDO yang dilakukan di Pura Gunung Kawi , diantaranya:
1. Pasupati merupakan salah satu upakara/ritual yang dilakukan untuk menyucikan/menyakralkan sarana dan prasarana keagamaan oleh umat Hindu di Bali, sehingga dalam hal pemasupatian bendera Partai PERINDO sangatlah tidak layak dilakukan di Pura.
2. Aktifitas partai politik dilingkungan Pura dapat menimbulkan perpecahan diinternal umat Hindu karena partai politik pada dasarnya membawa kepentingan partai yang tidak bisa diterima oleh umat Hindu secara keseluruhan;
3. Sebagai Ketua Umum DPP Partai PERINDO, Bapak Hary Tanoesoedibjo tidak patut mengkampanyekan kepentingan Partai PERINDO dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Provinsi Bali 2018 dilingkungan Pura karena tindakan tersebut merupakan representasi janji politik Partai PERINDO yang memanfaatkan tempat suci umat Hindu;
“Tugas utama kami sebagai mahasiswa adalah turut mengawal kestabilan kondisi bangsa, maka KMHDI akan selalu berada pada koridor paling depan apabila terdapat nilai-nilai kebangsaan yang dilanggar oleh kelompok tertentu” tutupnya. – suaradewata.com